Berita Terkini

DISKUSI KAMISAN, BAHAS KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Diskusi “Kamisan” di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), kali ini dalam diskusi rutin Kamisan bahas tema Kodifikasi Undang-undang Pemilu. Materi Kodifikasi Undang-undang Pemilu merupakan buah tangan dari acara Perludem bulan Mei yang lalu. Berkesempatan menyampaikan materi ini, staf bagian Umum KPU Jatim, Dian Eka. Kodifikasi Undang-undang Pemilu sebagaimana disampaikan oleh staf KPU Jatim, ialah himpunan berbagai peraturan tentang pemilu yang kemudian disusun menjadi Undang-undang pemilu. Selanjutnya ditambahkan oleh Eka (1/9), “Kodifikasi Undang-undang Pemilu yang disusun oleh Sekretariat Bersama (perkumpulan NGO/LSM pemerhati demokrasi-red) sendiri, bertujuan agar peraturan kepemiluan yang banyak menjadi koheren dan komprehensif, berdaya jangkau panjang, mudah dipahami dan diterapkan, serta efektif untuk pendidikan politik.” Dalam diskusi disampaikan juga beberapa poin mengenai proses dan hasil penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah selama ini serta analisis alternatif pemilu serentak. Analisis pemilu serentak ini yang dimaksud yaitu, pertama bagaimana jika yang serentak itu pemilu presiden dengan pemilu kepala daerah, kedua jika serentak itu pemilu legislatif dan pemilu presiden, dan ketiga yang serentak pemilu legilatif dan pemilu kepala daerah. Diskusi ini semakin menarik karena dimodel berkelompok untuk mendiskusikan bersama permasalahan yang diberikan oleh pemateri. Sehingga ada partisipasi aktif dari peserta diskusi. Berbeda dengan diskusi Kamisan sebelumnya, pada kesempatan ini juga ada evaluasi untuk pemateri, moderator, maupun peserta. Evaluasi ini pun akan dilakukan untuk diskusi Kamisan selanjutnya. Karena selain untuk belajar mengenai kepemiluan, diskusi Kamisan di KPU Jatim memang untuk belajar public speaking. Berkesempatan memberikan evaluasi pelaksanaan diskusi Kamisan hari ini, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam serta Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro.   (AACS)

DUA STAF KPU JATIM DAPATKAN BEASISWA TATA KELOLA PEMILU BATCH II

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dua staf Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) lulus seleksi dan mendapatkan beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) Batch II Gelombang Ketiga Tahun 2016. Beasiswa Konsentrasi Tata Kelola Pemilu ini merupakan salah satu program andalan KPU RI dalam peningkatan kualitas SDM. Sebelumnya Kepala Biro SDM KPU RI, Lucky Firnandy Majanto, (10/8), sempat menegaskan, “Pemberian beasiswa kepada staf KPU di 9 universitas ternama ini tujuannya untuk mewujudkan sosok penyelenggara pemilu yang memiliki kualifikasi pendidikan magister, yang mampu mengembangkan manajemen pemilu secara terspesialisasi berdasarkan filsafat keilmuan dan berdimensi strategis”. Atas prestasi ini, Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro memberikan ucapan selamat kepada keduanya. “Selamat dan sukses kepada staf Kami, yang telah lulus seleksi dan mendapatkan beasiswa Tata Kelola Pemilihan Umum. Semoga dapat menuntut ilmu dengan baik, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pemberian beasiswa ini dapat terwujud,” ucap Gogot (31/8/2016). Staf KPU Jatim penerima beasiswa Konsentrasi Tata Kelola yaitu, Dian Tria Rahayu dan Muhammad Nashrulloh Akbar. Keduanya adalah staf bagian Program dan Data KPU Jatim. Serta keduanya sama-sama diterima di Universitas Airlangga Surabaya. Selain itu, ada enam orang lain dari KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur yang menerima beasiswa Tata Kelola Pemilu. KPU Kabupaten Ngawi, Dwi Ardiani, KPU Kota Mojokerto, Rahmat Wahab, KPU Kota Surabaya, Dian Cholifah Sari, KPU Kabupaten Nganjuk, Iin Tristanti, KPU Kabupaten Sidoarjo, Noor Ifah, KPU Kabupaten Ponorogo, Yuyun Dwi Puspitasari. (AACS)

KPU JATIM UNDANG MASYARAKAT HADIRI SEMINAR HASIL RISET PARMAS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang masyarakat untuk hadir dalam Seminar Hasil Riset Partisipasi Masyarakat (Parmas) Pilkada Serentak Tahun 2015 dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar. Seminar ini merupakan diseminasi (penyebarluasan-red) atas hasil riset parmas yang telah dilakukan oleh KPU Jatim. Seminar akan diadakan pada hari Jum’at, tanggal 2 September 2016 jam 1 siang di ruang rapat lantai II Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Divisi Umum; Logistik dan Keuangan KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta menuturkan bahwa dengan melibatkan masyarakat, maka akan semakin banyak masukan yang diterima untuk bahan perbaikan hasil riset. Dengan demikian hasil riset dapat menjadi pijakan empirik program dan kebijakan kepemiluan ke depan. “Untuk itu, Kami sengaja membuat undangan terbuka kepada masyarakat melalui website dan media sosial KPU Jatim. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dapat mendaftar ke contact person yang telah ada pada undangan tersebut,” ujar Shinta (31/8/2016). Selain mengundang masyarakat melalui undangan terbuka, KPU Jatim juga mengundang beberapa stakeholder lain. Diantaranya dari kalangan pemerintah, KPU Kabupaten Blitar, KPU kabupaten/ kota terdekat, organisasi kepemudaan, akademisi, LSM/NGO, Parpol, dan pemerhati pemilu. Diakhir wawancara, Shinta menyampaikan bahwa paginya, pada pukul 10.00 WIB sebelum seminar ini dilangsungkan, akan diadakan press release di ruang Media Center KPU Jatim dengan melibatkan sekitar 20 orang wartawan. (AACS)

BPKP PERWAKILAN JATIM LAKUKAN REVIU LAPORAN KEUANGAN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan reviu laporan keuangan semester 1 Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). Reviu dijadwalkan akan berlangsung selama lima (5) hari, dari tanggal 29 Agustus s.d 2 September 2016. Reviu ini adalah kegiatan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi instansi dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah agar hasil laporan keuangan berkualitas. Menurut anggota tim reviu, Wahyudi Djoko Sutono tujuan dilakukan reviu ini untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh KPU kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. “Reviu ini tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti audit. Hanya sebatas penelaahan laporan keuangan dan catatan akuntansi,” kata Wahyudi (30/8/2016). Sementara itu, Ketua Tim Reviu, Ratna Rosita menyampaikan bahwa reviu kali ini dilakukan atas permintaan Sekretaris Jenderal KPU RI kepada BPKP Pusat. “Sekretaris Jenderal KPU RI meminta BPKP untuk melakukan reviu laporan keuangan semester 1 kepada 30 KPU Provinsi di Indonesia,” ungkap Ratna. Hasil dari reviu BPKP yang lebih bersifat saran karena memang bukan audit, akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan BPKP Pusat. Reviu dilakukan oleh satu tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Pengendali Teknis, Lies Probohapsari, Ketua Tim, Ratna Rosita, dan Anggota Tim, Wahyudi Djoko Sutono. (AACS)