Berita Terkini

KPU Jatim Ajak Masyarakat Nganjuk Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024

Nganjuk, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU jatim) menghadiri serah terima Kirab Maskot Pilkada Serentak Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Madiun ke KPU Kabupaten Nganjuk. Serah terima dilaksanakan di GOR Bung Karno, Jalan Barito, Begadung Barat, Nganjuk, pada Rabu, 18 September 2024. Anggota KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana mengingatkan masyarakat bahwa kehadiran mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat menentukan nasib Kabupaten Nganjuk dan Provinsi Jawa Timur untuk lima tahun ke depan. Ia pun mengimbau masyarakat Nganjuk untuk bersama-sama berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. "Lima menit di TPS akan menentukan lima tahun nasib Kabupaten Nganjuk dan Jawa Timur," kata Wisnu. Wisnu juga mengingatkan masyarakat Nganjuk untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dilakukan melalui online. Sebab, kata dia, hal tersebut menjadi syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak pilih pada 27 November 2024. Wisnu mengharapkan masyarakat menjadikan kampanye Pilkada serentak 2024 sebagai ajang untuk bergembira ria. Hal itu sesuai dengan tagline Pilgub Jatim "Seneng Bareng" dan Pilkada Nganjuk dengan tagline "Sayuk", yang mengedepankan kebersamaan dalam keceriaan.  Wisnu juga berpesan agar kampanye digunakan sebagai arena kontestasi ide dan gagasan untuk menarik simpati pemilih. Ia juga berharap masyarakat Nganjuk cerdas dalam menentukan pilihan. "Mari jadikan Pilkada Serentak sebagai ajang kontestasi ide gagasan, bagaimana menarik simpati pemilih," ujarnya. Wisnu mengingatkan, Nganjuk sebagai kota yang istimewa dengan segala dinamika dan potensinya, diharapkan tetap tenang dan damai selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Apalagi, kata Wisnu, Nganjuk merupakan salah satu barometer dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur pada prlaksanaan Pilkada serentak 2024. Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa menjelaskan, Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Nganjuk mengusung tagline "Sayuk", yang memiliki filosofi mendalam. Tagline tersebut mencerminkan harapan agar Pilkada menjadi momentum untuk meningkatkan kerukunan antar masyarakat, meskipun terdapat perbedaan pilihan. Masyarakat diharapkannya dapat memilih pemimpin sesuai hati nurani, tanpa intervensi dari pihak manapun. "Dengan demikian, diharapkan terpilih pemimpin yang memiliki kapasitas dan kualitas, yang mampu membawa Kabupaten Nganjuk maju dalam berbagai bidang," ujar Arfi. Arfi menjelaskan, Kabupaten Nganjuk memiliki maskot bernama "Sang Bram," yang merupakan singkatan dari Sumber Alam Nganjuk Berguna untuk Rakyat Adil dan Makmur. Nama Sang Bram diambil dari kata "brambang" atau bawang merah, produk unggulan sektor pertanian Nganjuk. Maskot ini memiliki lima helai daun yang melambangkan Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara. Wajahnya yang tersenyum menggambarkan optimisme menyongsong masa depan yang lebih baik, dengan warna dan bentuk daun merah yang alami melambangkan komoditi unggulan Nganjuk. "Ada wajah tersenyum dan bergembira sebagai optimisme menyongsong masa depan yang lebih baik," jelas Arfi. (AND)

KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilgub Jatim 2024 Bersama Stakeholder Terkait

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 bersama Stakeholder terkait. Rakor dilangsungkan di Media Center KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya, Selasa, 17 September 2024. Anggota KPU Jatim, Nur Salam membeberkan, pihaknya telah menetapkan pembagian wilayah kampanye Pilgub Jatim 2024 di 38 kabupaten/ kota. Zona kampanye dibagi menjadi tiga wilayah, disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang berkontestasi di Pilgub Jatim 2024. "Kami mengatur wilayah zona kampanye menjadi tiga zona. Karena terdapat tiga Paslon," kata Salam. Salam melanjutkan, visi dan misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya tidak hanya ditampilkan di laman resmi mereka. Tetapi juga akan menjadi bagian dari materi kampanye yang difasilitasi KPU Jatim, termasuk alat peraga kampanye (APK). Salam juga mengingatkan bahwa konten materi kampanye, termasuk cara penyampaiannya, harus diatur dengan baik. Dimana penyampaian materi tidak boleh bersifat provokatif dan harus menghindari makna multitafsir agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. "Kami harus mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar tidak menimbulkan masalah. Mohon berikan kami masukan agar tidak terjadi polemik," ujar Salam. Salam melanjutkan, metode kampanye yang akan digunakan mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, dan kegiatan lainnya. Salam menambahkan, KPU Jatim juga akan menyelenggarakan tiga kali debat dalam waktu 60 hari, sebagai bagian dari fasilitas kampanye. Terkait penyebaran dan pemasangan APK, KPU telah menentukan titik-titik khusus untuk pemasangannya. Pemasangan dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang berlaku. KPU juga menyebutkan akan bekerja sama dengan tim kampanye dan Bawaslu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. "Kami akan memfasilitasi pemasangan APK di lokasi-lokasi yang telah disepakati, termasuk pencetakan dan pemasangannya," ucapnya. (AND)

KPU Jatim Gelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Tahun 2024 Periode Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Acara dilangsungkan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya, Selasa, 17 September 2024. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan sekitar 30 hari ke depan, akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK di masing-masing Satuan Kerja (Satker). Ia menjelaskan, salah satu kewajiban sebagai lembaga publik adalah menjalani audit, mengingat anggaran yang digunakan KPU bersumber dari belanja pemerintah pusat maupun daerah. Aang memastikan, pihaknya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan kesuksesan, tidak hanya pada tahapan pelaksanaan Pemilu, tetapi juga dari segi administrasi dan pengelolaan keuangan. Sebab, kata dia, kesuksesan pelaksanaan Pemilu tidak hanya diukur dari terselenggaranya seluruh tahapan, tetapi juga terpenuhinya seluruh administrasi. "Kami berupaya semaksimal mungkin karena kesuksesan tidak hanya melewati tahapan demi tahapan namun juga administrasi," kata Aang. Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin menjelaskan,  sesuai UU nomor 15 tahun 2016, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. "Dasar hukum sesuai UU nomor 15 tahun 2016, BPK melakukan pemeriksaan. Patokannya adalah standar peraturan BPK," ujar Candra. Candra menjelaskan, tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk menilai pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjabarkan lingkup pemeriksaan meliputi proses pengadaan belanja barang dan modal atas penyelenggaraan Pemilu 2024 Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester I tahun 2024, di luar dana hibah Pilkada.  "Alasan pemeriksaan kenapa kami memandang perlu, karena harus sesuai dengan ketentuan peraturan," ucapnya. Candra menjelaskan, sasaran pemeriksaan di antaranya persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, serta pertanggungjawaban belanja. Pemeriksaan akan mencakup aspek kualitas dan kuantitas sesuai kontrak, ketepatan waktu dalam serah terima, serta kecocokan pembayaran belanja dengan barang yang dibelanjakan. "Apakah kualitas dan kuantitas sesuai kontrak, apakah serah terima sesuai waktu, atau apakah pembayaran belanja sesuai dengan barang yang dibelanjakan," kata dia. Pelaksanaan pemeriksaan akan dimulai pada 17 September hingga 16 Oktober 2024. Kemudian pada 17 Oktober hingga 15 November 2024 akan ada pelaporan hasil pemeriksaan. Candra menegaskan, Peraturan BPK nomor 4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK, bahwa pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan. (AND)

KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Bimtek Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye, Serta Persiapan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Novotel Samator Surabaya, Jalan Raya Kedung Baruk nomor 26-28, Rungkut, Surabaya, pada 16-18 September 2024. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk mengingatkan terkait kewajiban pembuatan rekening dana kampanye, laporan awal dana kampanye, hingga laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye. Aang menekankan, hal tersebut sangat krusial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. "Berkaitan dengan dana kampanye, laporan awal dana kampanye ini hal yang biasanya itu sering diabaikan, sedangkan konsekuensi dalam regulasi kita untuk laporan dana kampanye dan sebagainya ini akibatnya cukup fatal," kata Aang. Ia pun mengajak pihak terkait untuk mengikuti regulasi yang ada, agar setelah penetapan siapa pun pasangan calon yang terpilih, tidak menyisakan persoalan. Ia tidak ingin, permasalah-permasalahan yang timbul nantinya bisa menghadirkan konflik di tengah masyarakat. "Kita coba semaksimal mungkin mengikuti regulasi yang ada, berupaya sedemikian rupa, agar pasca penetapan siapapun calon terpilih itu tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, dan tidak meninggalkan risiko di masyarakat, konflik anatar pendukung, dan lain sebagainya," ujar Aang. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menjelaskan, partai politik yang diundang pada kegiatan tersebut adalah Parpol pengusul pasangan calon di Pilkada serentak 2024 di Jatim. Sebab, kata dia, Parpol pengusul bersama tim pasangan calon itu lah yang harus mengetahui dana kampanye dan penggunaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.  Umam menjelaskan, pada 24 September 2024, pasangan calon yang berkonsentrasi di Pilkada serentak 2024 sudah harus melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Artinya, sebelum 24 September 2024 tim pasangan calon sudah harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). "Nanti ada penyampaian, kemudian ada perbaikan. Misal ada rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, itu masih diberi waktu untuk perbaikan mulai tanggal 25 hingga 27 September 2024," ucapnya. Umam menambahkan, terkait kegiatan kampanye peserta Pilkada serentak 2024, didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan.  "Pelaporan dana kampanye merupakan amanat Undang-Undang. Ini tidak bisa ditiadakan. Jadi ini harus," kata Umam. (AND)

KPU Jatim Rumuskan Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jatim. Rakor dilaksanakan di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center, Jalan Kahuripan Raya nomor 14, Buduran, Sidoarjo, pada 16-17 September 2024. Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam menekankan jajaran KPU kabupaten/ kota bahwa seluruh pasangan calon mempunyai kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye. Salam juga mengingatkan agar penyelenggara kampanye berpedoman pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, sebelum keluarnya PKPU yang baru. "Gunakan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dulu, itu yang masih berlaku hingga saat ini. Nanti kalau sudah ada perubahan, langsung dikomunikasikan dengan tim pasangan calon," kata Salam. Salam mengingatkan, terdapat tiga prinsip penyelenggaraan kampanye. Yaitu jujur, terbuka, dan dialogis. Metode kampanye pasangan calon nantinya dibagi ke dalam pertemuan terbatas, dan tatap muka atau dialog. "Kita sebagai penyelenggara harus mengajari tim pasangan calon dan masyarakat terkait penyelenggaraan kampanye," ujarnya. Salam juga berharap, pelaksanaan kampanye damai yang menjadi penanda dimulainya jadwal kampanye pasangan calon, bisa juga dijadikan media sebagai sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Artinya, kata dia, gelaran kampanye damai sebaiknya tidak hanya menghadirkan Paslon dan Parpol pendukung saja, tetapi juga melibatkan masyarakat.  "Kampanye damai sebagai media pendidikan politik, sebaiknya ada ruang partisipasi pemilih. Jadi tidak hanya menghadirkan Paslon dan pendukungnya, tapi bagian dari kita sosialisasi pelibatan partisipasi masyarakat," ucapnya.  Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana menambahkan, kampanye merupakan salah satu fasilitasi dari KPU bagi peserta Pilkada. Ia pun berharap, Rakor yang digelar mampu merumuskan sebuah kebijakan yang akan diterapkan KPU di kabupaten/ kota masing-masing  untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh peserta Pilkada serentak 2024. "Kampanye tidak sekedar hura-hura, tidak sekedar bertatap muka. Ada banyak hal aturan yang harus dipahami. Termasuk larangan-larangannya," kata Wisnu. Wisnu mengingatkan agar jajaran KPU kabupaten/ kota mampu memberikan jadwal, aturan, dan kebijakan yang sama, adil, dan setara bagi seluruh peserta Pilkada, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Ia juga mengingatkan agar titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diatur secara detail agar tidak terjadi pelanggaran. "Pemasangan APK rentan akan terjadinya pelanggaran. Kita harus mendesain sebuah aturan yang itu bisa memperkecil risiko pelanggaran. Kita berharap stereotip bahwa kampanye itu penuh dengan pelanggaran, kita buat Pilkada 2024 zero pelanggaran, atau meminimalisir potensi-potensi pelanggaran," ucapnya. (FIT)

KPU Jatim Berharap Pilkada Serentak 2024 Tidak Memecah Belah Masyarakat Kota Madiun

Kota Madiun, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menghadiri serah terima Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 dari KPU Kabupaten Magetan ke KPU Kota Madiun. Serah terima kirab maskot dilaksanakan di Pahlawan Street Center (PSC), Jalan Pahlawan nomor 31, Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu, 11 September 2024. Anggota KPU Jatim Choirul Umam mengaku sangat terkesan dengan penampilan kesenian cucuk lampah dan pencak silat yang menyambutnya saat tiba di Kota Madiun. Menurutnya, Kota Madiun berhasil menampilkan ciri khas budaya yang benar-benar original. Umam berharap, filosofi pencak silat yang dipertontonkan para penampil bisa diaplikasikan pada Pilkada serentak 2024. Dimana para penampil yang bertanding dapat bersalaman setetalah pertandingan selesai. Dalam Pilkada, kata Umam, pasangan calon boleh berkompetisi. Namun setelah hasilnya keluar, baik yang menang maupun kalah, harus bisa menerima dan saling bersalaman. "Mereka bertanding setelah itu mereka bersalaman, filosofinya Pilkada kita harus begitu," kata Umam. Umam menambahkan, sangat disayangkan apabila Kota Madiun dengan warganya yang luar biasa harus terpecah belah dengan adanya kontestasi Pilkada serentak 2024. Ia kembali berharap agar Pilkada di Kota Madiun tidak memecah belah kekerabatan, kesetiakawanan, dan keakraban yang sudah terjalin baik selama ini. "Sehingga Kota Madiun pembangunannya akan terus terjaga sampai lima tahun yang akan datang," ucapnya. Umam juga berharap, diseluruh kabupaten/ kota yang ada di Jatik, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses, aman, dan lancar tanpa gangguan apa pun. Ia juga memohon kepada warga Kota Madiun untuk datang ke TPS pada 27 November 2024, untuk menyalurkan hak pilihnya. Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto mengatakan, Pilkada serentak 2024 adalah proses demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Eddy juga mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 27 November 2024, untuk memilih putra-putri terbaik yang akan memimpin daerah lama lima tahun ke depan. "Tidak terasa dua bulan lagi kita menyelenggarakan Pilkada serentak. Mari kita memilih putra putri terbaik untuk memimpin," ujarnya. (AND)