Berita Terkini

Wujudkan Predikat WBK/WBBM, KPU Jatim Studi Banding ke Dirjen Bea Cukai Jatim I

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya percepatan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berkesempatan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I untuk melakukan studi banding (Kamis, 17/2). Kegiatan studi banding ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia serta didampingi oleh Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Rizki Indah Susanti, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Popong Anjarseno serta Kepala Bagian  Perencanaan; Data dan Informasi Nurita Paramita. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikamto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Yanti Sarmuhidayanti, serta Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Arief Setyawan. Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang berkesempatan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan menuturkan bila KPU Jatim merasa perlu banyak belajar kepada Kanwil DJBC Jawa Timur I terkait beberapa aspek dalam rangka pembangunan zona integritas, sehingga melakukan studi banding ini. “KPU Jatim saat ini sedang berupaya melakukan percepatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara Kanwil DJBC Jawa Timur I telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2020 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian Kami merasa perlu banyak belajar terkait beberapa aspek dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan instansi Kami,” jelas Rozaq (17/2/2022). Rozaq melanjutkan, bahwa dalam ketentuan regulasi, KPU menerapkan prinsip etik, kemandirian, profesionalitas, serta proprorsionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti pemutakhiran data pemilih, pengelolaan logistik pemilu, dan tahapan lainnya. “Untuk itu, Kami menginginkan program pembangunan zona integritas di wilayah KPU Jatim tidak hanya menjadi seremonial belaka, namun juga harus secara konkret diimplementasikan dalam rangka rangka tercapainya pemilu dan pemilihan yang berintegritas,” tutur pria asal Sampang ini. Menanggapi apa yang disampaikan Rozaq, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Padmoyo merasa terhormat menerima kedatangan KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bekerja dalam jadwal waktu pemilu yang ketat terus berupaya dan berkomitmen untuk menjadi instansi bebas korupsi. “Bebas korupsi adalah sebuah keharusan, dimana seluruh instansi saat ini saling berlomba untuk menjadi WBK, bukan lagi saling menunggu. Pembangunan zona integritas adalah aksi. Pembangunan zona integritas menuju WBK dan bebas gratifikasi harus diserukan, diberitahukan secara luas, bisa melalui media maupun dengan mengundang stakeholder dan pihak lain yang berhubungan langsung, dan membuat kesepakatan untuk berkomitmen tidak melakukan gratifikasi maupun suap,” terang Padmoyo. Padmoyo juga mengungkapkan jika pihaknya dengan senang hati akan membantu KPU Jatim dalam proses pembangunan zona integritas di KPU Jatim. “Kanwil DJBC Jawa Timur I membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi dan siap memberikan asistensi secara daring kepada KPU Jatim,” katanya. Diskusi berjalan semakin gayeng dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari KPU Jatim yang disampaikan oleh KPU Jatim terkait anggaran pembangunan zona integritas, survei pelayanan serta manajemen pengelolaan SDM. (AFN/ AA)

Inspektur Utama KPU RI Apresiasi Kick Off Pembangunan Zona Integritas KPU se-Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Terpilih sebagai salah satu percontohan dari 13 unit kerja KPU dalam Pembangunan Zona Integritas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Kick Off Pembangunan Zona Integritas (Rabu, 16/2). Atas inisiatif memulai pelaksanaan Kick Off Pembangunan Zona Integritas ini Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna memberikan apresiasinya. Nanang dalam sambutannya menyebutkan komitmen melaksanakan Kick Off Pembangunan Zona Integritas tentunya perlu diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan penerapan anti korupsi di segala bidang. “Sehingga bila tercapai akan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” terang Nanang (16/2/2022). Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Nanang, KPU Jatim perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan menyusun program kerja, roadmap, inisiatif, dan inovasi untuk mencapai zona integritas. “Ini tentu saja membutuhkan komitmen dari seluruh pimpinan dan staf mengenai konsep Zona Integritas sehingga bisa sepemahaman dalam membuat program anti korupsi dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta ketersediaan data dukung,” katanya.  Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa dukungan untuk mewujudkan predikat WBK/ WBBM juga diperlukan dari pihak-pihak eksternal. “Selain komitmen seluruh jajaran internal KPU Jatim, tentu dukungan dari berbagai stakeholders  sangat diperlukan. Karena upaya menuju WBK/ WBBM menjadi bagian penting untuk mencapai Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan bermartabat,” ujar Anam. Perlu diinformasikan, kegiatan Kick Off Pembangunan Zona Integritas ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pilot Project Implementasi Pembangunan Zona Integritas. Agenda diselenggarakan secara serentak melalui media dalam jaringan mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimda di masing-masing daerah. (AFN/AA)

Hari & Tanggal Pemungutan Suara Telah Ditetapkan, KPU Jatim Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rabu, 14 Februari 2024, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Untuk itu, KPU Jatim siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini. Demikian ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ditemui usai mengikuti acara Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dari kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, tadi malam (14/2). Sebelumnya Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutan acara Peluncuran ini, menyampaikan bahwa KPU sudah menetapkan jadwal pemungutan suara pemilu serentak 2024 yang dituangkan pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022  tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. “Saat ini KPU terus menyiapkan diri baik dari sisi regulasi, SDM, infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024. Persiapan yang Kami lakukan juga terkait dengan persiapan anggaran. Besarnya anggaran yang ada masih bisa Kita bicarakan, masih bisa dirasionalisasikan, pada prinsipnya KPU berkomitmen untuk mengembangkan sarana dan prasarana KPU di kabupaten/ kota dan provinsi. Karena bisa dilihat kondisi sarana dan prasarana di beberapa daerah kantornya masih meminjam pada Pemda dan ngontrak di beberapa ruko untuk daerah-daerah tertentu. Kemudian salah satu hal lain Kita menginginkan agar honor petugas badan adhoc bisa dinaikkan. Harapannya terkait anggaran ini bisa segera diputuskan sehingga dapat memperlancar suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang akan datang, sehingga menghasilkan pemimpin-pemimpin yang bisa menyejahterakan bangsa ini,” papar Ilham (14/2). Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memberikan penegasan dengan telah ditetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, maka KPU Jatim siap untuk menyukseskan gawe gede ini. “Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya tahapan akan dimulai pada bulan Juni tahun 2022 ini. Tentunya, KPU Jatim siap untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini. Kemudian sebagaimana arahan Ketua KPU RI, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, DPR, parpol, dan stakeholder Pemilu lainnya. Kami di daerah juga akan melakukan hal serupa melakukan koordinasi dengan stakeholder Pemilu yang ada di daerah. Misalnya untuk akurasi daftar pemilih tetap, KPU Jatim juga akan terus berkoordinasi dengan DP3AK (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan) Provinsi Jawa Timur,” jelas Anam dalam wawancara. Terakhir, Anam mengungkapkan jika KPU Jatim terus berkomitmen akan melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat secara masif dan berkesinambungan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, utamanya saat ini mengenai hari dan tanggal pemungutan suara. “Sehingga harapannya masyarakat mau ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang akan datang,” pungkasnya. (AA)

KPU Jatim Apresiasi 3 Kabupaten/ Kota Pelaksana Reformasi Birokrasi Terbaik

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sore ini (15/2), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan apresiasi atas capaian pelaksanaan reformasi birokrasi kepada tiga (3) KPU Kabupaten/ Kota. Penghargaan diberikan pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur yang berlangsung secara hybrid. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan tujuan Rapat Evaluasi kali ini pertama, untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. “Kedua, memberikan penghargaan atas capaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada tiga KPU Kabupaten/ Kota yakni, Terbaik I KPU Kabupaten Jombang, Terbaik II KPU Kota Malang dan Terbaik III KPU Kabupaten Jember. Ketiga, melakukan sharing knowledge best practise dari ketiga KPU Kabupaten/ Kota peraih penghargaan pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas Nanik (14/2/2024). Pada kesempatan ini Komisioner KPU RI, Arief Budiman dalam sambutannya mengapresiasi terhadap upaya yang dilakukan KPU Jatim dalam memberikan penghargaan kepada satker yang berprestasi. “Saya senang di beberapa daerah memberikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kita saat ini perlu mengubah pola pikir, tidak mendapatkan penghargaan ini adalah hukuman, apa yang dikerjakan dalam melaksanakan reformasi birokrasi ini akan didasarkan pada motivasi untuk mendapatkan prestasi yang terbaik. Jadi pikiran positif lebih dikembangkan dan bukan pikiran negatifnya. Kita mengerjakan reformasi birokrasi bukan karena ketakutan atau diberi sanksi, namun melakukannya untuk mendapatkan kebaikan-kebaikannya,” tutur mantan Komisioner KPU Jatim ini. Arief mengatakan juga bila pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU ini bukti kalau organisasi ini terus berbenah. “Dan ini tidak boleh berhenti di sini, reformasi birokrasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Lalu selain organisasinya yang berbenah, personal atau individu di KPU ini juga harus terus memperbaiki diri. Perbaikan ini bisa dimulai dari hal-hal yang paling kecil,” pesan Arief. Melanjutkan yang telah disampaikan sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan penganugerahan penghargaan reformasi birokrasi terbaik di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini telah melalui tiga langkah penilaian. “Pertama dari LKE yang telah diisi masing-masing satker, lalu melakukan proses pemeringkatan dengan verifikasi dan nominasi kabupaten/ kota yang pelaksanaan reformasi birokrasinya terbaik, dan terakhir melakukan verifikasi lapangan atau verifikasi faktual. Sehingga diperoleh tiga kabupaten/ kota terbaik. Harapannya dari pemberian penghargaan ini akan terus memotivasi ketiga kabupaten/ kota terbaik untuk meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di satkernya, dan semakin memacu 35 kabupaten/ kota lainnya untuk lebih meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di satkernya,” papar Anam. Dari KPU RI selain hadir Komisioner KPU RI, Arief Budiman juga ada perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Sementara peserta kegiatan terdiri dari Tim Reformasi Birokrasi KPU Jatim dan Tim Reformasi Birokrasi dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Acara berlangsung dari pukul 13.00 sampai sekitar 17.00 WIB. (AA)

Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU Jatim Undang Stakeholders Terkait

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menghadiri seremonial Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (14/2) di aula kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya melalui daring.  Pada kesempatan tersebut, KPU Jatim mengundang sejumlah Forkopimda, stakeholders lainnya, serta perwakilan partai politik tingkat Jawa Timur. Tampak hadir diantaranya Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuael Yosua, Ketua KI Jawa Timur, Imadoeddin, Perwakilan Panglima Komando Armada Kawasan Timur, Kol. Agus Setiawan, Perwakilan Pangdam V Brawijaya, Letkol Nur Hasin, Perwakilan Kapolda Jawa Timur, Totok S., Perwakilan Kajati Jawa Timur, A. Rasyid, Perwakilan Biro Administrasi Pemerintah dan Otoda Sekretariat Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan dari partai politik tingkat Jawa Timur. Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima dalam laporan kegiatannya menyampaikan jika kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024. “Kegiatan ini juga bagian dari sosialisasi dan publikasi pada masyarakat atas telah ditetapkannya Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Yang tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2022 ini,” katanya (14/2/2022). Sementara itu, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menambahkan bahwa kegiatan Peluncuran ini dilaksanakan agar masyarakat aware terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. “Ini seperti syi’ar agar masyarakat paham dan kemudian turut berpatisipasi dalam gelaran Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 mendatang,” tutur Ilham. Peluncuran ini secara simbolis ditandai dengan mencoblos model surat suara oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU RI diikuti secara serentak oleh Peserta yang hadir di Panggung Utama Halaman Kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng Jakarta Pusat. (AFN/ ed. Red)

KPU Jatim Verifikasi & Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Nganjuk

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur(KPU Jatim) melakukan verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Periode 2019-2024 hari ini (Kamis, 10/2). Proses ini berlangsung secara daring dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani saat dimintai keterangan mengungkapkan kegiatan verifikasi dan klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Nganjuk dilakukan oleh KPU Jatim berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 59/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Pemberitahuan Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Peride  2019-2024 dan Surat KPU RI Nomor: 60/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024. “Dimana prinsipnya kedua surat tersebut memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi calon PAW Anggota KPU Kabupaten Nganjuk peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU, yaitu peringkat keenam atas nama Saudara Moh Aris Jatmiko,” jelasnya (10/2/2022). Rochani melanjutkan, tahapan verifikasi dan klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesediaan dan pemenuhan persyaratan Calon PAW sebagai anggota KPU Kabupaten Nganjuk Periode 2019-2024. “Kami Tim Verifikasi dan Klarifikasi mempunyai tugas memastikan kesediaan calon PAW menjadi Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Periode 2019-2024, lalu melakukan pemeriksaan dokumen pemenuhan persyaratan, memastikan yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik sejak mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nganjuk sampai dengan proses PAW, memastikan bukan sebagai pengurus Parpol; Tim Kampanye Parpol; Tim Kampanye DPD; Tim Kampanye Presiden/ Wakil Presiden; Tim Kampanye Calon Kepala Daerah, memastikan pemenuhan persyaratan lainnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Nganjuk periode 2019-2024 yaitu persyaratan domisili/ tempat tinggal, kesanggupan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakat selama menjabat, bekerja penuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lain, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan,” papar mantan Ketua KPU Batu ini. Menutup keterangannya, Rochani menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi ini akan disampaikan dalam rapat pleno KPU Jatim untuk dilaporkan kepada KPU RI. Hadir dari KPU Jatim melakukan verifikasi dan klarifikasi ini yakni Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Wakil Divisi SDM dan Litbang, Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Hukum dan SDM, Riski Indah Susanti, serta staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim. (AA)