Berita Terkini

Bersama 38 KPU Kabupaten/Kota, KPU Jatim Koordinasikan Pelaksanaan Vermin Perbaikan dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Nganjuk, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 pada Rabu – Kamis, 12 – 13 Juli 2024, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. Rakor bertempat di kantor KPU kabupaten Nganjuk, jalan Widas Kabupaten Nganjuk. Dengan dihadiri sebanyak 72 peserta yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim, Yulyani Dewi mengungkapkan tujuan digelarnya rakor guna meminimalisasir kesalahan saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Jawa Timur. “Selain itu, kita perlu menyamakan persepsi antar pihak. Baik sekretariat maupun komisioner terkait aturan-aturan dalam verifikasi administrasi perbaikan agar terciptanya kesamaan perlakuan dalam melakukan verifikasi,” tuturnya. Berikutnya pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan mengenai penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. “Serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Keputusan KPU Nomor 2023 tentang Pedoman Teknis Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan persuratan KPU lainnya terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” papar Insan. Di penghujung arahannya, Insan pun mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan tahapan. “Lalu yang terpenting Kawan-kawan kabupaten/kota memiliki persepsi yang sama pada aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.*** (AA)

Jadi Lokus Penilaian Layanan Publik KemenPAN-RB, KPU Jatim Ikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Peyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berkesempatan menjadi salah satu lokus penilaian layanan publik perwakilan dari KPU oleh KemenPAN-RB, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Peyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2023 hari ini, Senin, 10 Juli 2023. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 - 3 Surabaya. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan bahwa kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan jenis layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan tindaklanjut Surat Sekjen KPU Nomor 2394/PP.02-SD/01/2023 perihal Penyampaian Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2023. “Pemantauan dan evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Reformasi Birokrasi sejak KPU Jatim ditunjuk sebagai lokus penilaian layanan publik terpadu pada Juli 2022. Bagi KPU Jatim, kegiatan pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau sejauh mana tindaklanjut yang dilakukan oleh Unit Lokus Evaluasi kegiatan PEKPPP Tahun 2022 atas rekomendasi yang sudah diberikan,” tuturnya. Lebih lanjut, dalam konteks pemantauan, sebagaimana dikatakan Nanik, terdapat enam aspek penilaian pada Formulir F-01 yang telah diisi. “Yakni, aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik,” jelas Sekretaris KPU Jatim. Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan kondisi pelayanan publik di KPU Jatim bukan sesuatu yang dibangun instan. “Meskipun belum sempurna, namun potret pelayanan publik kami saat ini merupakan impian kami untuk memberikan yang terbaik baik masyarakat. Kami berbesar hati, menerima saran dan masukan dari semua pihak untuk peningkatan pelayanan publik kami termasuk melanjutkan inovasi dengan mengikuti perkembangan. Mudah- mudahan hasil evaluasi ini akan ada value untuk peningkatan pelayanan publik kami untuk menjadi pelayanan prima," ujarnya. Sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam berharap pula pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bukan hanya sekadar bertujuan menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik. “Namun diharapkan terjadi peningkatan kinerja kami selaku penyelenggara pelayanan publik secara berkala,” tutupnya. Adapun tim evaluator yang hadir diantaranya adalah Nur Syafaat (Fungsional Penata Kelola Pemilu), Ika Prasetya Dewi (Kasubag pada Biro Rorensi), Reskianti (Plt. Kasubag Organisasi). Sedangkan dari KPU Jatim hadir mengikuti rangkaian acara, Ketua dan Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, Nurul Amalia, Rochani, serta seluruh jajaran struktural dan pelaksana pada sekretariat KPU Jatim. Acara berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB, dan dilanjut dengan pembuatan Berita Acara oleh Tim Evaluator. *** (AA)  

Masa Perbaikan Ditutup, 18 Parpol dan 13 Bacalon Anggota DPD Serahkan Dokumen Persyaratan Bacalon ke KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Jawa Timur dan 13 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Total tersebut merupakan jumlah akumulasi dari hari pertama masa perbaikan, mulai 26 Juni 2023 hingga hari terakhir pada Minggu, 9 Juli 2023. Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, tepat pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir Bacalon Anggota DPD dan Bacalon Anggota DPRD bagi Partai Politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan, dengan demikian secara resmi dinyatakan ditutup," kata Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan saat dimintai keterangan. Sebelumnya disampaikan Insan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi Bacalon Anggota DPD dan Partai Politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Kami telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPD dan Bacalon Anggota DPRD Provinsi pada 24 Juni 2023 lalu,” terang Insan. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacalon untuk memperoleh status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum ditetapkannya menjadi Daftar Calon Sementara (DCS). “Adapun verifikasi administrasi perbaikan ini akan dilakukan selama 28 hari, mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023,” ujar Insan. Untuk diketahui, sebanyak 18 Partai Politik, terdapat satu yang parpol yang menyerahkan pada tanggal 8 Juli 2023 yaitu Partai Buruh. Sedangkan 17 lainnya menyerahkan di tanggal 9 diantaranya Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, PartaI NasDem, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Hati Nurani Rakyat.  Sedangkan 13 dari Bacalon Anggota DPD, terdapat Kondang Kusumaning Ayu memyerahkan pada tanggal 3 Juli 2023. Dilanjutkan Abdul Qadir Amir Hartono menyerahkan pada 4 Juli 2023. Kemudian pada tanggal 7 Juli 2023 yaitu AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, dan Mohammad Trijanto. Berikutnya menyerahkan pada tanggal 8 Juli 2023 yaitu Agus Rahardjo, Ayub Khan, Doddy Dwi Nugroho, Kunjung Wahyudi, dan Lia Istifhama. Terkahir di tanggal 9 Juli 2023 terdapat AA. Ahmad Nawardi dan Emilia Contessa.*** (AFN)

Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Sebanyak 31.402.838 Warga Jawa Timur Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 31.402.838 masyarakat Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 pada Selasa, 27 Juni 2023. Jumlah tersebut terdiri dari daftar reguler dan daftar pemilih pada lokasi khusus. Untuk pemilih reguler sejumlah 31.300.483 tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing terdiri dari 15.427.242 pemilih laki-laki dan 15.873.241 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS. Masing-masing terdiri dari 68.314 pemerintah laki-laki dan 34.041 pemilih perempuan. Sehingga dari rincian tersebut total DPT di Jawa Timur yaitu 15.495.556 pemilih laki-laki dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kata, 666 Kecamatan, 8.494 Desa/Kelurahan, dan 120.666 TPS.  Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam saat membuka acara mengatakan rekapitulasi DPT tingkat provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka", tutur Anam. Proses rekapitulasi diawali dengan pengantar singkat oleh Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia. Dilanjutkan dengan pembacaan Form A-Rekap Provinsi oleh Komisioner KPU Jatim secara bergantian. Dalam paparan tersebut, Nurul mengatakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang sampai saat ini sudah ditempuh selama 6 bulan. "Diawali penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kemudian proses penyusunan DPHP yang didalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih, dilanjutkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap tingkat  hingga sampai tingkat nasional pada 18 April lalu," terang Nurul. Tidak berakhir sampai itu, proses pemutakhiran daftar pemilih pasca rekapitulasi masih ada terdapat perbaikan hingga rekapitulasi DPS akhir. Panjangnya waktu tahapan rekapitulasi DPS akhir juga dimanfaatkan oleh KPU untuk melakukan analisis kegandaan. Sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota. Dan hari ini berlangsung rekapitulasi tingkat provinsi. Selain itu, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan selama 7 bulan sejak ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 2 Juli 2023, akan dimungkinkan terdapat banyak perubahan. "Karena setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," pungkas Nurul. Bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama, Jl. Raya Darmo No.68-78 Surabaya, rapat pleno berlangsung selama satu setengah jam mulai pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan stakeholder tingkat jawa timur, di antaranya Bawaslu Jatim, Kepolisian Daerah Jatim, Pangdam V Brawijaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan, Dina Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, 18 perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Jawa Timur, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing terdiri Ketua, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sementara dari KPU Jatim hadir selain Anam dan Nurul, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Insan Qoriawan, dan Sekretaris Nanik Karsini.*** (AFN/Fto. Rena)

Sehari Jelang Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Tingkat Provinsi, KPU Jatim Lakukan Koordinasi dengan 38 KPU Kabupaten/Kota

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tepat sehari jelang masa rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di tingkat provinsi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Koordinasi dilakukan melalui forum Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Senin, 26 Juni 2023. Bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama, Jalan Raya Darmo Nomor 68-78 Surabaya. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim Nurul Amalia mengatakan, berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Jatim sebelum besok dilakukan pleno rekapitulasi. "Sesuai jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi melaksanakan pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2024 mulai 27 hingga 29 Juni 2023. Untuk KPU Jatim akan digelar besok," kata Nurul. Kendati data yang dibutuhkan untuk proses rekapitulasi sudah siap, pihaknya masih merasa perlu untuk melakukan koordinasi. Di antaranya untuk memperoleh gambaran utuh berbagai dinamika yang terjadi saat pleno penetapan DPT dintingkat kabupaten/kota beberapa hari lalu. "Sehingga dapat dideteksi apakah semua masukan masyarakat dan saran perbaikan sudah ditindaklanjuti atau belum," ujar Nurul. Untuk itu, mantan komsioner Komisi Informasi Jatim tersebut meyakini hasil koordinasi dengan penyelenggara di tingkat kabupaten/kota mengindikasikan semua proses dan tahapan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Keseriusan, kesungguhan, dan kejujuran KPU Kabupaten/Kota diyakini akan menghasilkan DPT yanga bersih dan akurat. "Semua yang punya hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024 sudah masuk secara lengkap dalam DPT, pun yang tidak punya hak pilih sudah bersih dari DPT yang ditetapkan kabupaten/kota beberapa waktu lalu," pungkas Nurul. Rakor diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Rakor berjalan dengan khidmat mulai pukul 09.00 hingga selesai. Turut hadir dari KPU Jatim selain Nurul, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Nurita Paramita, Kepala Subbagian Data dan Informasi Agus Purwanto, Operator Sidalih Ryan Hidayat, serta jajaran bagian terkait. Sebagai informasi, proses pleno rekapitulasi DPT tingkat provinsi Jawa Timur akan digelar besok Selasa, 27 Juni 2023 di tempat yang sama. Direncanakan pleno rekapitulasi akan diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota, perwakilan stakeholders, dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Jawa Timur.*** (AFN/Fto. Rena)

Libatkan Parpol, Bacalon Anggota DPD, serta LSM pada FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Jatim Himpun Berbagai Masukan

Surabaya, jatimkpu.go.id- Dalam rangka menyiapkan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun berbagai masukan, pada Senin, 26 Juni 2023. Berbagai masukan diperoleh dengan melibatkan partai politik (parpol) tingkat provinsi, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) bidang kepemiluan. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan kegiatan ini sengaja dilaksanakan untuk mendapatkan masukan-masukan dan aspirasi dari peserta baik secara tulis maupun lisan. “Segala masukan atas draf Peraturan KPU yang sebelumnya telah dibagikan kepada peserta akan dihimpun dan disampaikan ke KPU RI. Hal ini guna untuk menyiapkan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2024,” jelasnya.san pada kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa isu strategis rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. “Beberapa isu strategis dalam pemungutan dan penghitungan suara diantaranya mengenai metode penghitungan suara, penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Nah, silahkan ini diberikan masukan dalam kesempatan FGD ini,” terang Insan. Kegiatan ini menghadirkan pula Anggota Bawaslu Jatim, Abdul Quddus Salam sebagai narasumber. Quddus menyampaikan mengenai hasil pengawasan tahapan penghitungan, pemungutan, dan rekapitulasi suara Pemilu Tahun 2019 beserta saran perbaikannya kala itu. “Sehingga hasil pengawasan dan saran perbaikan pada Pemilu tahun 2019 bisa menjadi gambaran untuk memberikan masukan atas draf Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024,” ujarnya. Usai penyampaian materi dari Bawaslu Jatim, dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan atas draf Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. FGD digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB, bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya.*** (AA)