Berita Terkini

PESERTA PENDIDIKAN PBJ DAPATKAN BEKAL MATERI PELAKSANAAN PENGADAAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Kamis (13/10), hari terakhir pembekalan materi, dapatkan pengetahuan tentang Pelaksanaan Pengadaan. Setelah pada hari sebelumnya mendapatkan pengetahuan tentang Pengantar dan Persiapan PBJ. Sebagaimana disampaikan oleh pemateri kali ini, Abu Samman Lubis, dari Balai Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan, pengadaan sebagai cara untuk mencari penyedia dalam rangka mendapatkan barang yang memiliki kualitas terbaik, dalam pelaksanaannya ada tahapan prakualifikasi dan pemilihan/ pasca kualifikasi. “Tahapan prakualifikasi, yakni proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Sedang tahapan pasca kualifikasi ialah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran,” jelas Abu (13/10/2016). Prakualifikasi dilakukan jika pekerjaan yang dilelangkan bersifat kompleks, pelelangan terbatas (untuk konstruksi dan pengadaan barang), pekerjaan yang menggunakan penunjukan langsung bukan darurat, seleksi umum jasa konsultansi badan usaha, dan pengadaan langsung. Sedangkan pascakualifikasi terjadi bila pekerjaan bersifat tidak kompleks, pelelangan sederhana dan pemilihan langsung, penunjukan langsung untuk penanganan darurat, pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan, seleksi sederhana badan usaha. Menurut Abu, ada delapan (8) hal yang dilakukan pada tahapan prakualifikasi. “Yaitu, pengumuman prakualifikasi, pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi, penjelasan dokumen prakualifikasi, pemasukan dan pembukaan dokumen prakualifikasi, evaluasi prakualifikasi, penetapan dan pengumuman hasil prakualifikasi, sanggah (pekerjaan tertentu),” papar pria yang bekerja di Balai Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan ini. Abu juga menambahkan hal-hal yang perlu dilakukan untuk pascakualifikasi, antara lain dengan melakukan pengumuman dokumen pemilihan, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, penjelasan dokumen pemilihan, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, evaluasi dan pembuktian kualifikasi (pasca), penetapan dan pengumuman hasil pemilihan, sanggah. Pada akhir sesi pertemuan, peserta akan diuji pemahamannya dengan 70 butir soal yang di dalamnya meliputi materi tiga (3) hari ini. (AACS)

HARI KEDUA PENDIDIKAN, PESERTA DAPATKAN MATERI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/ JASA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari kedua kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jas (PBJ) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se- Jawa Timur, peserta dapatkan materi Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa. Materi kali ini disampaikan oleh Suharsono Bambang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Disampaikan sebanyak empat (4) sesi. Ada tiga tahapan yang masuk dalam persiapan pengadaan barang dan jasa menurut Bambang. Yakni, rencana umum pengadaan (RUP); penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan; serta perencanaan pemilihan penyedia barang dan jasa. “Pada tahapan RUP, Kita mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan untuk tahun depan, anggaran, kebijakan dan kerangka anggaran kerja (KAK) atau Term of Reference. RUP menjadi tanggung jawab PA (Pengguna Anggaran) atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” papar pemateri dari LKPP ini (12/10/2016). Lalu pada penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan, menurut Bambang, Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya (KLDI) melakukan pengkajian ulang RUP; spesifikasi teknis; penetapan HPS; dan rancangan (jenis) kontrak; tanda bukti perjanjian; surat pesanan. “Pihak yang bertanggung jawab untuk tahapan penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red),” kata pensiunan PNS ini. Sedangkan pada tahapan perencanaan pemilihan penyedia barang dan jasa KLDI melakukan pengkajian ulang spesifikasi dan HPS, pemilihan sistem pengadaan barang dan jasa, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan, penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan. perencanaan pemilihan penyedia barang dan jasa menjadi tanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau pejabat pengadaan. Disela-sela pergantian sesi materi diberikan contoh-contoh soal kepada peserta, hal ini untuk membantu lebih memahami materi yang telah diterima. Sehingga peserta lebih matang untuk mengikuti ujian pengadaan barang dan jasa pada hari Jum’at, tanggal 14 Oktober 2016 yang bertempat di SMK Negeri 1 Surabaya. (AACS)

PENGADAAN, MAKSIMALKAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN USAHA KECIL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sebagai kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa  oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya (KLDI), yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/ jasa, harus memperhatikan dan memaksimalkan pendayagunaan produksi dalam negeri serta usaha kecil. Hal ini sebagaimana dipaparkan pemateri hari pertama pada Pelatihan dan Pendidikan PBJ di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Son Magenda Ardiwinata. “Di dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa, KLDI wajib memaksimalkan penggunaan barang/ jasa hasil produksi dalam negeri ya. Selain itu, KLDI juga wajib maksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil terlebih dahulu,” ujar Son (11/10/2016). Selanjutnya, menurut Son maksimalisasi produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa di KLDI menjadi hal penting karena Indonesia adalah negara yang sudah seharusnya dimanfaatkan oleh warga negaranya sendiri. “Sedangkan maksimalisasi penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil juga diperlukan. Sebab untuk perluasan kesempatan bagi usaha kecil,” ujar pemateri dari Balai Diklat IV Surabaya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) ini. Kemudian untuk pengadaan barang impor baru dapat dilakukan kalau memang belum bisa diproduksi oleh dalam negeri. Selain itu, spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan, serta produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. “Lha, Poin ketiga ini yang sering dijadikan celah untuk melakukan impor oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” seloroh pria kelahiran Cianjur Jawa Barat ini. Namun, penyedia barang/ jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin tetap harus melibatkan penggunaan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri. (AACS)

KPU JATIM HADIRI BIMTEK KAMPANYE PILKADA

  Jakarta, jatim.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mendapatkan tambahan bekal dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bersama 33 KPU Provinsi yang lain, KPU Jatim mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye di Kantor KPU Republik Indonesia, jalan Imam Bonjol Jakarta (11 s.d 12/10/2016). Kepala Biro Teknis KPU RI, Sigit Joyo Wardono, dalam laporannya mengatakan, Bimtek Kampanye merupakan rangkaian bimtek terpadu yang dilaksanakan KPU RI. Sebelumnya KPU RI sudah melaksanakan bimtek di Palembang dan Ambon bulan Juli lalu. "Kami ingin mengupas dan membahas secara detail dan menyeluruh substansi perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya mengenai Kampanye. Sigit menambahkan, penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 dan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye merupakan wujud tanggung jawab KPU dalam menyelenggarakan pilkada. "Harapannya, dengan adanya kesepahaman KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/ Kota, tidak ada sengketa dalam tahapan kampanye," ujar Sigit menutup laporannya. Sedangkan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menegaskan, bimtek penting karena masa kampanye merupakan fase penting pasangan calon (paslon) dan masyarakat pemilih. Paslon berkepentingan memmberikan berbagai informasi untuk meraih simpati pemilih. Sedangkan pemilih juga berkepentingan mendapatkan informasi sebelum menentukan pilihannya. "Jangan sampai ada anggapan paslon ataupun masyarakat, bahwa kampanye tidak penting untuk memenangkan pilkada," pesan mantan Ketua KPU Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini. Yang lebih penting lagi, Juri meminta penyelenggara untuk mengedepankan netralitas dan imparsial dalam memfasilitasi kampanye. Harus ada perlakuan sama dari penyelenggara pilkada, terhadap seluruh paslon yang ada. "Jangan sampai ada baliho paslon yang dipasang di jalan Protokol, sementara paslon yang lain dipasang di kuburan," seloroh Juri sebelum membuka acara. Selain seluruh komisioner KPU RI dijadwalkan mengisi materi Bimtek Kampanye, yang menarik KPU RI juga mengundang Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rambe Kamaruzzaman dalam acara ini. Hal ini dilakukan, mengingat Komisi II merupakan lembaga resmi yang menjadi rekan KPU dalam menyusun peraturan perundang-undangan terkait Pilkada. Dalam acara ini, KPU Jatim diwakili Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dan Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas, Slamet Setidjoaji. (AACS)

KPU JATIM ADAKAN PENDIDIKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) selama empat hari ke depan, mulai dari hari ini, Selasa s.d Jum’at, tanggal 11 sampai 14 Oktober 2016 mengadakan pendidikan dan pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pendidikan dan Pelatihan PBJ diadakan di Hotel Grand Mirama Surabaya, dengan diikuti 38 peserta yang berasal dari KPU Provinsi serta KPU kabupaten/ kota se- Jawa Timur. Tujuan diadakannya pendidikan dan pelatihan PBJ ini untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan, ketrampilan serta kecakapan staf di lingkungan Sekretariat KPU dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima dalam sambutannya saat pembukaan acara menyampaikan harapannya kepada peserta. “Saya harap, peserta diklat kali  ini dapat lulus semua. “Sehingga Kita siap menyambut gawe besar di tahun 2018 nanti (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur-red). Karena telah memilih pejabat pengadaan dari KPU sendiri dan tidak meminjam ke pemerintah daerah,” ungkap Wima (11/10/2016). Selanjutnya, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam selaku perwakilan Anggota KPU Jatim yang membuka acara, mengungkapkan bahwa dengan diadakannya pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa, sudah seharusnya staf Sekretariat KPU tidak lagi menganggap pengadaan barang dan jasa menjadi hal yang horor dan harus dihindari. “Senyampang Kita mengerjakannya dengan iktikad baik maka akan berakhir baik pula,” kata Anam. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi. Peserta pada hari pertama ini dijadwalkan akan mendapatkan materi tentang pengantar barang dan jasa, swakelola, pendayagunaan produksi dalam negeri,  dan latihan soal. Yang akan selesai pada jam 5 sore. (AACS)

KARENA PILKADA, KPU KOTA BATU JADI PENGECUALIAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu termasuk satuan kerja (satker) di Jawa Timur yang ‘dikecualikan’. Karena KPU Kota Batu merupakan satu-satunya satker di Jawa Timur yang PNS-nya di Tahun 2016 belum dikenai kebijakan tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2016. Hal ini ditegaskan pula oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim saat Rakor Pemetaan Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota melalui video konferensi, Jum’at lalu (7/10). “Ketentuan jumlah PNS sebanyak 17 orang pada Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota dan 35 orang pada Sekretariat KPU Provinsi dikhususkan bagi daerah yang tidak sedang melaksanakan pilkada tahun 2017, atau sedang pada keadaan normal,” jelas Arif (7/10/2016). Arif kemudian melanjutkan bahwa beban kerja KPU Kota Batu pada saat ini berada di beban puncak, sehingga PNS di Sekretariat KPU Kota Batu termasuk ‘dikecualikan’. “Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2016 berlaku bagi KPU Kota Batu setelah selesai tahapan pilkada Tahun 2017 (April Tahun 2017-red),” kata Sekretaris Jenderal KPU RI. Menurut Sekretaris Jenderal KPU RI, pada prinsipnya KPU harus menggunakan PNS secara tepat guna. Jika sudah normal beban kerjanya, maka jumlah SDM juga harus normal. Dan masa transisi diupayakan dalam waktu yang seringka-ringkasnya. “Pak Wima sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Kota Batu harus berkoordinasi mengenai ini,” pungkas Arif. (AACS)