Berita Terkini

Pastikan Kesiapan Laksanakan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Sosialisasi Internal Satkernya

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pendaftaran akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Guna memastikan kesiapan melaksanakan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di internal satuan kerja (satker)nya pada Kamis, 28 Juli 2022. Sosialisasi digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dimulai pukul 10.00, acara ini berlangsung dengan lancar selama kurang lebih 2 jam. Hadir dalam acara, Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Hadir pula Sekretaris Nanik Karsini, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan jika tahapan ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh. “Sebagai bagian dari keluarga besar KPU Jatim, kita memiliki tugas tidak hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tapi juga mengkoordinir kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota,” terang Anam. Selain itu, lanjut Anam banyak perbedaan ketentuan yang terdapat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Pasalnya, PKPU 4 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang diundangkan dalam bulan ini. Sedangkan PKPU 6 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019. “Ada norma yang berbeda antara keduanya, meskipun kedua PKPU tersebut judulnya sama,” kata Anam. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan yang berkesempatan menjadi Narasumber dalam sosialisasi mengungkapkan hal yang sama. “Ini merupakan core business KPU, jadi keluarga besar KPU harus paham, karena ini tahapan penting yang melibatkan peserta pemilu,” tegas mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut. Ia melanjutkan, bahwasannya hal ini menjadi bagian dari kerja pelayanan KPU. “Tentu tidak akan ada penyelenggara jika tidak ada peserta pemilu,” pungkasnya. Adapun sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga akan dilaksanakan untuk Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan stakeholder tingkat provinsi Jawa Timur. Sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 13.00 (AFN/Fto.Sekti)

Apel Pagi, Sekretaris KPU Jatim Koordinasikan Agenda yang Mulai Padat di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Apel Pagi hari Senin, 25 Juli 2022, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nanik Karsini menyampaikan dan mengoordinasikan beberapa agenda seminggu kedepan yang mulai padat ditengah tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh staf Sekretariat KPU Jatim. Apel dilaksanakan di halaman belakang kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, mulai pukul 08.00 sampai 08.30 WIB. Kegiatan Apel rutin setiap Senin pagi ini merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 dan juga Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 52/SDM.03.5/04 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan KPU Republik Indonesia. “Satu minggu kedepan kita mulai padat dengan beberapa agenda. Diantaranya yakni Bimtek Sipol tanggal 22-25 Juli 2022 yang melibatkan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Kabag Tekmas, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan operator Sipol. Kegiatan Bimtek ini juga melibatkan KPU Kabupaten/Kota,” kata Nanik. Selain itu, juga ada agenda sosialisasi mengenai pelayanan publik yang dilaksanakan hari ini Senin 25 Juli 2022, coffee morning Sekretaris bersama Kabag dan Kasubbag KPU Jatim, Bimtek SAPK tanggal 27-29 Juli 2022, piket integritas 24 jam, dan lain sebagainya. “Dengan semakin padatnya kegiatan ini, Saya berharap Kawan-kawan dapat tetap konsisten dan menjaga kesehatan. Apalagi minggu depan tanggal 1-15 Agustus 2022 sudah dihadapkan dengan Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik,” ujar Sekretaris. KPU Jatim sekaligus Pembina Apel Pagi kali ini. Bertindak sebagai Pembina Apel, Nanik Karsini, Komandan Upacara, Yuniarto Bani Syahriadi, Master of Ceremony, Andhika, pembaca UUD 1945, Endras Prastyo K., pembaca Panca Prasetya KORPRI, Eswati, pembaca do’a, Krisbiantoro, ajudan Pembina Apel, M. Yusuf A., serta operator, Dwi Pranoto. (NLL/ed. Red/Fto. DP).

Dorong Pemberian Penghargaan Terhadap Pengabdian dan Prestasi Kerja PNS, KPU Jatim Gelar Asistensi Dokumen Usulan Satyalancana Karya Satya

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai bentuk dukungan dan dorongan terhadap pemberian penghargaan atas pengabdian dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Asistensi dan Sosialisasi Dokumen Usulan Satyalancana Karya Satya. Kegiatan digelar pada hari Jum’at, 22 Juli 2022, secara daring dan luring mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan Negara pada PNS yang telah berbakti selama periode tertentu. Tentu dengan catatan telah memenuhi sejumlah persyaratan. Kegiatan secara luring dilaksanakan di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, di jalan Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, dengan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural maupun Fungsional dan staf Sekretariat KPU Jatim. Hadir pula Sekretaris dari empat KPU Kabupaten/Kota terdekat. Seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. Sedangkan peserta yang mengikuti secara daring yaitu Sekretaris serta Kepala Subbagian Hukum dan SDM dari 34 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pencerahan secara langsung mengenai dokumen usulan Satyalancana Karya Satya di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Karena penghargaan ini merupakan bagian dari kebanggaan yang memiliki arti sangat penting bagi setiap PNS untuk lebih meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan integritas 24 jam,” terang Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam sambutannya. Lebih lanjut, Nanik menerangkan pemberian Satyalancana Karya Satya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009; serta Surat Sekretaris Militer Presiden Nomor B.02/SM/GTK/GT.00.00/09/2021 tentang Rencana Kebutuhan Gelar, Tanda jasa dan Tanda Kehormatan; serta Surat Edaran Sekjen Nomor 2241/SDM.03.7/04/2021. “Satyalancana Karya Satya merupakan sebuah tanda kehormatan yang diberikan Negara pada PNS yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih, yang secara terus-menerus mengabdi dan bekerja dengan cakap, disiplin, setia terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah,” jelasnya. Semakin istimewa kegiatan ini mendapatkan arahan langsung dari Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara, Letkol TNI (Mar) Ludi Prastyono serta Kepala Bagian Penganugerahan, Biro Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara, Letkol Caj Sandy, S.IP, M.Si (Han). Keduanya menjelaskan mengenai Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Sementara, Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Biro SDM KPU RI, Endah Purnamawati, S.Kom., M.M. mengimbuhkan terkait usulan Satyalancana Karya Satya Tahun 2022 dan kendala pengajuannya di lingkungan KPU. (AA/Fto. AA)

Pantau Kesiapan Pengelolaan Logistik Pemilu, KPU Jatim Supervisi ke Sejumlah Kabupaten/Kota

Madiun, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya memastikan perencanaan dan pengelolaan logistik pemilu dikerjakan dengan tepat. Salah satunya dengan melakukan supervisi dan monitoring ke empat KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. “Kita ingin melihat sejauh mana kesiapan pengelolaan logistik pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, karena logistik merupakan aspek yang jelas dari hulu ke hilir,” ujar Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq. Lanjut Rozaq, secara spesifik supervisi dan monitoring ini penting dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan logistik. “Terdapat permasalahan klasik yang sering terjadi tentang pendokumentasian penghapusan barang-barang ex logistik Pemilu,” terangnya. Alasan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Ia mengatakan jika pihaknya perlu melakukan pemantauan langsung karena menyangkut urusan aset dan Barang Milik Negara (BMN). “Kami ingin melihat secara langsung teknis kesiapan penatausahaan logistik masing-masing satker,” kata Anam. Penatausahaan tersebut meliputi kondisi entry Sitem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kesiapan kondisi gudang menghadapi Pemilu 2024, pendokumentasian penghapusan barang ex logistik Pemilu/Pemilihan 2020 sampai pada kondisi aset BMN. Selain memantau kondisi logitik, supervisi juga dilakukan pada pengelolaan keuangan. “Sejauh mana satker telah menerapkan Cash Management System (CMS), dan jika belum bisa menerapkan, apa saja kendala yang dihadapi,” jelas Anam. Pada kondisi tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut berharap KPU Kabupaten/Kota segera menghubungi dengan KPU Provinsi jika menemui sejumlah kendala. “Segera konsultasikan dengan kami jika ada kesulitan terkait teknis kerja yang ada, agar permasalahan tersebut segera selesai,” pungkas Anam. Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan selama tiga hari. Pada Rabu, 20 Juli 2022 dilakukan di KPU Kabupaten Madiun pada pukul 12.30 – 14.00. Dilanjutkan ke KPU Kabupaten Ponorogo pada pukul 15.00 selama kurang lebih 2 jam.  Sedangkan pada Kamis, 21 Juli 2022 dilakukan di KPU Kabupaten Pacitan. Adapun besok Jumat, 22 Juli 2022 monitoring dijadwalkan mengunjungi KPU Kota Madiun. Hadir dari KPU Jatim mendampingi Ketua dan Divisi Perencanaan dan Logistik, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan Logistik, serta dua Staf Subbag Umum dan Logistik. (AFN)

Anggota KPU Wajib Menunda Perkuliahan Atau Berhenti Sementara Selama Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Seluruh Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang saat ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik/berhenti studi sementara sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Demikian ditegaskan Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani pada Rapat Koordinasi Penundaan Kegiatan Akademik/Berhenti Studi Sementara bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang digelar pada hari Kamis, 21 Juli 2022 secara daring, dari pukul 10.00 sampai 11.30 WIB. “Kita telah memasuki tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Sehingga sejak tanggal tersebut, teman-teman sudah berkewajiban mengajukan cuti hingga berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta berakhirnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Yang mana untuk tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulainya berhimpitan dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tutur Rochani kepada seluruh peserta Rakor daring. Mantan Ketua KPU Kota Batu ini menjelaskan pula bila pada prinsipnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 diatur bahwa Anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan namun diluar tahapan. “Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ini belum mengalami perubahan. Artinya, norma terkait izin perkuliahan masih tetap berlaku. Jika kegiatan perkuliahan diizinkan selama diluar tahapan, maka ketika memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan izin perkuliahan tersebut tidak berlaku. Hal ini juga diperjelas dengan Keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk cuti kuliah ketika dalam tahapan,” tuturnya. Selanjutnya, dengan terbitnya Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal Penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kembali mempertegas agar Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sekarang ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik/berhenti studi sementara. “Di dalam surat tersebut teman-teman juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU Provinsi paling lambat 31 Juli 2022,” kata Rochani mengakhiri penjelasannya. Adapun peserta kegiatan Rakor terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq, Anggota KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif, Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Sohudi, Anggota KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, Anggota KPU Kota Probolinggo, Muhammad Derajad. (AA)

Hasyim Asy’ari Sebut Desain Keserentakan Pemilu 2024 Tekan Polarisasi Politik

Malang, jatim.kpu.go.id- Desain keserentakan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dapat menekan terjadinya polarisasi yang terjadi antar Peserta Pemilu maupun masyarakat luas. Faktanya, pada Pemilu 2019 semua partai politik berebut suara untuk dapat dikonversi menjadi kursi. Namun di sisi lain mereka mempunyai calon Presiden dan Wakil Presiden yang sama. Demikian dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menjadi Narasumber pada Sarasehan yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) dengan tajuk “Gagasan Kebangsaan dalam Kewargaan Inklusif dan Politik Kesejahteraan” pada Selasa, 19 Juli 2022. “Hal tersebut menunjukkan adanya mekanisme saling membangun, mempertahankan, dan menuju tujuan kita dalam bernegara,” kata Hasyim. Kondisi serupa, masih menurut Hasyim diprediksi akan terjadi pada gelaran Pemilu Serentak 2024. “Yang terjadi pada Pemilu tersebut, partai politik berebut untuk mendapatkan kursi. Namun tidak terlalu lama, partai akan mencari magnet masing-masing, terutama bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena akan ada koalisi baru untuk Pemilihan Kepala Daerah,” terang Hasyim. Untuk itu Hasyim menegaskan desain keserentakan Pemilu 2024 dapat mendorong terciptanya Bhinneka Tunggal Ika. “Pada titik ini penting bagi dunia akademik untuk belajar kepada Pemilu Indonesia, bagaimana praktik konflik-konsensus dan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dipraktikkan,” tegas Hasyim mengakhiri pembicaraannya. Senada dengan Ketua KPU RI, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja meyampaikan hal yang sama. Ia mempercayai jika Pemilu inklusif sudah ada sejak dulu.  “Pemilu 1955 mengajarkan bahwa bangsa kita biasa dengan konflik, maka terjadinya terjadinya polarisasi pada Pemilu 2019 sudah bisa diprediksi,” terangnya. Pembicara berikutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari PDI Perjuangan, Jarot Syaiful Hidayat memberikan penekanan bahwa demokrasi adalah alat, bukan tujuan. Tujuannya bagaimana mewujudkan visi kebangsaan, Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Jarot juga menyoroti munculnya konflik di internal partai politik dengan sistem pemilu saat ini. Sedangkan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Wily Aditya menyampaikan pendapat Bung Karno soal dua model politik. Pertama adalah low politic atau politik tingkat rendah, berupa kontestasi politik merebut kekuasaan. Yang kedua, Willy menyampaikan soal high politic, atau politik tingkat tinggi yang merupakan politik kebangsaan. Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo menyampaikan 4 pilar Brawijayan yang menjadi gen peradaban. Empat pilar tersebut meliputi kesatuan, globalisasi, toleransi, serta kesetiaan dan kesetaraan. “ini merupakan konsep kebangsaan yang kita usung sebagai kampus dengan tagline World Class University,”, terang Widodo. Untuk diketahui, agenda dimulai pada pukul 14.00 dan berlangsung selama kurang lebih dua setegah jam. Bertempat di Auditorium Nuswantara Lantai 7 FISIP Universitas Brawijaya. Selain segenap civitas akademika FISIP UB, hadir pula dalam sarasehan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sekitar. Alumni FISIP UB, Bram Herlambang yang merupakan jurnalis CNN Indonesia bertindak sebagai pemandu acara.*** (AFN/ed.Red/Fto. AA)