Berita Terkini

AJUKAN ANGGARAN PILGUB 1,9 T KE KOMISI A, KPU JATIM JELASKAN FAKTOR PENYEBAB KENAIKAN

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hadiri undangan rapat kerja (raker) Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan rincian kebutuhan anggaran Pilgub 2024 sebesar 1,9 T. Dalam kesempatan ini KPU Jatim menjelaskan faktor-faktor penyebab kenaikan anggaran Pilgub 2024 mendatang bila dibandingkan dengan anggaran Pilgub 2018 yang lalu. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan anggaran penyelenggaraan Pilgub 2024 ini. “Setidaknya ada 7 hal yang menyebabkan kenaikan anggaran pada penyelenggaraan Pilgub 2024, antara lain pertama, karena kenaikan jumlah TPS yang disebabkan adanya pertambahan jumlah penduduk dan pemilih. Kedua, pengurangan jumlah pemilih per TPS karena pandemi COVID-19 menyebabkan peningkatan jumlah TPS. Ketiga, Kebutuhan Penanganan Pencegahan pandemi COVID-19 (APD dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan-red). Keempat, kebutuhan Biaya Komunikasi untuk aplikasi SIREKAP. Kelima, santunan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja. Keenam, biaya media conference. Serta ketujuh, honor Badan Adhoc berdasarkan Surat Menteri Keuangan Keuangan Republik Indonesia nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 perihal Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan 2020 dan nomor S-138/MK.02/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan 2020,” ulas mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini (13/12/2021). Namun, menurut Rozaq kebutuhan anggaran Pilgub 2024 ini masih sangat mungkin turun seiring dengan pembahasan sharing anggaran dengan KPU Kabupaten/ Kota yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Mengimbuhkan koleganya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Jawa Timur, yang akan dipenuhi melalui dana cadangan ini. “Ketika sudah ada kepastian sharing anggaran seperti apa, nantinya akan keluar SK Gubernur tentang sharing anggaran pendanaan Peilihan Serentak Tahun 2024,” imbuh Ketua KPU Jatim. Menanggapi yang telah disampaikan KPU Jatim, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (purn) Istu Hari Bagio mengatakan kedepan diperlukan rapat koordinasi dengan OPD, KPU, Bawaslu, Polda dan Kodam terkait pembahasan kebutuhan anggaran Pilgub 2024. “Sinkronisasi dan koordinasi perencanaan serta penganggaran dengan KPU Kabupaten/ Kota juga sangat diperlukan agar kebutuhan anggaran Pilkada bisa efektif dan efisien. Sehingga tidak ada pengeluaran ganda antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur,” jelas Ketua Komisi A ini. Raker dihadiri pula Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur, serta Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim ada Ketua, Choirul Anam, Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Kasubbag Keuangan, Totok, Subkoordinator Program dan Data, Nurita, serta Subkoordinator Umum dan Logistik, Agus. Usai raker dengan Komisi A, KPU Jatim juga menyerahkan Kaleidoskop Logistik Pemilihan 2020 di Jawa Timur kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur. (AA)

BIMTEK SAKIP LANJUTAN, KPU JATIM BERSAMA KABUPATEN/ KOTA BAHAS PENYUSUNAN LKJLP

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menggelar Bimtek SAKIP lanjutan secara daring (10/12), setelah Bimtek sebelumnya pada hari Rabu kemarin (8/12), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota kali ini membahas penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) atau yang saat ini lebih dikenal dengan LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). Narasumber masih bersama dengan Pusdiklatwas BPKP, Ika Gunawan. Adapun peserta Bimtek SAKIP yakni, Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Subkoordinator Program dan Data dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Pusdiklatwas BPKP, Ika Gunawan menerangkan bahwa dalam menyusun LKjIP harus terlebih dahulu memahami konsep dasar dari SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).   “Hal ini penting agar penyusunan dokumen LKjIP KPU sesuai dengan ketentuan. SAKIP itu bukan dokumen, tapi suatu sistem yang dibangun agar Kita di birokrasi berakuntabilitas kinerja. Di dalam SAKIP ada fungsi manajemen planning, organizing, actuiting, dan controlling,” terang Ika (10/12/2021). Kemudian Ika juga menjelaskan jika LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. “Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan kinerja ini diantaranya pertama, untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Kedua, sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya,” ulasnya. Lebih lanjut, Ika Gunawan menjelaskan format dan sistematika laporan kinerja yang baik dan benar. Di penghujung acara, Nurita Paramita sebagai moderator menyimpulkan IKU (Indikator Kinerja Utama) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota cukup satu saja dan menyelaraskan dari KPU RI. “PK (Perjanjian Kinerja) untuk KPU sebagai kantor dan Sekretaris sebagai pimpinan sekretariat. PK Sekretaris ini hasil penjabaran dari PK KPU. Perbedaaannya, PK KPU merupakan PK Ketua KPU terhadap sasaran program KPU yang terdapat dalam renstra, dan merupakan PK secara kelembagaan serta mengikat secara eksternal. PK Sekretaris ini, turunan PK KPU yang mengikat secara internal ke dalam kelembagaan KPU. Artinya kinerja-kinerja yang akan dicapai mendukung PK KPU secara kelembagaan. Kemudian Kita dalam melaksanakan kinerja harus efektif dan efisien,” tutur Nurita menutup Bimtek ini. (AA)

KAPUSDATIN KPU RI : TERBITNYA 2 PKPU MENJADI DASAR HUKUM KUAT PELAKSANAAN KEGIATAN PDPB

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Sumariyandono menegaskan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan saat ini telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat sejak terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2021. Demikian disampaikan pada Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur (9/12). Menurut Sumariyandono, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi dasar kegiatan penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik. “Lalu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi dasar Kita melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang sebelumnya Kita masih berbasis Surat Edaran,” katanya (9/12/2021). Dengan diterbitkannya dua Peraturan KPU ini, maka akan ada norma turunannya yakni Keputusan KPU yang bersifat lebih pada petunjuk teknis. “Kami berharap mendapatkan masukan kalau dirasa pada Peraturan KPU masih terlalu umum, dan masukan-masukan ini akan Kami elaborasi lebih detail dalam petunjuk teknis. Maka dengan adanya bimtek ini, Saya senang sekali, karena bisa mendapatkan masukan dari Bapak/ Ibu secara langsung,” jelas pimpinan KPU Republik Indonesia yang akrab disapa Dono ini. Ia juga berharap agar KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak mempertentangkan Peraturan KPU ini. Karena untuk hal-hal yang memang belum diatur atau belum ada kejelasan akan ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU. Turut hadir pada bimtek ini Plh. Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Subkoordinator Program dan Data, Nurita Paramita, serta staf subbagian Program dan Data. Sebelumnya Plh. Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq dalam sambutannya mengatakan Pusat Data dan Informasi KPU merupakan bagian vital dalam KPU, yang terus melakukan berbagai inovasi menyesuaikan perkembangan teknologi serta menjaga keamanan data di KPU. Berikutnya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa kerja-kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih harus terukur, terencana, serta ada target yang jelas. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat penting untuk kemajuan KPU di masa yang akan datang. Lebih lanjut, peserta berasal dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, yang terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi serta Operator Sidalih. Sedangkan narasumber yakni, Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Sumariyandono, Fugsional Umum Pusdatin KPU Republik Indonesia, Anton Rahmat Tri Wibowo serta Cecep Husni Mubarok. Bimtek dimulai dari pukul 08.30 sampai 18.00 WIB, digelar secara hybrid. Melalui akun zoom maupun bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. (AA)

KPU JATIM GELAR BIMTEK SAKIP DI WILAYAHNYA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Bimbingan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di wilayahnya hari ini, Rabu (8/12), mulai jam 1 siang sampai selesai secara daring. Pada bimtek ini diantaranya membahas mengenai penyusunan Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan, dan Perjanjian Kinerja. Hadir dalam bimtek yakni Kabiro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Suryadi, Plh. Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Subkoordinator Program dan Data, Nurita, serta staf subbagian Program dan Data KPU Jatim. Sementara narasumber berasal dari Pusdiklatwas BPKP, Ika Gunawan. Berikutnya peserta bimtek terdiri dari empat orang yakni Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Subkoordinator Program dan Data KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Membuka acara, Plh. Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq menuturkan kegiatan bimtek kali ini dalam rangka penguatan kapasitas personal dan kelembagaan dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024. “Meskipun hari H belum diputuskan, namun banyak hal yang perlu dipersiapkan,” tuturnya (8/12/2021). Rozaq pada kesempatan ini, menyampaikan pula bahwa nilai SAKIP KPU Jatim tahun 2020 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan relatif cukup baik. “Harapannya kualitas SAKIP kedepan semakin lebih baik dan mencapai nilai absolut, sehingga penting untuk diadakan kegiatan bimtek ini, agar Kita mendapatkan masukan dan evaluasi dari Bapak Suryadi selaku Kabiro Perencanaan dan Organisasi KPU RI serta Bapak Ika Gunawan dari BPKP,” kata pria asal Sampang-Madura ini. Menambahkan yang telah disampaikan Plh. Ketua KPU Jatim, Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Jatim, menegaskan dengan adanya bimtek SAKIP ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur memiliki persepsi yang sama mengenai penyusunan SAKIP dan LAKIP. “Sehingga target nilai A bukan lagi menjadi suatu hal yang mustahil. Dengan demikian menjadi penting Bapak/ Ibu semuanya mengikuti bimtek ini sampai dengan selesai,” tegas Nanik mengakhiri sambutannya. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan materi dari Pusdiklatwas BPKP, Ika Gunawan mengenai penyusunan Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan, dan Perjanjian Kinerja. (AA)

GANDENG KPU JATIM, KPK BERIKAN BIMTEK ANTIKORUPSI BAGI PENYELENGGARA DAN PEMILIH

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bimbingan teknis (bimtek) antikorupsi bagi penyelenggara dan pemilih hari ini sampai besok, Senin-Selasa, (6-7/12) di hotel JW Marriott, jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya. Guna menyukseskan acara ini, KPK gandeng KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim). Hadir dalam Bimtek diantaranya yaitu, Gubenur Jawa Timur diwakili Plh Sekdaprov, Heru Tjahjono, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Ketua Bawaslu Jatim diwakili Kepala Sekretariat, Sapni Syahril, Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, Asisten Perencanaan Kodam V Brawijaya, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Sementara peserta ada 70 orang yang terdiri dari Ormas, OKP, NGO/ LSM, alumni relawan demokrasi, alumni peserta SKPP Bawaslu, Kader Pengawasan Bawaslu. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengungkapkan latar belakang diadakannya Bimtek Program Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas ini yakni 50% lebih oknum-oknum pejabat yang notabene dilahirkan oleh sistem Pemilu terlibat dalam kasus korupsi. “Sehingga Kita memiliki tanggung jawab bersama kedepan melahirkan para pejabat penyelenggara negara yang berintegritas dan berkualitas. Karena itulah pentingnya diselenggarakan acara ini,” ungkapnya (6/12/2021). Di sisi lain, menurut Kumbul, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dalam rangka memberantas korupsi, perlu adanya peran serta seluruh elemen masyarakat. Termasuk dalam rangka membentuk Pemilu berintegritas, KPK tentunya berharap peran serta aktor utama pemilu seperti penyelenggara, peserta, kemudian pemilih untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas sehingga dapat terpilih calon-calon pemimpin bangsa yang berintegritas. “Jika aktor utama aktor pendukung tidak netral kemudian memihak, maka akan melahirkan pejabat yang tidak berkualitas,” tegas Kumbul dalam laporan kegiatannya. Dengan latar belakang tersebut, Kumbul berharap melalui Bimtek ini dapat menyamakan persepsi tentang definisi kejahatan korupsi, dampak permasalahannya serta upaya bagaimana melakukan pencegahan dalam sistem Pemilu. “Dengan demikian dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan penyelenggara dan pemilih untuk berkomitmen tidak melakukan tipikor serta bersinergi turut aktif dalam rangka mendorong upaya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan bebas korupsi; Pemilu berjalan demokratis, berkeadilan, dan melindungi hak rakyat dengan tujuan terpilih wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas; Pemilih tidak terpapar virus korupsi, berani melawan dan melaporkan jika melihat serta mengetahui tipikor,” papar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK ini. Dua hari ini, peserta akan mendapatkan materi mengenai Jenis Tindak Pidana Korupsi, Tata Cara Pengaduan Tindak Pidana Korupsi oleh Masyarakat, Korupsi Pemilu, Pemilih Berintegritas, dan sebagainya. (AA)

RAIH PENGHARGAAN MENUJU INFORMATIF, KETUA KPU JATIM: KAMI AKAN TERUS TINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik "Menuju Informatif Kategori A" pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik "KI Awards" Tahun 2021 (Rabu, 1/12). Atas prestasi ini, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan akan terus meningkatkan dan memperbaiki keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Jatim. Hal ini penting, pasalnya menurut hemat Anam, keterbukaan informasi publik merupakan ruh, prinsip serta azas kerja penyelenggara pemilu. “Keterbukaan merupakan hak publik yang harus dipenuhi. Dengan keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan publik dalam dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” tutur Ketua KPU Jatim (1/12/2021). Lebih lanjut, Anam menyampaikan pula bahwa dengan adanya kepercayaan publik atau public trust akan berdampak semakin memperkuat legitimasi masyarakat pada hasil pemilu dan pemilihan. Menambahkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro yang juga selaku Divisi yang membidangi terkait PPID ini, mengungkapkan bahwa prestasi ini adalah hasil kerja tim. “Prestasi yang diraih ini adalah hasil kerja tim, terima kasih tentu Saya sampaikan pada tim PPID KPU Jatim. Berikutnya, Saya mangajak pada seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota agar terus konsisten meningkatkan layanan informasi publik, melakukan pendokumentasian informasi dan data publik dengan baik, menjaga transparansi, dan sebagainya,” jelasnya. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Awards” Tahun 2021 juga diberikan kepada KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Adapun rincinya sebagai berikut: Kategori Informasi Berkala Terbaik Tingkat KPU se- Jawa Timur yakni KPU Kota Blitar, Badan Publik Menuju Informatif Kategori B Tingkat KPU se- Jawa Timur yaitu, KPU Kota Blitar, Badan Publik Penyedia Informasi Setiap Saat Terbaik Tingkat KPU se-Jawa Timur yaitu KPU Kabupaten Magetan, Pengelola dan Pendokumentasian Informasi Terbaik Tingkat KPU se-Jawa Timur yakni KPU Kota Probolinggo, dan Penyedia Layanan Informasi Terbaik Tingkat KPU se-Jawa Timur yakni KPU Trenggalek. (AA)