
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan (dapil) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Rabu (26/1). Rakor dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemilu Tahun 2024, yang tanggal pemungutan suaranya telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. “Maka konsekuensi telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara ini tahapan Pemilu sudah mulai disusun oleh KPU RI. Lalu terkait dengan penataan dapil, hanya ada di tingkatan kabupaten/ kota, sedangkan untuk tingkat pusat dan provinsi sudah ditetapkan di dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penataan dapil ini, yang perlu Kita lakukan ialah sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” tutur Ketua KPU Jatim (26/1/2022). Berikutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani terkait dengan tanggal pemungutan suara yang sudah ditetapkan, berpesan kepada KPU Kabupaten/ Kota agar memiliki skala prioritas untuk program kerjanya. “Program kerja yang ada di DIPA segera dilakukan percepatan penyerapannya agar ketika anggaran tahapan Pemilu turun, yang kegiatan rutin sudah selesai,” katanya. Menyambung koleganya, Miftahur Rozaq selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim mengungkapkan jika regulasi terkait potensi-potensi perubahan dapil kabupaten/ kota sudah jelas. Mengimbuhkan arahan Komisioner-komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menuturkan penataan Kabag di provinsi telah selesai, dan akhir bulan ini penataan Kasubbag dijadwalkan akan selesai dilakukan. “Harapannya penataan SDM ini akan mendukung kelancaran serta kesuksesan tahapan Pemilu dan Pemilihan,” harap Nanik. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan pada rakor ini menekankan pentingnya pemahaman prinsip-prinsip penataan dapil serta esensi penataan dapil yakni keterwakilan dan kesetaraan. “Selain itu, keterlibatan publik dalam penataan dapil juga sangat penting dan harus diperhatikan. KPU Kabupaten/ Kota meskipun diberi wewenang menata dapil, tetap harus melibatkan publik dalam hal penataan dapil karena ini penting untuk mendapatkan masukan. Publik ini banyak, termasuk stakeholder terkait, parpol, Bawaslu, tokoh masyarakat, LSM/ Ormas, akademisi, dan sebagainya,” tandas Insan. Peserta rakor terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Subkoordinator Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sementara itu, dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini serta seluruh staf subbagian Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. (AA)