Berita Terkini

RESMI, INI 9 SEKRETARIS KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR YANG DILANTIK SEKJEN KPU RI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 9 (sembilan) orang Sekretaris pada sekretariat KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Rabu (22/9). Kesembilan terkantik ini mengikuti pelantikan dari aula lantai II kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kesembilan Sekretaris tersebut adalah Rachmat Agustiawan Sekretaris KPU Kabupaten Bangkalan, Agung Dwi Murdianto Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Toidin Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Agus Setiyono Sekretaris KPU Kota Probolinggo, Kristanto Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk, Hendra Bahana Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Zainal Arifin Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro Sekretaris KPU Kota Malang, dan Sanayo Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo. Dilakukan secara virtual, pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji dimulai pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB.  Hadir dalam acara ini Ketua beserta Anggota, Sekretaris, para Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur serta 9 orang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. “Dengan ini saya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudara-saudara yang telah di lantik atas jabatan baru menjadi Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota,” ungkap Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini (22/9/2021). Ia juga mengajak para pejabat untuk menjadikan momentum pelantikan ini sebagai pengingat dan semangat untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan penuh integritas pada lembaga KPU. “Sudah menjadi kewajiban saudara untuk menjaga harmonisasi dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota serta memperkuat dan mempertegas berbagai kebijakan Sekretaris Jenderal KPU RI yang secara struktural berada di atas kita,” tegas Nanik. Pada kesempatan yang sama, ada 4 pesan yang disampaikan Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno kepada para sekretaris yang baru dilantik, yaitu melaporkan diri kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota masing-masing, melakukan konsolidasi internal, mempelajari aturan perundang-undangan, dan menjaga kode etik penyelenggara pemilu. (AFN/ed. Red)

KNOWLEDGE SHARING: KPU JATIM BERSAMA KABUPATEN/ KOTA BAHAS PERSYARATAN ANGGOTA PPK & PPS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi JawaTimur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mengadakan Knowledge Sharing Edisi 5 secara daring (Rabu, 22/9). Tema yang dibahas pada edisi 5 ini yakni Persyaratan dan Pemenuhan Syarat Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Penyaji edisi kali ini terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin serta Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Gresik, Makmun. Serta moderator Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tulungagung, Nanang Eko Prasetyo. Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin menjelaskan persyaratan dan pemenuhan syarat sebagai anggota PPK dan PPS. “Persyaratan  yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS diantaranya a) WNI, b) paling rendah berusia 17 tahun dan maksimal 50 tahun, c) setia pada Pancasila; UUD 1945; NKRI; Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi, d) mempunyai integritas; pribadi yang kuat; jujur dan adil, d) tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, f) domisili dalam wilayah kerja, g) mampu secara jasmani; rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkotika, h) berpendidikan paling rendah SMA sederajat, i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, j) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/ Kota atau DKPP, k) belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yangs ama sebagai anggota PPK; PPS dan KPPS, l) tidak berada dalam ikatan perkawinan denan sesama penyelenggara, dan m) tidak mempunyai penyakit penyerta,” papar Amar (21/9/2021). Mengimbuhkan Amar, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Gresik, Makmun menyampaikan pentingnya melakukan rapat koordinasi sebelum tahapan rekrutmen/ pembentukan PPK dan PPS dimulai. “Pertama dengan Kesbangpol, lalu bagian pemerintahan, Dinas Kesehatan kaitannya dengan Surat Keterangan Sehat, Camat yang merupakan penguasa wilayah tersebut, dengan Kominfo karena memiliki perangkat sosialisasi, Koordinasi dengan Bawaslu karena pengawasan melekat pada seluruh tahapan. Rapat koordinasi ini sudah menjadi perintah KPU RI pada Surat Dinas Nomor 12 Tahun 2020 bahwa dalam rekrutmen badan Ad Hoc Kita diperintahkan selalu berkoordinasi dengan Pemda maupun stakeholdre  terkait. Selanjutnya juga perlu melakukan korespondensi, ini penting terkait dengan kegiatan pengadministrasian dan komunikasi dengan stakeholder,” terang Makmun. Penyajian materi dan diskusi ini pun berlangsung dengan sangat interaktif. Berikutnya usai diskusi dilanjutkan dengan ulasan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Rochani mengatakan bahwa di dalam rekrutmen PPK dan PPS ini dibutuhkan kesukarelaan. “Pendekatan persuasif dan humanis penting Kita lakukan. Apalagi di tahun 2024 akan ada kompetisi mencari penyelenggara, karena tidak hanya KPU yang memerlukan SDM akan tetapi Bawaslu, pemantau, dan saksi juga,” tuturnya. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini mengatakan pula jika dalam diskusi kali ini banyak sekali isu strategis yang dibahas, misalnya terkait persyaratan usia, pendidikan, periodesasi, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun, serta keterlibatan penyandang disabilitas menjadi topik bahasan yang belum habis untuk dikupas. “Pembahasan yang luas dan berulang, insyaallah bermanfaat untuk pengkayaan wawasan dan memperkuat pondasi pengetahuan untuk menyiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas,” pungkas Rochani. (AACS)

11 ORANG PNS DI JAWA TIMUR IKUTI TES TULIS (CAT) UD DAN UKPPI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mengikuti tes tulis (CAT) Ujian Dinas (UD) dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). Tes tulis ini dilaksanakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, Selasa (21/9), jam 12 siang sampai selesai. Kepala Biro SDM KPU RI, Wahyu Wijayanti saat membuka acara menyebutkan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ini dilaksanakan serentak di KPU Provinsi seluruh Indonesia. “Pada KPU Provinsi Jawa Timur ada 11 orang yang hadir mengikuti tes tulis ini. Untuk penjelasan secara teknis pelaksanaan tes tulis dan pemeriksaan kesiapan nanti akan disampaikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karir dari Biro SDM KPU RI, Pak Kautsar,” tutur Kepala Biro SDM KPU RI ini melalui daring (21/9/2021). Sementara itu, ditemui secara terpisah Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan bahwa peserta di Jawa Timur yang mengikuti UD Tingkat 1 ada 4 orang. “Lalu UD Tingkat II ada 3 orang, UKPPI Tingkat III (S-1) sebanyak 3 orang, dan UKPPI Tingkatk III (S-2) ada 1 orang. Dengan demikian seluruhnya ada 11 orang,” jelas Nanik. Bagi peserta UD Tingkat II, UKPPI Tingkat III (S1), (S2) menurut Nanik, dijadwalkan akan melanjutkan mengikuti tes wawancara melalui aplikasi Zoom Meeting pada besok hari, Rabu tanggal 22 September 2021. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU Jatim ini menjelaskan pula bahwa tujuan dilaksanakan Ujian Dinas (UD) untuk memberikan penilaian pengetahuan dan kemampuan PNS yang telah memiliki pangkat dan golongan ruang yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan setingkat lebih tinggi. “Sementara itu, UKPPI diadakan untuk memberikan penilaian terhadap pengetahuan dan kemampuan PNS yang memperoleh Ijazah yang lebih tinggi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikannya,” tutupnya. (AACS)

KPU JATIM & KANWIL KEMENAG JATIM KOLABORASIKAN PROGRAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) membangun kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) dalam program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Agenda tersebut merupakan wujud kolaborasi antar dua lembaga yang dilakukan melalui pemanfaatan data Education Management Information System (EMIS) pendidikan islam dan pondok pesantren dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam mendukung proses pemutakhiran daftar pemilih. Kolaborasi ini selanjutnya ditetapkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terselenggara hari ini, Selasa (21/9) secara hybrid (luring dan daring) dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Jatim, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jatim, perwakilan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur serta perwakilan Kanwil Kemenag Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara periodik (dilakukan saat tahapan Pemilu-red), maka atas dasar itu KPU menggagas bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. “Hal ini direspon melalui perubahan Undang-Undang Pemilu Pasal 14, 17, dan 20 masing-masing pada huruf (i), bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini (21/9/20121) Lebih lanjut, Anam mengatakan dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Jatim juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Ada Dinas Pendidikan dengan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (dapodik), Kodam V Brawijaya maupun Polda Jatim terkait data alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, atau sebaliknya. “Dinamika kependudukan kita luar biasa, baik dinamika secar reguler (kelahiran dan kematian) maupun non regular, contoh pernikahan, alih status, mutasi masuk, dan lain sebagainya. Tentu membutuhkan kerja luar bisa dari kita semua, menggandeng stakeholder agar data pemilih kita semakin akurat dan termutakhir,” papar mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini (21/9/20121). Menanggapi apa yang telah disampaikan Ketua KPU Jatim, Nurul Huda bertindak selaku Plt. Kanwil Kemenag Jatim berkomitmen mendukung KPU Jatim demi terwujudnya data pemilih yang valid, bersih, berkualitas dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan data EMIS pendidikan islam dan pondok pesantren serta data dari SIMKAH. “Data santri dan siswa sudah kami rekap dalam EMIS, begitupun masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan. Kebetulan di Jatim ini termasuk dipercontohan program KUA Pusaka, jadi di seluruh Jawa Timur sudah berjalan kartu digital nikah,” ujarnya. Pada kesempatan ini pula, Nurul berharap kepada kepada kantor kementrian agama kabupaten/ kota se Jawa Timur agar selalu mendukung dan meyukseskan program-program yg sudah tertuang dalam PKS ini. Kolaborasi tidak hanya berhenti di ruang ini saja, tetapi ada kegiatan yang dapat dilakukan secara berkesinambungan. “Pada prinsipnya, kami siap meng-KIS (koordinasi ,informasi, integrasi dan sinkoronisasi) dengan KPU dalam kegaitan sosialisasi kepada madrasah dan pondok pesantren,” pungkas Nurul. Perlu diketahui, penandatanganan PKS ini juga dihadiri oleh Divisi Data dan Informasi KPU RI, Viryan Azis. Ia menyampaikan apresiaasi yang luar biasa dan berharap momentum PKS yang digelar turut berpartisipasi dalam meningkatkan literasi demokrasi secara proporsional. (AFN/ ed.Red)

KOORDINATOR HTH: STAF SEKRETARIAT PERLU TINGKATKAN SOFT SKILL & HARD SKILL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Apel Pagi, Senin (20/9), Koordinator Hukum; Teknis dan Hupmas (HTH) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Yulyani Dewi yang juga bertindak sebagai Pembina Apel mengingatkan akan pentingnya peningkatan kemampuan hard skill dan soft skill bagi staf Sekretariat KPU Jatim. Perempuan yang akrab disapa dengan nama Dewi ini menjelaskan kemampuan hard skill dapat diperoleh dengan mengupgrade kemampuan akademis. “Teman-teman Sekretariat perlu memikirkan kembali untuk meningkatkan pendidikan akademisnya, utamanya karena saat ini sedang tidak tahapan. Teman-teman yang masih SMA tingkat pendidikannya bisa melanjutkan ke jenjang S1, sementara yang S1 juga tidak boleh berpuas diri dan melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya. Peningkatan hard skill selain dengan peningkatan akademis, bisa dilakukan dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang banyak digelar dengan daring seperti sekarang. Peningkatan kemampuan hard skill ini penting selain untuk diri sendiri, juga untuk meningkatkan kinerja lembaga ini,” terang Koordinator HTH KPU Jatim ini (20/9/2021). Sementara, peningkatan kemampuan soft skill menurut hemat Dewi merupakan kemampuan intrapersonal untuk manajemen diri sendiri serta kemampuan interpersonal yang berkaitan dengan bagaimana seorang individu melakukan interaksi dengan orang lain. “Kemampuan interpersonal diterapkan dalam hubungan dengan sesama kolega kerja, Kita biasakan untuk saling bertegur sapa dan menjalin komunikasi sebagai makhluk sosial. Lalu kemampuan interpersonal dengan pimpinan, misalnya menjaga etika Kita dengan atasan Kita. Beberapa contoh lain dari soft skill yakni berfikir kritis, inovatif dan kreatif, kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan lain sebagainya,” tuturnya. Ia menyampaikan pula peningkatan kemampuan hard skill dan soft skill bisa semakin mudah dilaksanakan dimasa pandemi seperti saat ini, karena banyak sekolah dan pelatihan yang dilakukan secara daring. Berikutnya yang kedua, Dewi menyampaikan pada para Subkoordinator akan pentingnya pembagian tugas yang imbang kepada semua staf. Sehingga tidak ada penumpukan tugas pada satu staf dan staf lainnya bisa lalai. “Ketiga, budayakan budaya malu. Orientasi dari berbasis kinerja bukan lagi kehadiran tapi output atau kontribusi apa yang bisa teman-teman berikan pada lembaga ini. Jangan tanyakan apa yang bisa diberikan lembaga ini untuk Kita, tapi tanyakan apa yang bisa Kita berikan untuk lembaga ini,” pungkas Dewi mengakhiri arahannya. (AACS)