
Jelang Pelaksanaan Penandatanganan NPHD, KPU Jatim Gelar Rapat Persiapan dengan Stakeholder Terkait
Surabaya, jatim.kpu.gomid- Guna mempersiapkan pelaksanaan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi jawa Timur Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Rapat Pembahasan Kesiapan Penandatanganan Bersama NPHD Pilkada Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14 September 2023, bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur jalan Raya Tenggilis Nomor 1 - 3 Surabaya pada pukul 14.00 WIB sampai selesai. Turut hadir dalam rapat, beberapa perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa pertemuan ini mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 825/KU.02-SD/01/2023 terkait Penyusunan Anggaran Tahapan Pilkada Tahun 2024 yang menyatakan bahwa perjanjian NPHD dapat dilakukan sebelum Tahapan Pilkada ditetapkan. "Selain itu, juga Surat Dinas 861/KU.02-SD/01/2023 perihal Penggunaan Anggaran Kegiatan Tahapan Pilkada Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa apabila KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan penandatanganan NPHD Hibah Pilkada, maka wajib melaporkan kepada KPU RI. Terkait anggaran hibah yang dicairkan paling lambat 14 hari kerja, maka tidak boleh digunakan dan harus menunggu Peraturan terkait Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024," jelasnya. Rozaq menambahkan, peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur diperlukan dalam berkoordinasi terkait persiapan yang harus dilakukan sebelum penandatanganan NPHD berlangsung. “Di Jawa Timur, terdapat 5 KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan penandatanganan NPHD pada pekan depan,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengajak pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk penandatanganan NPHD terlepas dari pelaksanaannya yang belum terealisasi karena perlunya persiapan dan perencanaan secara matang. Nanik juga meminta tanggapan perihal kepastian besaran pencairan belanja Hibah Pilkada, yaitu sebesar 40% dan 60%. Berkenaan dengan penandatanganan NPHD, Handoko dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur mengutarakan bahwa pihaknya perlu mendengar tanggapan Gubernur Jawa Timur terkait mekanisme pelaksanaan penandatanganan NPHD. “Kami perlu menyampaikan kepada Gubernur apakah berkenan untuk menandatangani dan disertai dengan seremoni, sehingga kami memerlukan waktu untuk mempersiapkan penandatanganan NPHD. Target pelaksanaan penandatanganan NPHD pada awal November 2023 menurut kami cukup masuk akal,” terang Handoko. Selanjutnya, perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Ardhi mengatakan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) masih dalam tahap pembahasan dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. "Pihak kami dapat meneruskan informasi kepastian pencairan dana Hibah Pilkada Tahap I kepada pimpinan, serta berikutnya menunggu arahan lebih lanjut apabila terdapat kebutuhan anggaran besar lainnya," katanya. Terakhir, berkaitan dengan informasi seputar besaran pencairan anggaran hibah, Nurita Paramita selaku Kepala Bagian Perencanaan; Data dan Informasi KPU Jatim meminta pihak Bakesbangpol agar dapat menyampaikannya melalui surat resmi kepada KPU Jatim.*** (AD/Ed. Red/Fto.Mikole)