Berita Terkini

Perencanaan Pendanaan Pemilihan Serentak 2024 Kembali Dimatangkan di Internal

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Siang ini (19/1), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Internal Pembahasan Komponen Pendanaan di ruang rapat lantai I kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rapat ini untuk mematangkan kembali perencanaan pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengungkapkan bahwa pagi tadi melakukan pembahasan kesepakatan tindaklanjut dari komponen pendanaan bersama Pemprov dan Pemkab/ Pemkot. “Dari rapat pembahasan bersama Pemerintah Daerah tersebut, kemudian Kami menindaklanjutinya dengan pembahasan di internal KPU Jatim,” ungkap Rozaq (19/1/2022). Pada kesempatan ini, setiap subbagian menurut Rozaq diminta memberikan masukan terkait draf pendanaan bersama dan sekaligus mencermati ulang setiap komponen yang ada dalam RKB  pemilihan serentak 2024. “Harapannya dengan pembahasan bersama kembali ini, tidak ada kegiatan yang dianggarkan dobel baik di kabupaten/ kota maupun provinsi, dan sebaliknya, jangan ada kegiatan yang terlewatkan tidak dianggarkan,” harap Komisioner KPU Jatim ini. Rapat pembahasan di internal ini dimulai dari pukul 14.00 sampai sekitar 16.30 WIB. (AA)

KPU Jatim Lakukan Penilaian & Peninjauan Kembali Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan di Wilayahnya

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penilaian & Peninjauan Kembali Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Kegiatan penilaian dan peninjauan ini dilakukan selama dua (2) hari ini, Selasa – Rabu, 18-19 Januari 2022 secara daring. Peserta kegiatan terdiri dari Sekretaris serta seluruh Kasubbag/ Subkoordinator 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan kegiatan Penilaian & Peninjauan Kembali Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 3553/KU.03/01/2021 tentang Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. “Nanti akan ada enam (6) indikator penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan yaitu Manajemen Perubahan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelas Nanik (18/1/2022). Berikutnya menurut Nanik, kegiatan dua hari ini akan dipandu oleh empat (4) orang dari KPU Provinsi. “Yaitu ada Mbak Nurita Paramita, Mas Agus Purwanto, Mbak Dina Lestari, dan Mbak Ilma Fauziah, yang akan dibagi dalam empat (4)  breakout rooms. Saya berharap para Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota dapat mendampingi proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini secara maksimal,” pesan Sekretaris KPU Jatim. Penilaian & Peninjauan Kembali Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan juga mendapatkan pendampingan dari KPU RI. Kasubbag Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan KPU RI, Sabbikisma Setia Nugraha pada kesempatan ini menuturkan bahwa disadari selama ini masih terdapat banyak kekurangan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran. “Oleh karena itu adanya acara ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja KPU agar menjadi lebih baik lagi kedepannya. Dan Saya berharap KPU Provinsi dapat mengkoordinasi satker-satker di bawahnya,” tegasnya menutup pernyataan. (AA)

Kabag Hukum dan SDM KPU Jatim Ingatkan Pentingnya Disiplin Kerja

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali melaksanakan Apel rutin setiap hari Senin (17/1). Pada Apel hari ini, Kabag Hukum dan SDM KPU Jatim selaku Pembina Apel, Riski Indah Susanti tak bosan mengingatkan akan pentingnya disiplin dan sinergitas kerja dalam organisasi ini. “Alhamdulillah pagi ini Kita dapat menjalankan tugas Kita sebagai abdi negara yaitu mengikuti Apel Pagi. Terima kasih atas kehadiran teman-teman semuanya,” kata Riski (17/1/2022). Memasuki awal tahun, Riski pun mengajak seluruh staf Sekretariat KPU Jatim untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplin kerja. “Pasalnya disiplin kerja yang tinggi pasti dapat mempermudah seseorang dalam menjalankan tugasnya. Tugas akan cepat selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan,” jelasnya. Hal penting lain yang perlu untuk ditingkatkan selain disiplin kerja yakni, sinergitas kerja. “Sinergi berarti bekerja bersama-sama. Bekerja bersama-sama dan saling bekerja sama dibutuhkan untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Dengan demikian mari Kita tingkatkan disiplin dan sinergitas dalam organisasi KPU Jatim ini,” tutur Riski kepada seluruh peserta Apel Pagi. Apel ini dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 08.30 WIB. Dilaksanakan di halaman belakang kantor KPU Jatim. Usai mengikuti Apel Pagi, seluruh peserta kembali ke meja kerjanya masing-masing untuk menyelesaikan pekerjaanya. (AA)

Tingkatkan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan, KPU Jatim Gelar Rakor

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tingkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Senin (17/1). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 3508/KU.03.2/2021. “Surat tersebut terkait Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk dapat disosialisasikan secara daring kepada seluruh satker di KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur,” jelas Nanik (17/1/2022). Senada dengan yang disampaikan Nanik, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Biro Keuangan KPU RI, M. Aminsyah dalam pengantarnya berharap PIPK dapat menyajikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar pemerintah untuk memenuhi empat (4) opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Empat (4) opini tersebut diantaranya laporan keuangan sesuai standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” papar Amin. Pada forum rakor kali ini, KPU Jatim menghadirkan narasumber Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Biro Keuangan KPU RI, Dwi Rosmala. Dwi menyebutkan PIPK dilaksanakan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Penyusunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP).  “PIPK diterapkan pada tingkat entitas pelaporan penyusunan LKPP bertanggung jawab untuk untuk mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK,” terang Dwi. Dokumentasi yang dimaksud mencakup rancangan penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang tercermin dalam Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasional Prosedure (SOP), SOP turunan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, kebijakan administratif, pedoman akuntansi, serta pedoman lainnya. Perlu diketahui, rakor yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan; Umum; dan Logistik, Subkoordinator Teknis dan Hupmas, Subkoordinator Program; Data dan Informasi, Subkoordinator Hukum, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), serta Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AFN/ ed. Red)

Persiapkan Pemilu 2024, KPU Jatim Mulai Petakan TPS

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Meski tahapan Pemilu 2024 belum dipastikan kapan dimulai, memasuki tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tetap mengupayakan berbagai persiapan, salah satunya Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jatim, Nurita Paramita menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas yang diberikan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jatim pada tahun 2021. Selaras dengan tugas oleh Divisi Perencanaan dan Logistik bahwa KPU Kabupaten/ Kota untuk segera melakukan revisi Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dengan mencantumkan jumlah TPS sesuai dengan hasil pemetaan. “KPU Kabupaten/ Kota dapat memaparkan hasil pemetaan yang telah dilakukan, termasuk update data hasil input daftar hadir pemilih di TPS pada Pemilihan 2020,” jelas Nurita dalam pengantarnya pada Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (Jumat, 14/1). Pada kesempatan yang sama, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyebutkan TPS menjadi hal yang patut diperhitungkan secara cermat dalam proses penyusunan anggaran agar kedepan tidak menyulitkan kerja penyelenggara. “Sebelum tahapan, Kita diminta untuk membuat perencanaan jumlah TPS, bukan hanya dengan membagi rata jumlah pemilih dengan kapasitas TPS, tetapi perlu melakukan pemetaan dengan prinsip-prinsip yang tentu telah kita ketahui,” jelas Nurul. Prinsip-prinsip penyusunan TPS yang disebutkan di antaranya tidak dipebolehkan menggabungkan desa/ kelurahan, tidak diperbolehkan memisahkan keluarga, memudahkan pemilih, memperhatikan aspek geografis, serta memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS. Lebih lanjut, Nurul mengingatkan dalam melakukan pemetaan TPS, KPU Kabupaten/ Kota juga diminta untuk memperhatikan wilayah administratif. “Bisa jadi terdapat wilayah administratif baru yang belum masuk peta wilayah kita, hal ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah setempat,” terangnya. Sekali lagi, mantan Komisioner Komisi Informasi Jatim ini menekankan walaupun pemetaan ini sifatnya masih prediksi, namun langkah ini sangat perlu diperhatikan sebagai bentuk mitigasi terhadap berbagai kemungkinan buruk yang muncul pada tahapan Pemilu ke depan. Perlu diketahui, Rakor ini digelar selama dua hari, mulai hari ini sampai dengan Sabtu (15/1) secara virtual dengan mengundang Divisi Data dan Informasi serta Operator Sistem Informasi Pemutakhiran Daftar Pemilih (Sidalih) pada 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AFN/ ed. Red)

Penandatanganan PK Tahun 2022 KPU se-Jawa Timur Dilakukan Secara Serentak

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan di masing-masing satker, penandatanganan naskah Perjanjian Kinerja (PK) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Sekretariat KPU Jatim Tahun 2022 kali ini dilaksanakan secara serentak bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur pada Kamis (13/1) secara hybrid. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyebutkan Perjanjian Kinerja ini merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan, tidak hanya menjadi rutinitas dan seremonial belaka, tetapi harus diaktualisasikan dan menjadi target kerja di tahun 2022. “Perjanjian Kinerja disusun merujuk pada Rencana Strategis (Renstra), dan sudah tentu turunan dari Renstra KPU RI, terkait visi, misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakuakan di tahun 2022 ini,” jelas Anam (13/1/2022). Pada tahun 2021, KPU Jatim telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan tata kelola keuangan. Kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pada meningkatkanya indeks penilaian Laporan Kinerja (Lakip), penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), program kehumasan, tata kelola pelaporan keuangan, serapan anggaran yang cukup bagus, akuntabilitas penyampaian informasi publik, serta penunjukan sebagai satuan kerja percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain beragam torehan prestasi, berbagai program persiapan juga disebutkan oleh Anam. Awal tahun 2022 KPU Jatim telah melakukan penataan SDM, sebanyak 49 PNS telah terdistribusi hampir di semua satker. Ke depan akan dilakukan penataan SDM Eselon IV di tingkat provinsi maupun 38 KPU Kabupaten/ Kota. KPU Jatim dan 38 KPU Kabupaten/ Kota juga akan secara berkala menyampaikan serapan anggaran malalui website resmi Lembaga, mengingat ke depan jumlah anggaran yang dikelola cukup besar. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. “Perbaikan kultur serta layanan birokrasi telah kita lakukan. Dengan tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi, harapannya kita bisa lari kencang untuk melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024,” harap mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. Sesuai dengan yang disampaikan Anam, pada kesempatan ini KPU Jatim juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 402 pegawai yang tersebar di seluruh satker di Jawa Timur. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan, dari 402 pegawai, 7 di antaranya adalah pegawai baru, dan 395 orang sisanya merupakan perpanjangan.  “Perlu kami ingatkan, bahwa tata administrasi dan pengelolaan PPNPN semua ditarik oleh provinsi, sehingga setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota perlu melaporkan presensi sebagai dasar penyelesaian keuangan,” jelas Nanik. (AFN/ed. Red)