Berita Terkini

REVIU SAKIP OLEH INSPEKTORAT KPU RI

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Inspektorat KPU Republik Indonesia melakukan reviu atas implementasi Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU Jatim pada Jumat (17/9) secara virtual. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, bertujuan guna mengawal persiapan penilaian reformasi birokrasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Hadir dalam reviu tersebut yaitu Ketua, Divisi Perencanaan dan Logistik, Sekretaris, Koordinator Program; Data; Organisasi; dan SDM, Subkoordinator Program dan Data, serta Staf Subkoordinator Program dan Data KPU Jatim. Berkesempatan memberikan sambutan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan rasa terimakasih kepada Inspektorat KPU RI yang selama ini telah mengawal implementasi pemerintahan di lingkungan KPU Jatim. “Ucapan terimakasih kepada Inspektorat KPU RI karena telah terus-menerus memberikan bimbingan dan evaluasi serta memberikan pendampingan terhadap penyelenggaraan SAKIP, SPIP, KPU Provinsi Jatim dan 38 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur,” ucap Anam. Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa catatan-catatan reviu dari Inspektorat akan ditindak lanjuti sampai ke tingkat KPU Kabupaten/ Kota untuk segera dilakukan perbaikan. “Diperlukan kerja keras untuk dapat mencapai target nilai SAKIP tahun depan agar mengalami peningkatan,” terang Komisioner KPU Jatim asal Sampang ini (17/9/2021). Untuk itu, Ia berharap bimbingan serta arahan Inspektorat tidak hanya saat menghadapi penilaian reformasi birokrasi, namun setiap waktu dalam penyusunan SAKIP KPU Jatim agar hasil yang maksimal dapat diraih pada tahun-tahun yang akan datang. Menegaskan apa yang telah disampaikan Rozaq, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini turut menjelaskan langkah yang akan diambil KPU Jatim dalam melakukan perbaikan ke depan. “Tentu Kami (KPU Jatim-red) akan selalu berkonsultasi dengan Inspektorat KPU RI agar tahun depan nilai SAKIP KPU Jatim dapat mencapai target,” jelas Nanik. Perlu diketahui, dalam hal ini, bertindak sebagai pemeriksa perwakilan dari Inspektorat KPU RI yaitu Muhammad Ali Imron. (AFN/ ed.Red)

KPU JATIM SOSIALISASI SOP PEMILIHAN PENYEDIA METODE PENGADAAN LANGSUNG

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melalui Sub Bagian Umum dan Logistik menggelar sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Pemilihan Penyedia Metode Pengadaan Langsung yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat di lingkungan KPU Jatim, Kamis (16/9). Di gelar secara hybrid, agenda sosialisasi dibuka oleh Koordinator Program, Data, Organisasi, dan SDM, Suharto (Totok). “Sosialisasi kali ini merupakan kelanjutan dari sosialiasai SOP oleh Sub Koordinator Keuangan dua pekan lalu. Tujuannya sama, sebagai implementasi reformasi birokrasi di KPU Jatim,” jelas Totok pada saat memberikan pengantar. Menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi SOP, sosialisasi ini dipimpin oleh Sub Koordinator Umum dan Logistik, Agus Nugroho. Ia mengatakan, SOP di pengadaan banyak sekali. Pemilihan Penyedia Metode Pengadaan Langsung merupakan salah satu metode untuk pemilihan penyedia yang sering dilakukan dan paling mudah dari segi dokumen. “Terdapat 10 kegiatan yang berakhir di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Artinya, PPK akan memerintahkan untuk mulai pengadaannya kepada PBJ, jadi waktu maksimal yang dibutuhkan adalah 9 hari kerja,” terangnya (16/9/2021). Usai sesi pemaparan, beragam tanggapan dan masukan juga disampaikan oleh peserta. Salah satu tanggapan disampaikan oleh Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (SIRUP) pada pengadaan. Selanjutnya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq turut memberikan tanggapan. Menurutnya, SIRUP perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama pada awal tahun anggaran karena input beberapa pengadaan masih mengalami keterlambatan. Jadi secara ilustratif, SOP memang perlu disempurnakan. “Perlu ada penekanan pada SOP mengenai waktu input di SIRUP, missal saja paling lambat minggu ke berapa di bulan Januari atau selambatnya pada bulan Februari,” tutup Rozaq. Pada kesempatan yang sama ini pula, selain SOP Pemilihan Penyedia Metode Pengadaan Langsung juga disampaikan SOP terkait Pemeliharaan Kendaraan Dinas oleh Sub Koordinator Umum dan Logistik. (AFN/ ed.Red)

DIKEMAS SECARA MENARIK, TEMA PENDOKUMENTASIAN HASIL PEMILU JADI BAHASAN SERU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kelas Teknis Menyongsong 2024 KPU Provinsi Jawa Timur Edisi 17 (16/9) angkat tema Pendokumentasian Hasil Pemilu. Bahasan tema kali ini menjadi sangat seru ketika kedua penyaji berhasil mengemas dan membawakan isi materi dengan menarik. Kedua penyaji kali ini, yakni Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah serta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Nia Sari. Istikah dalam bahasannya mengambil judul Urgensi Digitalisasi Dokumen Pemilu. Menurutnya digitalisasi dokumen hasil pemilu urgen untuk dilakukan. “Karena pengelolaan dokumen Pemilu yang sistematis, terstruktur, rapi dan mutakhir untuk keperluan penyimpanan, pelestarian dan pemanfaatan kembali dokumen Pemilu dengan cara-cara yang mudah, cepat, tepat, dan  tanpa merusak keaslian dokumen itu sendiri sebagai artefak sejarah yang perlu dijaga dan dilestarikan untuk keperluan saat ini dan dimasa datang sangat dibutuhkan,” jelasnya (16/9/2021). Istikah mengungkapkan pula dengan digitalisasi dokumen hasil pemilu ini akan menjadi backup data bila terjadi force majeure, paperless serta ramah lingkungan. Di sisi lain, penyaji kedua, Nia mengambil judul Statistika Penyajian dan Pengolaan Data Hasil Pemilu. Hemat Nia, keterbukaan data hasil pemilu dan peilihan salah satunya berkaitan dengan proses penyajian infografis data sebagai bentuk memberi kemudahan masyarakat menerima hasil pemilu dan pemilihan. “Metode penyajian dan pengolahan data secara sederhana bisa menggunakan infografis data sederhana dengan tabel dan diagram. Selain itu, penyajian dan pengolahan data bisa dengan menggunakan software, yakni SIG (Sistem Informasi Geografis) hasil pemilu dan pemilihan,” tutur Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri. Nia menjelaskan pula SIG ini merupakan komponen yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data geografis dan SDM yang bekerja bersama untuk memasukkan, menyimpan, memperbaiki, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasikan, menganalisa dan menampilkan data dalam suatu informasi berbasis geografis. “SIG pemetaan hasil pemilu adalah sistem berbasis web yang dirancang untuk mengolah data hasil pemilu dan pemilihan untuk menyajikan informasi yang dikemas secara lebih menarik dalam bentuk peta digital,” terangnya. Lebih lanjut, mengulas penjelasan kedua penyaji, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan digitalisasi dokumen pemilu ini penting, namun keamanan dari data itu menjadi lebih penting sehingga perlu penanganan dan perhatian ekstra. “Misalnya untuk penyimpanan data pemilu dan pemilihan menggunakan server KPU sendiri. Karena dengan digitalisasi ini tidak akan ada sekat-sekat yg membatasi, sehingga Kita perlu memperhatikan keamanannya,” ulas Insan. Insan mengatakan jika membahas soal statistik penyajian hasil pemilu ini menarik. “Apalagi tadi juga dibahas mengenai SIG. Penyajian hasil pemilu dan pemilihan dalam bentuk infografis mudah diterima oleh publik, namun KPU harus tepat dalam menyajikannya, supaya tidak kehilangan informasi yang substantif ketika menampilkan data dalam bentuk chart-chart atau diagram seperti itu. Maka penting kedepan perlu Kita adakan bimtek penyajian data dengan infografis ini,” tutupnya. (AACS)

KPU JATIM GELAR BIMTEK SIDALIH BERKELANJUTAN PADA 38 KPU KABUPATEN/ KOTA SE JAWA TIMUR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan pada 38 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur, Rabu (15/9). Bimtek yang digelar secara virtual ini merupakan langkah tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah digelar oleh KPU RI. Hadir dari KPU Jatim yaitu Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Subkoordinator Program dan Data, Nurita Paramita, Operator Sidalih, Agus Purwanto, dan staf subbagian Program dan Data. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Subkoordinator/ Kasubbag Program dan Data, dan Operator Sidalih KPU 38 Kabupaten/ Kota. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek kali ini akan membahas secara teknis cara mengaplikasikan Sidalih. “Hari ini kita harus melaksanakan bimtek kembali, mengingat saat sosialisasi dengan KPU RI masih banyaknya hal yang perlu diperbaiki dari sistem yang ada,” kata Nurul (15/9/2021). Lanjut Nurul, Ia berharap bimtek kali ini dapat diikuti secara serius oleh peserta, karena materi yang dipaparkan oleh Narasumber akan dipraktikkan secara langsung oleh Operator. “KPU Kabupaten/ Kota perlu mempunyai antusiasme untu mencoba karena ini hal baru, mengapa harus mencoba? Sebab data yang ada masih bisa ubah-ubah atau dibersihkan lagi,” terang perempuan asal Kota Surabaya ini. Lebih teknis, Operator Sidalih KPU Jatim sekaligus Narasumber pada bimtek kali ini, Agus Purwanto  mengatakan bahwa terdapat sedikit perbedaan antara Sidalih saat ini dengan Sidalih sebelumnya. Perbedaan ini terletak pada penggunaan, yaitu aplikasi Sidalih offline untuk memproses data dan aplikasi Sidalih online untuk penyajian data. “Diusahakan agar tidak menggunakan Sidalih online untuk melakukan pemutakhiran, karena fiturnya berbeda. Selain itu, Sidalih online langsung tersimpan dalam data terpusat sedangkan untuk offline tidak akan tersimpan terpusat sebelum dilakukan sinkronisasi,” terang pria yang akrab disapa Guspur tersebut. Berikutnya, bimbingan teknis ini dilakukan dengan peserta praktik secara langsung mengoperasikan sistem sesuai panduan yang disampaikan Narasumber. (AFN/ ed. Red)

KNOWLEDGE SHARING, KPU JATIM BAHAS TAHAPAN PENERIMAAN BERKAS DOKUMEN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Gelar Knowledge Sharing Edisi 3, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota membahas tema Tahapan Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge Sharing kali ini masih diselenggarakan secara daring, dimulai dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Sebanyak 131 orang peserta mengikuti sharing knowledge ini. Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM 38 KPU Kabupaten/ Kota, Komisioner KPU Kabupaten/ Kota Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan; Umum dan Logistik 38 KPU Kabupaten/ Kota, serta staf Sekretariat lainnya. Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati serta Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan, Khoirul Anam. Sunfi Fahlawati atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Fifi, menjelaskan badan Ad Hoc ini terdiri dari PPK, PPK, KPPS, dan PPDP. “Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu/ Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) adalah petugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga atau nama lainnya membantu PPS dalam Pemutakhiran Data Pemilih,” jelasnya (15/9/2021). Menambahkan Fifi, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan, Khoirul Anam menyampaikan tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc. “Tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc terdiri dari a) menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran yang diterima oleh petugas dan memastikan bahwa berkas sudah sesuai dengan ketentuan/  keabsahan berkas sudah sesuai, misalnya foto copy ijasah, ket kesehatan dll., b) memastikan jumlah lampiran berkas pendaftaran sudah sesuai dengan ketentuan, c) menyiapkan ceklist berkas dokumen pendaftaran, serta d) mengimput data pendaftar berdasarkan wilayah kerja pendaftar berdasarkan posisi yang dipilih pendaftar,” tutur Anam. Usai pemaparan kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan pengarahan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan pentingnya membahas tahapan Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc. “Tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc penting dibahas karena untuk memahami pemenuhan dokumen pada tahapan pendaftaran, serta menyadari secara real time perkembangan pendaftar. Sehingga penyelenggara dapat segera mengantisipasi kebijakan selanjutnya,” tegas mantan Ketua KPU Kota Batu ini. (AACS)

REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DAN LANGKAH PERSIAPAN BAGI PENYELENGGARA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Proses rekapitulasi penghitungan suara merupakan tahapan yang panjang dan sangat krusial. Manakala kesalahan terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan, maka pencatatan hasil perolehan suara seringkali terjadi kesalahan pula. Sehingga berbagai langkah antisipasi bagi penyelenggara untuk meminimalisir berbagai persoalan perlu dipersiapkan. Demikian pokok bahasan dalam Kelas Teknis “Menyongsong 2024” Edisi 16 pada Selasa (14/9). Dvisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisah selaku Narasumber pertama dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa dibutuhkan kecermatan sekaligus kesigapan dari penyelenggara pemilu agar dapat mempertahankan dirinya ketika menghadapi berbagai dinamika yang ada dalam proses rekapitulasi.“Berbagai perbedaan hasil penghitungan suara seringkali terjadi. Kita perlu upaya yang nyata, yaitu konsisten berpegang aturan dan bersikap adil dalam menyikapi perbedaan penghitungan,” terangnya. Aisah berpendapat pula, kehadiran Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) pada penyelenggaraa pemilu dan pemilihan ke depan dapat mengurangi berbagai konflik yang mungkin terjadi saat rekapitulasi di berbagai tingkatan. Pada kesempatan yang sama, Narasumber ke-2, Achmad Shohib, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan menguraikan, ada5 (lima)  ‘etape’ yang harus disiapkan penyelenggara sebelum melaksanakan proses rekapitulasi agara berjalan sukses. “Pertama, niat sebagai pengabdi. Kedua, pengetahuan regulasi tentang Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Suara dan pengetahuan tentang medan atau daerah penyelenggaraan. Ketiga, cita-cita penyelenggara dalam menyukseskan rekapitulasi. Keempat, solid atau kompak. Dan kelima yaitu evaluasi,” urai Shohib (14/9/2021). Menurutnya, proses rekapitulasi dikatakan sukses bukan hanya sukses dijalankan hingga selesai, tetapi rekapitulasi dapat terlaksana sesuai regulasi yang ada dan berjalan kondusif. “Ya berjalan Undang-udangnya, berjalan PKPU-nya, serta kondusif daerahnya. Karena jika kita lihat aturannya sudah sangat normatif, hanya saja seringkali terdapat dinamika-dinamika”, ujarnya. Lebih lanjut, menambahkan apa yang telah disampaikan dua Narasumber, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan membutuhkan kesiapan, karena pekerjaan penyelenggara sangat luar biasa dan tidak terputus sejak hari pemungutan hingga proses rekapitulasi selesai. “Hal ini menjadi perhatian yang sangat serius, utamanya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena di kecamatan merupakan proses dimana akan terkumpul  form model C yang terkadang tidak hanya satu versi dan merupakan dokumen yang paling dasar sebagai bahan rekapitulasi secara berjenjang,” ungkap Insan. Insan juga mengatakan jika dalam forum ini, peserta tidak hanya menyajikan regulasi dan catatan permasalahan saja, peserta juga dapat menyampaikan beragam masukan, atau usulan perbaikan untuk pelaksanaan tahapan rekapitulasi pada pemilu dan pemilihan ke depan. (AFN/ ed.Red)