Berita Terkini

KPU Jatim Siap Sukseskan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2022 secara daring (Selasa, 8/2). Pada kesempatan ini Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menegaskan bahwa KPU Jatim siap menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Suryadi sebelumnya menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi ini adalah untuk membentuk komitmen dari KPU RI sampai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Indonesia untuk melaksanakan reformasi birokrasi. “Karena penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi tidak hanya di KPU RI, namun juga meliputi pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Maka dari itu penting untuk menyamakan langkah percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU,” jelas Suryadi (8/2/2022). Melanjutkan, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan KPU perlu terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. “Kita penting membuat semacam analisis SWOT untuk semua tahapan pemilu, misalnya logistik dan pencalonan, ini harus dievaluasi dan bagaimana reformasi birokrasi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serta pemilihan,” tutur Ketua KPU RI. Sementara itu, ditemui usai kegiatan sosialisasi selesai, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menegaskan bahwa KPU Jatim siap menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU. “Pasalnya Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi akan berdampak pada peningkatan kinerja terutama jelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Implementasi reformasi birokrasi juga merupakan salah satu dasar pertimbangan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai. Sehingga pengukuran keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya pada pemenuhan administrasi kelengkapan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) maupun Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), namun lebih berorientasi pada implementasi reformasi birokrasi yang substansial dan berdampak, termasuk keahlian mendesain kinerja individu agar tetap relevan dan konvergen,” papar Rochani. Keseimbangan mengelola aktivitas institusi baik yang rutin (tidak terkait tahapan-red) maupun aktivitas saat tahapan berlangsung, menurut Rochani juga merupakan isu penting yang perlu menjadi perhatian. “Pelaksanaan reformasi birokrasi pada saat berjalannya tahapan pemilu dan pemilihan juga membutuhkan strategi pengaturan timeline sebelum tahapan berjalan, sehingga penting memahami siklus kerja KPU. Dengan demikian reformasi birokrasi sebagai tools menjalankan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kemenpan-RB, Ummu Hanifah. Sedangkan peserta terdiri dari Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Terpantau mengikuti dari KPU Jatim, diantaranya Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, seluruh jajaran Kepala Bagian, serta anggota Tim RB lainnya. (AA)

KPU Jatim Ikuti Rakor PDPB Semester II Tahun 2021

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2021 yang digelar KPU RI hari ini, Kamis (3/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dalam rangka menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2021. Kapusdatin KPU RI, Sumariyandono dalam laporannya menyampaikan kegiatan PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/ kota, Provinsi dan Pusat. “Tujuan PDPB ini diantaranya, yakni untuk a) memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, b) menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, serta c) memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data,” papar Kapusdatin KPU RI (3/2/2022). Sumariyandono mengungkapkan pula bila dalam kesempatan ini akan melakukan softlaunching aplikasi mobile LINDUNGIHAKMU, yang merupakan salah satu terobosan KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Berikutnya, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menuturkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Melalui kegiatan ini, KPU berharap dapat menghasilkan daftar pemilih berkelanjutan per semester. Dalam rapat koordinasi ini KPU mengundang Bapak/ Ibu sebagai leading sector dari kegiatan ini diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, partai politik dan Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan PDPB,” tutur Ilham dalam sambutannya. Mengimbuhkan Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang juga Komisioner KPU RI, menegaskan bahwa forum ini sangat penting. “Saya harapkan banyak masukan dari seluruh pihak agar dapat menghasilkan pemutakhiran data pemilih yang komprehensif, akurat, akuntabel, dan terjaga kerahasiaannya. Semoga ini dapat Kita wujudkan secara maksimal, sehingga pada saatnya nanti Kita mendapatkan data yang akurat serta bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. Hadir mengikuti secara daring dari ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim yakni Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Anggota KPU Jatim, Nurul Amalia dan Rochani, Anggota Bawaslu Jatim, Totok, serta staf subbagian Program dan Data KPU Jatim. (AACS)

Jadi Pilot Project, KPU Jatim Ikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menjadi salah satu pilot project dari Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Jatim mengikuti Rapat Pendampingan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas. Rapat evaluasi digelar secara daring hari ini, Kamis (27/1), jam 1 siang sampai 3 sore. Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna menyampaikan agenda kali ini untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan ZI di lingkungan KPU RI. “Mulai tahun 2020 sampai 2021, unit-unit kerja yang Kita usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait pembangunan ZI WBK/ WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) belum ada yang disetujui. Maka dari itu Kita perlu melakukan evaluasi ini dan kedepan mungkin penting mengundang narasumber dari Kemenpan-RB,” katanya (27/1/2022). Berikutnya, Inspektur Wilayah II KPU RI, Adiwijaya Bhakti menuturkan jika ZI merupakan miniatur pembangunan reformasi birokrasi di unit kerja. “Pembangunan ZI dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja di lingkungan instansi pemerintah untuk menuju WBK dan WBBM,” tutur Inspektur Wilayah II KPU RI ini. Adiwijaya Bhakti melanjutkan, bila pembangunan ZI WBK dan WBBM menjadi penting karena antara lain untuk a) mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, b) pemerintahan yang efektif dan efisien, c) pelayanan publik yang baik dan berkualitas. “Dengan demikian tidak ada lagi pemerintahan yang belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah, pemerintahan belum efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang masih buruk,” jelasnya. Menanggapi apa yang telah disampaikan KPU RI, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengatakan komponen pengungkit yang memiliki nilai pembobotan paling tinggi adalah penataan sistem manajemen SDM. “Mohon kedepan anggaran untuk peningkatan kapasitas SDM ditambahkan agar dapat memberikan dukungan dalam pembangunan ZI di unit kerja,” kata Nanik. Adapun 11 KPU Provinsi yang menjadi pilot project Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU RI yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, D.I. Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Turut mengikuti Rapat Pendampingan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU RI yakni seluruh tim ZI pada unit kerja pilot project. (AA)

Persiapkan Pemilu 2024, KPU Jatim Rakor Penataan Dapil

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan (dapil) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Rabu (26/1). Rakor dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemilu Tahun 2024, yang tanggal pemungutan suaranya telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. “Maka konsekuensi telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara ini tahapan Pemilu sudah mulai disusun oleh KPU RI. Lalu terkait dengan penataan dapil, hanya ada di tingkatan kabupaten/ kota, sedangkan untuk tingkat pusat dan provinsi sudah ditetapkan di dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penataan dapil ini, yang perlu Kita lakukan ialah sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” tutur Ketua KPU Jatim (26/1/2022). Berikutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani terkait dengan tanggal pemungutan suara yang sudah ditetapkan, berpesan kepada KPU Kabupaten/ Kota agar memiliki skala prioritas untuk program kerjanya. “Program kerja yang ada di DIPA segera dilakukan percepatan penyerapannya agar ketika anggaran tahapan Pemilu turun, yang kegiatan rutin sudah selesai,” katanya. Menyambung koleganya, Miftahur Rozaq selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim mengungkapkan jika regulasi terkait potensi-potensi perubahan dapil kabupaten/ kota sudah jelas. Mengimbuhkan arahan Komisioner-komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menuturkan penataan Kabag di provinsi telah selesai, dan akhir bulan ini penataan Kasubbag dijadwalkan akan selesai dilakukan. “Harapannya penataan SDM ini akan mendukung kelancaran serta kesuksesan tahapan Pemilu dan Pemilihan,” harap Nanik. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan pada rakor ini menekankan pentingnya pemahaman prinsip-prinsip penataan dapil serta esensi penataan dapil yakni keterwakilan dan kesetaraan. “Selain itu, keterlibatan publik dalam penataan dapil juga sangat penting dan harus diperhatikan. KPU Kabupaten/ Kota meskipun diberi wewenang menata dapil, tetap harus melibatkan publik dalam hal penataan dapil karena ini penting untuk mendapatkan masukan. Publik ini banyak, termasuk stakeholder  terkait, parpol, Bawaslu, tokoh masyarakat, LSM/ Ormas, akademisi, dan sebagainya,” tandas Insan. Peserta rakor terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Subkoordinator Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sementara itu, dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini serta seluruh staf subbagian Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. (AA)

Dua Hal Ini Disampaikan Rochani Saat Apel Pagi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berkesempatan menjadi Pembina pada kegiatan Apel Pagi, Senin (24/1), Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani menyampaikan dua (2) hal. Yakni, terkait kesiapaan KPU Jatim dalam melaksanakan susunan organisasi dan tata kerja baru serta kesiapan KPU Jatim sebagai unit kerja pencanangan pelaksanaan zona integritas pada tahun 2022. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, ada 2 tipe yang ditetapkan untuk sekretariat KPU Provinsi yaitu tipe A dan tipe B. “Perbedaan KPU Provinsi tipe A dan tipe B terletak pada beban kerjanya. KPU Provinsi tipe A mempunyai beban kerja yang lebih besar. Tentu ini berkonsekuensi pada struktur organisasi yang semakin besar pula. Jika KPU Provinsi tipe B memiliki 3 Kepala Bagian, maka tipe A memiliki 4 Kepala Bagian. Maka Kasubbag juga akan mengalami penyesuaian,” tukas Rochani saat menyampaikan amanat pada Apel Pagi (24/1/2022). Ia melanjutkan, bahwa penentuan peta jabatan dan analisis beban kerja sangat penting dilakukan. “Bulan-bulan ini akan ada pengisian Kasubbag. Ke depan setelah Kasubbag terisi, maka staf juga menjadi target untuk dilakukan penataan,” katanya. Selain itu Rochani menyampaikan pula bila saat ini KPU RI telah menetapkan 11 unit satuan kerja percontohan zona integritas yang merupakan salah satu sub aksi dari Reformasi Birokrasi. Diantara 11 satker tersebut salah satunya yaitu KPU Provinsi Jawa Timur. “Pencanangan zona integritas ini merupakan predikat yang diberikan pada unit kerja yang yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum terkait dengan pemberantasan korupsi dan juga pelayanan kerja yang baik. Di satu sisi hal ini sangat membanggakan dan di sisi lain menjadi tantangan bagi Kita. Dukungan dan kerjasama seluruh keluarga besar KPU Jatim dalam pemberantasan korupsi ini sangat dibutuhkan,” pungkas Rochani. (AFN/ ed. Red)

17 Komponen Ini Disharingkan dalam Pendanaan Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rakor Membahas Komponen Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur (19-20/1), menghasilkan penandatanganan kesepakatan komponen pendanaan bersama (sharing) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Diungkapkan ada 17 komponen yang akan dimasukkan dalam pendanaan bersama tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengungkapkan ada 17 komponen pendanaan bersama yang telah  disepakati oleh 38 kabupaten/ kota dan provinsi. “Kesepakatan pendanaan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, serta perwakilan pemerintah daerah se-Jawa Timur pada tanggal 20 Januari 2022 di Novotel Samator East Surabaya Hotel, jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26-28 Surabaya,” papar  Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur ini (20/1). Nantinya, Berita Acara ini menurut Jempin Marbun akan menjadi dasar pembuatan Surat Keputusan Gubernur sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD. Lebih lanjut, Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan komponen pendanaan bersama ini, beban biaya Pemilihan Serentak tahun 2024 berkurang baik di sisi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota. “Berkurangnya kebutuhan anggaran juga karena penyusunan anggaran oleh KPU Jatim serta KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, serta berbasis kinerja,” katanya (21/1). Mengakhiri pernyataannya, Rozaq menyampaikan ada 17 komponen yang disharingkan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur untuk penyelenggara Pemilihan KPU. 17 komponen tersebut yakni 1) PPDP, 2) biaya kebutuhan logistik TPS, 3) biaya perlengkapan kebutuhan logistik TPS, 4) distribusi logistik, 5) pendirian dan perlengkapan TPS; konsumsi dan biaya komunikasi SIREKAP, 6) salinan DPT (untuk saksi paslon Pilgub), 7) biaya kebutuhan khusus seperti surat suara pemilihan Gubernur/ Wakil gubernur, 8) PPK dan Sekretariat; PPS dan Sekretariat; KPPS dan Petugas Ketertiban dan Keamanan, 9) honorarium PPK dan Sekretariat 9 orang, 10) honorarium PPS dan Sekretariat; KPPS dan Petugas Ketertiban dan Keamanan (15 orang), 11) biaya penggandaaan DPT di luar penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon Gubernur, 12) pelayanan administrasi di semua tingkatan, 13) kegiatan lain yang timbul dan dipergunakan untuk pemilihan bersama, 14) biaya terkait kebutuhan khusus misalnya cetak surat suara pemilihan Bupati/ Walikota, 15) Sosialisasi dan Relawan Demokrasi, 16) verifikasi dan rekapitulasi calon perseorangan, 17) pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih. (AA)