Berita Terkini

Rakor Bersama Kabupaten/ Kota, KPU Jatim Bahas Komponen Pendanaan Pemilihan Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Persiapkan Pendanaan Pemilihan Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus melakukan pembahasan dengan KPU Kabupaten/ Kota. Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kali ini dilaksanakan secara daring, mulai dari pukul 14.00 sampai 17.30 WIB. Peserta dari masing-masing kabupaten/ kota yakni, Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, serta Sekretaris. Sedangkan dari KPU Jatim hadir, Ketua, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM, Rohani, seluruh kabag serta staf subbagian Program dan Data. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa latar belakang diadakan rakor ini diantaranya sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Pembahasaan Komponen Pendanaan Bersama Pemprov Jatim dengan Pemkab/ Pemkot di Jawa Timur tanggal 11 Januari 2022. “Berdasarkan rapat tersebut, Kita diminta untuk segera melakukan penyesuaian RKB  dengan draf dana sharing. Pada kesempatan ini, KPU Provinsi akan memperhatikan permasalahan dan masukan dari KPU Kabupaten/Kota. Poin mana yang perlu atau tidak perlu untuk dilaksanakan. Selanjutnya, KPU Kabupaten/ Kota diharapkan mengajukan anggaran secara detail sehingga seluruh kegiatan dapat dianggarkan,” jelas Ketua KPU Jatim (13/1/2022). Mengimbuhkan Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang merupakan Divisi Perencanaan  dan Logistik KPU Jatim menerangkan sampai saat ini komponen yang akan dilakukan pendanaan bersama ada 14 komponen yang relatif hampir sama dengan komponen pendanaan bersama pada Pilgub Jatim 2018 lalu. “Kami telah melakukan koordinasi bersama Pemprov, dan terdapat dua komponen tambahan yang akan dibiayai oleh Pemprov, yaitu perlengkapan pemungutan suara di TPS dan honor PPK sesuai masukan dari KPU Kabupaten dan Kota sebagai tambahan usulan dalam draf dana sharing tersebut, ” katanya. Melanjutkan, Rozaq menyampaikan pula bahwa terdapat beberapa hal yang perlu ditekankan, KPU Kabupaten/ Kota harus melakukan revisi anggaran dengan menghapus dana yang ditanggung oleh Provinsi. “Kami harap segera dilaksanakan sehingga pada saat dilakukan rapat bersama Pemprov tanggal 19-20 Januari 2022 telah mendapatkan angka yang pasti. Kami minta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan perkembangan terkait dana sharing dengan Pemerintah Daerah masing-masing,” pungkas Komisioner KPU Jatim ini. (AA)

KPU Jatim Gelar Rakor PDPB Semester II Tahun 2021

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2021 pagi hari ini, Rabu (12/1). Dalam forum yang dilaksanakan secara virtual ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 terkait tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Lalu Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data; dan Informasi, Nurita Paramita serta 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, Perwakilan Kabiro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Jatim, Perwakilan Pangdam V Brawijaya, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jatim, Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Perwakilan Kepala Dinas Sosial Jatim, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Perwakilan Ketua Bawaslu Jatim, serta Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemprov Jatim. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa KPU tidak lagi melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih secara periodik (setiap pemilu atau pemilihan-red), tapi secara kontinus (berkelanjutan). “Tentu hal ini dilakukan untuk menjamim hak konstitusional warga negara yang memiliki hak pilih agar tercantum dalam DPT. Jadi, jangan sampai ada penyelenggara yang masih berpikiran tidak menjadi masalah ketika warga tidak terdaftar dari DPT,” ujar Anam (12/1/2022). Masalah dimaksud yaitu seseorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih berdampak pada beberapa haknya akan terkurangi. Sebagai contoh yaitu hak untuk datang lebih awal ke TPS. Karena status pemilih tambahan hanya bisa digunakan 1 jam sebelum pemungutan berakhir. Anam berharap, penting bagi KPU Kabupaten/ Kota untuk terus serius melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih agar DPT bisa memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir. “Untuk mencapai 3 hal tersebut, tentu membutuhkan sinergitas dengan stakeholder yang memang sangat berperan untuk bisa membantu kami sebagai penyelenggara mengupdate DPT. Karena kami yakin, ada banyak dinamika status kependudukan pemilih baru maupun pemilih pemula," terangnya. Mengimbuhkan koleganya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia beranggapan salah satu tujuan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yaitu untuk meminimalisir potensi kecurigaan dan masalah DPT. Dimana setiap pemilu atau pemilihan selalu dijadikan masalah oleh peserta pemilu atau masyarakat yang belum masuk DPT. “DPB menjadi lebih memungkinkan untuk mengurangi potensi tersebut karena beberapa hal. Pertama, waktu yang diberikan relatif Panjang. Kedua, semua pihak dapat memberikan masukan sebanyak-banyaknya sesuai data yang ada sehingga kecurigaan itu tidak lagi muncul di pemilu selanjutnya. Ketiga, efisiensi kerja teknis penyelenggara," pungkas Nurul. Perlu diketahui berikut rekapitulasi DPB Periode Semester II Tahun 2021 Klik di Sini (AFN/ ed. Red)

Rakor Awal Pembahasan Skema Sharing Anggaran Pemilihan Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur rapat koordinasi (rakor) awal membahas skema sharing anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 hari ini, Selasa (11/1). Rakor bertempat di ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur lantai 6, dari jam 9 pagi sampai selesai. Memimpin rapat ini Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Jempin Marbun. Sementara itu, hadir dari KPU Jatim antara lain Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Suharto, serta Kasubbag Keuangan, Totok. Stakeholder yang lain yang mengikuti rakor ini diantaranya Bakesbangpol, Bawasprov, Bappeda, BPKAD, Biro Hukum Pemprov Jatim, Inspektorat Pemprov Jatim. Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini merupakan rakor awal pembahasan skema sharing anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Kedepan akan ada rapat-rapat lanjutan untuk membahas finalisasi mengenai komponen-komponen yang akan disharingkan. Sementara ini komponen yang akan disharingkan antara lain honorarium petugas, kebutuhan distribusi logistik, pendirian TPS, beberpa kelengkapan APD karena skenarionya masih dalam kondisi Covid-19” ujarnya (11/1/2022). Berikutnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Jempin Marbun menuturkan secara umum komponen sharing anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak akan jauh berbeda dari Pilgub 2018. “Begitu pula untuk rencana anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak akan jauh berbeda dari Pilgub 2018. Namun, pada rencana anggaran Pemilihan Serentak 2024 akan ada komponen tambahan untuk pembiayaan APD serta santunan untuk anggota PPDP,” ungkap Jempin. Menutup pernyataannya, Jempin menegaskan bila konsep skema sharing anggaran telah matang, nanti akan dirapatkan dengan kabupaten/ kota, dan setelah disepakati baru ditetapkan oleg Gubernur. (AA)

163 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Pengisian PPNPN di Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 163 orang peserta mengikuti seleksi wawancara pengisian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Tahun 2022 selama dua (2) hari ini, Senin-Selasa (10-11/1). Seleksi wawancara dilakukan baik secara daring maupun luring. Ketua Pansel, Suharto memaparkan bahwa selama dua hari ini sebanyak 6 orang mengikuti seleksi wawancara untuk pengisian PPNPN di KPU Kabupaten Magetan. “Lalu 20 orang KPU Kabupaten Trenggalek, 11 orang KPU Kota Malang, 29 orang KPU Kabupaten Banyuwangi, 73 orang KPU Kabupaten Bondowoso, serta 23 orang KPU Provinsi Jawa Timur,” paparnya (11/1/2022). Menurut Suharto kegiatan seleksi wawancara ini juga berlangsung cukup lancar. “Kegiatan seleksi wawancara alhamdulillah berjalan dengan lancar. Peserta yang mengikuti seleksi wawancara ini rata-rata juga telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan disyaratkan,” jelas pria yang akrab disapa Totok ini. Hasil seleksi wawancara PPNPN akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022. Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, peserta yang lolos seleksi PPNPN akan mengikuti penandatanganan perjanjian kerja yang digelar pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022 secara serentak pada seluruh satker di Jawa Timur. Penandatanganan perjanjian kerja ini dijadwalkan bersamaan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 KPU Provinsi dan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AA)

Dua SDM Baru Perkuat Kelembagaan KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dua Sumber Daya Manusia (SDM) baru diharapkan perkuat kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Demikian pesan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memperkenalkan staf barunya pada rapat staf hari ini, Senin (10/1). Dua SDM baru ini yakni Popong Anjarseno yang mengemban amanah sebagai Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi; dan Hubungan Masyarakat serta Rizki Indah Susanti yang menjabat sebagai Kabag Hukum dan SDM. “Harapannya dengan hadirnya Pak Popong dan Bu Rizki akan semakin memperkuat kelembagaan KPU Jatim. Karena tentu dengan ada penambahan tenaga dan energi baru harus bisa membawa perubahan semakin baik, apalagi ini menjelang tahapan pemilu 2024,” tutur Ketua KPU Jatim (10/1/2022). Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim menyampaikan penambahan SDM ini merupakan implementasi dari susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru sebagaimana Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. “Sebagai KPU Provinsi tipe A, saat ini KPU Jatim ada tambahan satu Kabag (Kepala Bagian), dari tiga menjadi 4. Selain Pak Popong dan Bu Rizki juga ada Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Pak Suharto, serta Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Bu Nurita Paramita. Namun Pak Totok dan Bu Nurita ini orang lama di KPU Jatim. Selain ada 4 Kabag, saat ini KPU Jatim juga memiliki 2 Pejabat Fungsional Ahli Madya (fungsional keahlian), Bu Yulyani Dewi dan Pak Edi Hartono,” paparnya. Ia mengatakan pula bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 ini, kedepan bakal ada tambahan dua Kasubbag (Kepala Subbagian) di KPU Jatim,” ungkap Ketua KPU Jatim ini. Rapat staf berlangsung di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, dari jam 10 pagi sampai selesai. (AA)

Pelamar PPNPN di Jawa Timur Membludak, Capai 1.113 Orang

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pelamar  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Tahun 2022 membludak. Diungkapkan oleh Ketua Pansel, Suharto sampai dengan hari terakhir pendaftaran ditutup, Jum’at, 7 Januari 2022, pendaftar mencapai 1.113 orang. Ketua Pansel, Suharto yang juga merupakan Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim ini menyampaikan pengumuman pendaftaran PPNPN telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022 di website KPU Jatim (jatim.kpu.go.id), lalu pendaftaran dimulai dari tanggal 5 sampai 7 Januari 2022. “Kami juga tidak menyangka sampai dengan ditutup pendaftaran hari ini tadi (Jum’at, 7/1), pada pukul 16.30 WIB, antusiasme pelamar PPNPN cukup tinggi, mencapai sebanyak 1.113 orang. Ini di luar dugaan Kami,” ungkapnya (7/1/2022). Suharto melanjutkan, bahwa pendaftaran ini dibuka untuk mengisi lowongan PPNPN pada enam (6) satuan kerja di Jawa Timur, yakni KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Bondowoso, KPU Banyuwangi, KPU Trenggalek, KPU Magetan dan KPU Kota Malang. “Sejumlah formasi yang dibuka antara lain bidang administrasi, keamanan, pengemudi, serta pramubakti,” kata mantan Subkoordinator Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim ini. Usai tahapan pendaftaran ini ditutup, Pansel selanjutnya akan menyeleksi berkas administrasi para pelamar. Kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 9 Januari 2022 melalui website KPU Jatim. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, maka berhak mengikuti tes wawancara pada tanggal 10-11 Januari 2022 bertempat di satker yang dituju masing-masing. Berikutnya, bagi pelamar yang lolos tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 12 Januari 2022 melalui website KPU Jatim. (AA)