Berita Terkini

Athoillah, PAW Anggota KPU Jatim Periode 2019-2024 Dilantik Hari Ini

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Athoillah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Periode 2019-2024 pada Rabu, 26 Juli 2023.  Atok, sapaan akrabnya dilantik menggantikan Muhammad Arbayanto yang mengundurkan diri pada 2 Mei 2023 lalu. Ia merupakan Anggota KPU Kabupaten Jombang Periode 2019-2024.  Pelantikan dilakukan secara hybrid, bersamaan dengan pelantikan 25 KPU Kabupaten/Kota di 5 provinsi. Sementara Atok mengikuti secara daring dari Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Berlangsung dengan khidmat, dimulai pukul 09.30 sampai selesai. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.  Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa pelantikan saat ini digelar dalam aituasi tahapan Pemilu sedang berlangsung.  "Situasi kerja kita, jam kerja dan hari kerja kita adalah hari kalender. Kita kerja penuh waktu," kata Hasyim.  Demikian, Hasyim berharap anggota yang baru dilantik dapat menyampaikan situasi ini kepada keluarga. Sehingga mereka dapat menyesuaikan dan tahapan dapat berjalan lancar sampai berakhirnya pemilu dan akan berlanjut di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  Dalam peran dan fungsinya menjalankan tugas, Hasyim mengatakan Anggota KPU adalah pemimpin kepemiluan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa KPU di tingkat pusat merupakan penanggung jawab akhir Pemilu dan Pilkada. Sedangkan KPU provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab di masing-masing tingkat wilayah.  Untuk itu Hasyim berpesan kepada Anggota yang dilantik untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya sehingga dapat meyakinkan semua pihak bahwa KPU siap, pantas, dan layak menjadi pusat kepemiluan.  "Hari ini tinggal 202 hari menuju pemungutan. Pahami semua dokumen dan berkerja sesuai dengan aturan. Baik aturan KPU, Bawaslu dan DKPP," pesan Hasyim.  Ketua KPU Jatim Choirul Anam berharap, kepada yang terlantik untuk segera dapat menyesuaikan ritme penyelenggaraan tahapan pemilu yang sudah berjalan.  "Apalagi sebelumnya, Mas Atok merupakan Ketua KPU Kabupaten Jombang, sehingga sudah tidak sulit lagi melakukan penyesuaian diri. Hanya saja, lingkup tanggungjawabnya sekarang lebih luas," terang Anam.  Menanggapi hal tersebut, Atok menyampaikan pihaknya dengan segera akan menyesuaikan diri dengan pola dan irama kerja yang sudah berjalan.  "Meskipun kami berangkat dari penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota, tentu masih harus menyesuaikan dengan kondisi di provinsi," kata Atok saat diminta keterangan pasca mengikuti prosesi pelantikan.  Kepada seluruh jajaran di lingkungan KPU Jatim, Atok meminta kerjasama seluruh pihak untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada ke depan.  Perlu diketahui hadir menyaksikan pelantikan, Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan sekretariat KPU Jatim. Serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Jombang.* (AFN/F.to AA)

Semarakkan Prosesi Serah Terima Bendera Kirab Pemilu Jalur IV, Keluarga Besar KPU se Jatim Berangkat ke DIY Kenakan Pakaian Adat Daerah

Gunung Kidul, jatim.kpu.go.id- Perjalanan Kirab Bendera Pemilu Tahun 2024 melalui jalur IV di Jawa Timur sudah mencapai titik finish. Tepatnya di Kabupaten Pacitan, pada 23 Juli 2023. Setelah selama 76 hari dikirab melewati 12 kabupaten/kota, mulai 9 Mei 2023. Selanjutnya hari ini Senin, 24 Juli 2023 bendera kirab diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melalui KPU Pacitan ke KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui KPU Gunung Kidul. Tampak semarak, penyerahan bendera kirab diikuti oleh 145 orang dengan mengenakan pakaian adat daerah masing-masing kabupaten/kota. Tidak hanya itu, setelah dilakukan apel pelepasan di halaman kantor KPU Pacitan, iring-iringan mobil yang menyerahkan kirab disambut oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Pacitan di gapura perbatasan Jawa Timur - Jawa Tengah. Semakin meriah, tidak hanya berjajar rapi, tapi dengan semangat, mereka bergerak memperagakan flashmob Jingle Pemilu 2024. Berikutnya, menjadi rangkaian agenda pelepasan, dilakukan prosesi pecah kendi sebagai wujud ikhtiar KPU se Jawa Timur untuk membuang segala macam persoalan yang terjadi pada Pemilu ke depan. Sekaligus menjadi bentuk pengharapan bahwa tidak hanya serah terima Pemilu yang dilancarakan, namun lebih dari itu, penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan aman dan damai. "Mohon pecah kendi ini tidak dimaknai sebagai sesuatu yang bid'ah, sesuatu yang mubadzir. Ini menjadi simbol budaya kita orang Jawa bahwa sejatinya yang kita pecah adalah persoalan dan masalah yang sedang kita hadapi," kata Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro saat memberikan sambutan. Hingga saat prosesi serah terima, Gogot memberikan apresiasi dan terimakasih mendalam kepada seluruh jajaran KPU DIY dan KPU Gunung Kidul. Iapun merasakan atmosfer berbeda ketika prosesi berlangsung dengan iringan musik gamelan yang dimainkan secara langsung. "Sampai sini kami merasakan keramahtamahan putra putri ngarsa dalem yang menyambut kami, diarak menggunakan kereta kencana, tentu hal ini sangat mengesankan," terang Gogot. Berikutnya, mantan anggota KPU Kabupaten Jember tersebut menyampaikan bahwa selama 76 hari, KPU Jatim telah melaksanakan penggantian bendera sebanyak tiga kali. "Pertama di Pasuruan kami mengganti 18 bendera partai partai politik, 1 bendera pataka KPU, dan 1 bendera merah putih. Kemudian di Kediri kami melakukan pembaharuan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan di Kota Kediri pembaharuan bendera Partai Bulan Bintang (PBB)," imbuhnya. Adapun bendera asli yang dikirab melalui jalur IV mulai dari Tanjung Selor Kalimantan Utara pada 14 Februari 2023 juga turut diserahkan. Sementara Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan berharap tidak hanya sosdiklih saja yang berbasis nilai budaya. Namun juga pelaksanaan pemilu yang harapannya dapat dilakukan dengan tepa selira. Sehingga dapat berjalan dengan rukun dan demokratis. Prosesi serah terima berjalan khidmat mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Bertempat di Taman Budaya Gunung Kidul, rangkaian acara dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, perwakilan partai politik peserta pemilu, serta perwakilan Organisasi kepemudaan/Organisasi kemasyarakatan. Hadir dari KPU Jatim selain Gogot, Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Rochani, Sekretaris Nanik Karsini, serta jajaran staf subbag terkait. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota masing-masing hadir Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Sekretaris, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.*** (AFN/Fto. AA)

Gelar Rakor Sosdiklih di Pacitan, KPU Jatim Evaluasi Pengelolaan Medsos Jelang Pemilu 2024

Pacitan, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Minggu, 23 Juli 2023. Bertempat di gedung Karya Dharma, Jalan Jaksa Agung Suprapto Pacitan. Masing-masing kabupaten/kota hadir sebagai peserta yaitu, Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyadakat, dan SDM, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro sekaligus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan media sosial resmi KPU se Jawa Timur.  Pasalnya saat ini, tahapan pemungutan sudah semakin dekat. Dengan sisa waktu kurang lebih tujuh bulan menuju hari pemungutan suara, Gogot berharap KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur dapat memanfaatkan media sosial dengan maksimal. Agar partisipasi masyarakat dapat meningkat. "Apalagi di era digital saat ini, media sosial menjadi sarana yang paling efektuf untuk membangun interaksi antara KPU dengan masyarakat," terang Gogot. Evaluasi ini dilakakukan terhadap 5 jenis media sosial. Di antaranya instagram, facebook, twitter, youtube, dan terakhir yang masih banyak digandrungi masyarakat yaitu TikTok. Terhadap 5 jenis media sosial tersebut, mantan wartawan rafio soka tersebut memberikan catatan agar intensitas dan kontinuitas unggahan konten diperhatikan. "Konten postingan yang diunggah harus rutin, dan bersifat informatif serta edukatif. Tidak hanya berita foto kegiatan tapi juga konten informasi kepemiluan. Terlebih saat tahapan berlangsung, tentu sangat dibutuhkan masyarakat," terang Gogot. Sebelumnya, Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq menyampaikan dalam tahapan sosdiklih terdapat proses transformasi informasi yang perlu disampaikan ke masyarakat. "Sehingga, informasi yang menjadi konten untuk disampaikan ke publik harus presisi," kata Rozaq. Dengan demikian, Rozaq meminta kepada divisi sosdiklih, parmas, dan SDM KPU Kabupaten/Kota harus mampu memahami secara utuh dan mendalam seluruh tahapan. "Apalagi sosdiklih merupakan tahapan tanpa batas dan tanpa disekat oleh durasi waktu. Sepanjang hari, sepanjang bulan, dan sepanjang tahun," pungkas pria kelahiran Madura tersebut. Rakor dibuka mulai pukul 14.00 hingga selesai. Sebagai rangkaian rakor, sesi kedua KPU Jatim juga melakukan evaluasi pelaksanaan kirab Pemilu Tahun 2024 melalui jalur IV. Sedangkan esok harinya, Senin, 24 Juli 2023 akan dilakukan serah terima Bendera Kirab dari KPU Pacitan ke KPU Gunung Kidul. *** (AFN/Fto. AA)

Gelar Pelatihan Service Excellent, Upaya KPU Jatim Berikan Layanan Lebih dari Standar

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan service excellent yang digelar di internal lingkungannya pada Jumat, 21 Juli 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, pelatihan diikuti oleh pejabat struktural mulai Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, serta pejabat fungsional dan staf di lingkungan KPU Jatim. Berlangsung mulai pukul 08.30 hingga selesai. Berkesempatan membuka pelatihan, ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan pelayanan prima sangat vital bagi sebuah lembaga negara karena bentuk dan sifatnya adalah lembaga yang harus melayani.  "Apalagi KPU, yang sudah sangat jelas dalam visi besarnya memberikan pelayanan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," kata Anam. Ia pun merasakan tidak mudah membuat layanan terbaik. Apalagi harus lebih dari standar umumnya.  "Meskipun secara personality bagus, namun terkadang banyak dipengaruhi oleh problem-problem eksternal," terangnya. Untuk itu, ia berharap pelatihan ini dapat diikuti oleh seluruh jajaran dengan baik dan kemudian dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Mempertegas yang disampaikan Ketua, bertindak sebagai narasumber, Public Speaker sekaligus Founder WePro Communication Grace Mamahit mengatakan, service excellence merupakan konsep yang memberikan layanan kepada pelanggan yang melebihi harapan serta memberikan kepuasan maksimal. "Untuk itu, service excellence itu satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan. Artinya, tidak hanya dilakukan pegawai yang berada di front liner, tapi menjadi tugas keseluruhan SDM di dalamnya," kata Grace. Perempuan yang juga berpengalaman sebagai presenter tersebut kemudian membagikan trik dan tips bagaimana memberikan layanan yang melebihi standar. Diantaranya, terdapat 6 prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pelayanan prima atau lebih mudah disingkat A6. Yaitu attitude, attention, action, ability, appearance, dan accountability. Yang masing-masing dijelaskan dengan apik oleh narasumber. Pelatihan tampak semakian meriah dan penuh keseruan, dengan sesekali peserta diajak ice breaking. Peserta pun tampak antusias baik memperhatikan materi yang disampaikan maupun praktik yang dilakukan. Perlu diketahui, selain ketua dan sekretaris, pelatihan juga dihadiri oleh Anggota KPU Jatim Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani.*** (AFN/Fto. Sekti)  

Tetapkan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Jatim Libatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Reviu Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 pada Senin – Selasa, 17 – 18 Juli 2023, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Kasubbag Keuangan; Umum dan Logistik 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini, melibatkan pula tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam perencanaan logistik Pemilu Tahun 2024, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Calon Tetap (DCT). “Selain itu di Jawa Timur punya wilayah yang luar biasa kompleks, masing-masing daerah punya kekhasan sendiri-sendiri, jarak distribusi logistik juga berbeda, yang perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan besaran biaya distribusi logistik. Saya harap masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki acuan, dan  angka-angka ini disamping detail juga terukur. Sehingga tidak menyisakan masalah pasca pemilu,” tegas Anam. Mengimbuhkan Ketua, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan KPU sebagai penyelenggara sudah harus memahami dari proses pengadaan, pengelolaan, dan distribusi logistik. “Kedepan akan banyak rapat koordinasi untuk penyamaan persepsi dari aspek regulasi, teknis pengadaan, atau pun proses distribusi dan kebijakan baru terkait logistik,” tuturnya. Sementara itu, perwakilan tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Trisunu Setyono menjelaskan kehadiran BPKP kali ini untuk melakukan reviu atas usulan besaran biaya pengelolaan dan distribusi logistik yang KPU Kabupaten/Kota susun, dan selanjutnya usulan pasca direviu akan disampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. “Intinya yang kami lakukan mereviu biaya-biaya yang bapak-ibu usulkan apakah sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku, misalnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya masukan (SBM), satuan harga yang diatur kepala daerah, dan bagaimana bila di ketentuan tidak ada? misalnya dengan menggunakan pengalaman tahun lalu dan kondisi saat ini,” paparnya Terakhir, Trisunu berpesan bahwa KPU Kabupaten/Kota dipersilahkan mengusulkan selama masih sesuai dengan ketentuan. Berikutnya dari KPU Jatim, nampak hadir mengikuti kegiatan antara lain Ketua, Choirul Anam, dan Anggota, Miftahur Rozaq. Sementara dari sekretariat turut mendampingi Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Suharto, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, serta staf pelaksana yang membidangi.*** (AA)

Gelar Media Gathering, KPU Jatim Sosialisasikan Syarat dan Kategori Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar media gathering pada Rabu, 12 Juli 2023. Kali ini khusus membahas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya membuka acara mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya KPU Jatim untuk terus menjalin silaturrahmi dan sinergisitas antara KPU Jatim dengan insan media. Utamanya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. “Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kontribusi teman-teman media di Jawa Timur yang turut membantu KPU Jatim mensosialisasikan tahapan Pemilu Tahun 2024 selama ini,” kata Anam. Berkaitan dengan tahapan DPTb Pemilu 2024, dihadapan 78 insan media, Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia memaparkan, pasca ditetapkannya Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, KPU mulai menyusun DPTb. “Mulai 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024, dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten/Kota,” papar Nurul. DPTb ini merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. “Dengan demikian, tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilih sehingga pemilih dapat dilayani sebagai pemilih pindah memilih,” lanjut Nurul. Adapun keadaan yang disyaratkan untuk melakukan pindah memilih di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan/atau bekerja di luar domisilinya. “Jika ditemui kondisi demikian, maka pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya pada 15 Januari 2024, 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” terang mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut. Dikatakan lebih lanjut oleh Nurul, bahwa proses mengurus pindah pilih tidak hanya berhenti pada tanggal 15 Januari 2024. Masih ada kesempatan hingga tanggal 7 Februari 2024 bagi masyarakat dengan keadaan tertentu pula. “Di antaranya pemilih sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau pemilih yang sedang menjalankan tugas pemungutan suara,” pungkas Nurul. Turut hadir selain Anam dan Nurul, Divisi Teknis Penyelenggaan Insan Qoriawan turut memberikan informasi singkat mengenai tahapan pencalonan peserta pemilu tahun 2024.*** (AFN/ F.to Datin)