Berita Terkini

Diskusi Interaktif Efektivitas Pengaplikasian SIMONIKA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi Sistem Monitoring Keuangan (SIMONIKA) dalam memantau realisasi anggaran yang digunakan secara efektif pada satuan kerja KPU dari pusat hingga tingkat kabupaten/ kota.  Melalui aplikasi ini dapat diketahui kondisi serapan anggaran yang menjadi tolok ukur efektivitas output program anggaran KPU. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nanik Karsini dalam memberikan sambutan pada diskusi interkatif dan instruktif yang diselenggarakan KPU Jatim pada Rabu (29/6) secara daring. Ia mengatakan, diskusi ini dimaksudkan untuk meminimalisir beberapa hal yang dapat menghambat efektivitas penggunaan aplikasi SIMONIKA. “Beberapa faktor penghambat tersebut perlu kita antisipasi, misal adanya pergantian Operator SIMONIKA yang tidak disertai pendelegasian tata cara penggunaan aplikasi dan mekanismenya, pemahaman konsep dasar tujuan dari pelaporan SIMONIKA, atau pemahaman teknis kewajiban tertib waktu pelaporan di aplikasi,” papar Nanik. Sehingga, lanjut Nanik, pada forum kali ini kita perlu diskusi untuk mendapatkan pemahaman bersama serta merumuskan langkah-langkah antisipasi beberapa kendala dalam pelaporan realisasi SIMONIKA. “Selanjutnya, setelah diperoleh pemahaman bersama, menjadi tugas yang sifatnya instruktif kepada seluruh KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur untuk secara rutin melakukan pelaporan realisasi pada aplikasi,” tegas Nanik. Senada dengan yang disampaikan Sekretaris, narasumber KPU RI, Fidiar Fahudin turut mengungkapkan jika setiap satker wajib melakukan pelaporan realisasi dalam aplikasi simonika setiap kali menerbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) bukan berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). “Maka, nilai realisasi yang terlaporkan pada saat Tahun Anggaran berjalan pada aplikasi SIMONIKA tidak sama/ lebih besar dari realisasi OMSPAN KPPN, namun akan sama saat berakhir Tahun Anggaran,” pungkasnya.*** (AFN/ ed. Red)

KPU Jatim Sampaikan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 ke Wantannas

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penuhi undangan kunjungan kerja Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan kesiapannya dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung mulai dari pukul 13.00 sampai 15.00 WIB di kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, di jalan Putat Indah Nomor 1 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Choirul  Anam pada kesempatan ini menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota siap melaksanakan Pemilihan Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di 1 provinsi, 29 kabupaten, dan 9 kota. "Artinya akan 1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 29 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 9 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota," paparnya (29/6/2022). Menurut Anam untuk penganggaran Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Timur telah ada payung hukum Keputusan Gubernur Nomor 188/87/KPTS/013/2022 tentang Komponen Pendanaan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Turut menambahkan, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang juga hadir mengikuti acara ini, menjelaskan mengenai daerah yang memiliki potensi-potensi sengketa. "Untuk daerah Madura yang potensi konfliknya lebih tinggi yakni Bangkalan dan Sampang. Daerah Tapal Kuda juga agak berat, sedang daerah Matraman juga relatif aman. Daerah Arek pun aman, yang berpotensi ada konflik mungkin Kota Surabaya. Karena Surabaya ini masyarakatnya lebih paham dan merupakan tempat berkumpulnya politisi di Jawa Timur," jelas pria kelahiran Sampang ini. Ia mengungkapkan pula jika pada acara ini juga menjelaskan mengenai kesiapan sarana dan prasarana, logistik, sumber daya manusia, dan sebagainya. Hadir sebagai peserta selain KPU Jatim diantaranya Bawaslu Jatim, dan Bakesbangpol Jatim. KPU Jatim sendiri diwakili oleh Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Miftahur Rozaq.*** (AA/ Fto.AA)

Jelang Tahapan Verpol, Partai Buruh Audiensi ke KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (verpol), Exco Provinsi Partai Buruh Jawa Timur melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Kegiatan ini diterima di ruang Media Center kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Audiensi diterima baik oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dan Anggota, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, serta Nurul Amalia. Turut mendampingi Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno. Membuka audiensi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan saat ini sudah ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. “Hari ini Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal tidak terlalu detail, hanya per tahapan inti sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahapan dan jadwal secara detail akan diatur dalam Peraturan KPU masing-masing tahapan,” tutur Ketua KPU Jatim (29/6/2022). Ia mengimbuhkan bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan terdekat yakni tahapan verpol, yang saat ini sudah ada draf Peraturan KPU dan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI sebagai bahan konsultasi besok tanggal 30 Juni 2022. “Prinsipnya dalam pelaksanaan kegiatan verpol ini adalah, Mudah, Efisien, Cepat, Transparan & Akuntabel.  Saya harapkan Kawan-kawan parpol bisa mengikuti tahapan ini sesuai dengan yang ada di regulasi,” tegasnya. Menanggapi yang telah disampaikan oleh Anam. Ketua Exco Provinsi Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli menyampaikan terima kasih telah mendapatkan sambutan baik dari KPU Jatim serta menyampaikan tujuan audiensi.  “Maksud dan tujuan audiensi kami untuk silaturahmi dan diskusi terkait verpol. Karena Partai Buruh ini partai baru yang direborn, anggotanya terdiri dari buruh, petani dan nelayan. Berikutnya terkait dengan tahapan verifikasi parpol atau verpol apakah masih sama dengan pemilu 2019?,” tanya Jazuli. Menjawab Jazuli, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan rancangan Peraturan KPU mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol telah disampaikan ke Komisi II DPR RI dalam rangka konsultasi. “Lalu, terkait pendaftaran dan verifikasi parpol agak berbeda dengan Pemilu 2019, untuk pemilu yang akan datang  pendaftaran terpusat di KPU RI. Untuk keperluan verifikasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota akan mendapatkan dokumen dari KPU RI. Verifikasi keanggotaan dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Proses diskusi dan tanya jawab ini berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Menutup audiensi, Ketua KPU Jatim berharap audiensi ini menjadi awal silaturahmi yang baik, serta selanjutnya bisa juga diikuti oleh tingkatan pengurus di kabupaten/ kota bersilaturahmi ke kantor KPU Kabupaten/ Kota.*** (AA/ Fto. AA)

KPU Jatim Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Kabupaten/ Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini telah memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024, seluruh jajaran KPU dituntut memahami jadwal dan tahapan agar dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tepat dan sukses. Untuk itu pada kesempatan Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur ini (28/6), KPU Jatim melakukan sosialisasi jadwal dan tahapan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/ Kota secara daring. Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya kepada seluruh peserta. Berikutnya, ia menerangkan dasar hukum tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Serentak Tahun 2024. “Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak membahas secara rinci setiap program dan kegiatan, namun rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan diatur dalam Peraturan KPU tersendiri. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan KPU 3 Tahun 2022 Pasal 6 yang berbunyi ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU,” terang Gogot (28/6/2022). Lebih lanjut, Gogot memberikan penekanan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten/ Kota. “Pertama, meskipun tahapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak ada dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, akan tetapi program dan kegiatan sosialisasi dilaksanakan sepanjang waktu, baik sebelum, saat maupun setelah tahapan pemilu. Kedua, kampanye iklan di media massa dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Ketiga, survey/ jajak pendapat dan hitung cepat wajib mendaftarkan diri pada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Meski demikian, di luar tiga hal tersebut, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi setiap tahapan pemilu,” pesan anggota KPU Jatim kelahiran Magetan ini. Sejalan dengan Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyatakan sepakat bila sosialisasi jadwal dan tahapan ini dilakukan di internal masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. “Dengan begitu, seluruh jajaran KPU ini memahami jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Dan dapat menyelenggarakan seluruh tahapan dengan tepat,” ujar Nanik. Selain membahas sosialisasi jadwal dan tahapan, pada rapat ini juga membahas mengenai kerja sama di lingkungan KPU Provinsi dan/ atau KPU Kabupaten/ Kota dengan Perguruan Tinggi dan lembaga pemangku kepentingan terkait. Peserta rapat ini terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Turut hadir yakni Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini serta seluruh staf subbagian Parmas KPU Jatim.*** (AA/ Fto. Sekti)

Jadi Lokus Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Jatim Terus Lakukan Perbaikan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya melakukan berbagai perbaikan sebagai tindak lanjut atas penunjukan lokus evaluasi pelayanan publik lingkup kementerian/ lembaga. Penunjukan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia (Sekjen KPU RI) Nomor 1347/PP.02-SD/01/2022. Bahwa KPU RI menunjuk Sekretariat KPU Jatim dengan lokus layanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk menjadi salah satu Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP) yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).  Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu dari pelayanan terpadu di KPU Jatim. Ia pun menjelaskan secara teknis prosedur pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pengakses layanan nanti akan mengisi daftar tamu di layar monitor (touch screen) dengan mengisi biodata berupa nama, instansi serta nomor handphone. Setelah mengisi biodata, maka pengakses layanan memilih layanan yang dilakukan yaitu Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kemudian nomor antrian dan formulir layanan pun akan langsung tercetak secara otomatis dan pengakses layanan langsung menuju ke ruang pelayanan terpadu sesuai nomor urut antrian,” terang Nurul (27/6). Perempuan mantan komisioner Komisi Informasi Jatim tersebut menegaskan prosedur pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut telah sesuai sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah disusun. Kaitannya dengan satuan kerja penyelenggara di kabupaten/ kota, Nurul mewajibkan KPU Kabupaten/ Kota untuk selalu mengaktifkan nomor handphone yang menjadi call center/ helpdesk layanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Selain sebagai bentuk kesiapan kita, hal ini juga patut dilakukan demi kelancaran dan kecepatan pelayanan pemutakhiran DPB,” pungkas Nurul. Melanjutkan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti beberapa hal yang dibutuhkan sebagai penunjang evaluasi pelayanan publik DPB.  “Dalam hal ini, KPU Jatim perlu merenovasi ruang pelayanan publik sehingga pengakses layanan akan merasa nyaman,” terang Nanik. Adapun berbagai perbaikan tersebut dirumuskan melalui rapat internal yang diselenggarakan di Ruang Pleno pada Senin (27/6). Turut terlibat dalam rapat, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Plh. Kabag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis, Kasubbag Umum dan Logistik, Kasubbag Data dan Informasi KPU Jatim. (AFN/ ed. Red/ Fto. AA)

Coffee Morning, KPU Jatim Koordinasikan Program Kerja dan Kebijakan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Agendakan Coffee Morning, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini bersama dengan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur melakukan koordinasi program kerja dan kebijakan-kebijakan. Acara ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00-11.00 WIB, hari ini, Jum’at (24/6). Ikut hadir diantaranya pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan KPU Jatim. Sekretaris KPU Jatim menyampaikan Coffee Morning adalah pertemuan santai tapi penting. “Meskipun pertemuan ini informal namun semoga hasil diskusi kita pagi ini bisa bermanfaat. Pada moment pagi ini, Saya ingin mengoordinasikan terkait program kerja dan kebijakan, karena kita lembaga yang hierarkis,” tutur Nanik (24/6/2022). Selanjutnya, terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai, Nanik menuturkan bila KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota harus memedomaninya. “Kami berharap, ini menjadi perhatian Bapak/ Ibu Sekretaris semua karena akan diadakan evaluasi secara berkala. Lalu, untuk pelaksanaan piket, seyogyanya laporan dalam bentuk foto otomatis dikirim di hari yang sama, karena dokumentasi yang dikirim akan dibuatkan kolase, selanjutnya akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI dan kemungkinan akan ada sidak juga ke KPU Kabupaten/ Kota terkait pelaksanaan SE tersebut. Jadi sekali lagi kami mohon KPU Kabupaten/ Kota mengirimkan Surat Tugas Piket yang mana akan dikompilasi dan dilaporkan ke KPU RI,” terangnya. Melanjutkan, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin) KPU Jatim, Nurita Paramita menjelaskan tentang anggaran, pemutakhiran data pemilih, dan reformasi birokrasi. “Berkaitan dengan anggaran, sebagaimana sebagai Surat Sekjen KPU RI Nomor 1342/KU.03-SD/01/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentan Restrukturisasi Anggaran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 TA. 2022, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta tidak menggunakan anggaran tahapan yang sudah teralokasi untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU akan melakukan restrukturisasi penganggaran tahapan pasca ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan mendukung suksesnya tahapan Pemilu,” papar Nurita. Melengkapi penjelasan-penjelasan sebelumnya, Kabag Tekmas KPU Jatim, Popong Anjarseno memberikan arahan terkait template media sosial yang baru. Sedangkan Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Suharto (Totok) menjelaskan memberikan arahan terkait penggunaan aplikasi SIMONIKA, unggah SIRUP, data gudang, dan pembentukan UKPBJ. Usai pengarahan, dibuka sesi diskusi, sharing dan tanya jawab. *** (AA)