Berita Terkini

Jelang Tahapan Verpol, Partai Buruh Audiensi ke KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (verpol), Exco Provinsi Partai Buruh Jawa Timur melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Kegiatan ini diterima di ruang Media Center kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Audiensi diterima baik oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dan Anggota, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, serta Nurul Amalia. Turut mendampingi Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno. Membuka audiensi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan saat ini sudah ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. “Hari ini Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal tidak terlalu detail, hanya per tahapan inti sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahapan dan jadwal secara detail akan diatur dalam Peraturan KPU masing-masing tahapan,” tutur Ketua KPU Jatim (29/6/2022). Ia mengimbuhkan bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan terdekat yakni tahapan verpol, yang saat ini sudah ada draf Peraturan KPU dan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI sebagai bahan konsultasi besok tanggal 30 Juni 2022. “Prinsipnya dalam pelaksanaan kegiatan verpol ini adalah, Mudah, Efisien, Cepat, Transparan & Akuntabel.  Saya harapkan Kawan-kawan parpol bisa mengikuti tahapan ini sesuai dengan yang ada di regulasi,” tegasnya. Menanggapi yang telah disampaikan oleh Anam. Ketua Exco Provinsi Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli menyampaikan terima kasih telah mendapatkan sambutan baik dari KPU Jatim serta menyampaikan tujuan audiensi.  “Maksud dan tujuan audiensi kami untuk silaturahmi dan diskusi terkait verpol. Karena Partai Buruh ini partai baru yang direborn, anggotanya terdiri dari buruh, petani dan nelayan. Berikutnya terkait dengan tahapan verifikasi parpol atau verpol apakah masih sama dengan pemilu 2019?,” tanya Jazuli. Menjawab Jazuli, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan rancangan Peraturan KPU mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol telah disampaikan ke Komisi II DPR RI dalam rangka konsultasi. “Lalu, terkait pendaftaran dan verifikasi parpol agak berbeda dengan Pemilu 2019, untuk pemilu yang akan datang  pendaftaran terpusat di KPU RI. Untuk keperluan verifikasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota akan mendapatkan dokumen dari KPU RI. Verifikasi keanggotaan dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Proses diskusi dan tanya jawab ini berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Menutup audiensi, Ketua KPU Jatim berharap audiensi ini menjadi awal silaturahmi yang baik, serta selanjutnya bisa juga diikuti oleh tingkatan pengurus di kabupaten/ kota bersilaturahmi ke kantor KPU Kabupaten/ Kota.*** (AA/ Fto. AA)

KPU Jatim Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Kabupaten/ Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini telah memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024, seluruh jajaran KPU dituntut memahami jadwal dan tahapan agar dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tepat dan sukses. Untuk itu pada kesempatan Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur ini (28/6), KPU Jatim melakukan sosialisasi jadwal dan tahapan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/ Kota secara daring. Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya kepada seluruh peserta. Berikutnya, ia menerangkan dasar hukum tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Serentak Tahun 2024. “Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak membahas secara rinci setiap program dan kegiatan, namun rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan diatur dalam Peraturan KPU tersendiri. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan KPU 3 Tahun 2022 Pasal 6 yang berbunyi ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU,” terang Gogot (28/6/2022). Lebih lanjut, Gogot memberikan penekanan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten/ Kota. “Pertama, meskipun tahapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak ada dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, akan tetapi program dan kegiatan sosialisasi dilaksanakan sepanjang waktu, baik sebelum, saat maupun setelah tahapan pemilu. Kedua, kampanye iklan di media massa dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Ketiga, survey/ jajak pendapat dan hitung cepat wajib mendaftarkan diri pada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Meski demikian, di luar tiga hal tersebut, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi setiap tahapan pemilu,” pesan anggota KPU Jatim kelahiran Magetan ini. Sejalan dengan Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyatakan sepakat bila sosialisasi jadwal dan tahapan ini dilakukan di internal masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. “Dengan begitu, seluruh jajaran KPU ini memahami jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Dan dapat menyelenggarakan seluruh tahapan dengan tepat,” ujar Nanik. Selain membahas sosialisasi jadwal dan tahapan, pada rapat ini juga membahas mengenai kerja sama di lingkungan KPU Provinsi dan/ atau KPU Kabupaten/ Kota dengan Perguruan Tinggi dan lembaga pemangku kepentingan terkait. Peserta rapat ini terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Turut hadir yakni Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini serta seluruh staf subbagian Parmas KPU Jatim.*** (AA/ Fto. Sekti)

Jadi Lokus Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Jatim Terus Lakukan Perbaikan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya melakukan berbagai perbaikan sebagai tindak lanjut atas penunjukan lokus evaluasi pelayanan publik lingkup kementerian/ lembaga. Penunjukan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia (Sekjen KPU RI) Nomor 1347/PP.02-SD/01/2022. Bahwa KPU RI menunjuk Sekretariat KPU Jatim dengan lokus layanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk menjadi salah satu Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP) yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).  Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu dari pelayanan terpadu di KPU Jatim. Ia pun menjelaskan secara teknis prosedur pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pengakses layanan nanti akan mengisi daftar tamu di layar monitor (touch screen) dengan mengisi biodata berupa nama, instansi serta nomor handphone. Setelah mengisi biodata, maka pengakses layanan memilih layanan yang dilakukan yaitu Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kemudian nomor antrian dan formulir layanan pun akan langsung tercetak secara otomatis dan pengakses layanan langsung menuju ke ruang pelayanan terpadu sesuai nomor urut antrian,” terang Nurul (27/6). Perempuan mantan komisioner Komisi Informasi Jatim tersebut menegaskan prosedur pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut telah sesuai sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah disusun. Kaitannya dengan satuan kerja penyelenggara di kabupaten/ kota, Nurul mewajibkan KPU Kabupaten/ Kota untuk selalu mengaktifkan nomor handphone yang menjadi call center/ helpdesk layanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Selain sebagai bentuk kesiapan kita, hal ini juga patut dilakukan demi kelancaran dan kecepatan pelayanan pemutakhiran DPB,” pungkas Nurul. Melanjutkan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti beberapa hal yang dibutuhkan sebagai penunjang evaluasi pelayanan publik DPB.  “Dalam hal ini, KPU Jatim perlu merenovasi ruang pelayanan publik sehingga pengakses layanan akan merasa nyaman,” terang Nanik. Adapun berbagai perbaikan tersebut dirumuskan melalui rapat internal yang diselenggarakan di Ruang Pleno pada Senin (27/6). Turut terlibat dalam rapat, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Plh. Kabag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis, Kasubbag Umum dan Logistik, Kasubbag Data dan Informasi KPU Jatim. (AFN/ ed. Red/ Fto. AA)

Coffee Morning, KPU Jatim Koordinasikan Program Kerja dan Kebijakan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Agendakan Coffee Morning, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini bersama dengan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur melakukan koordinasi program kerja dan kebijakan-kebijakan. Acara ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00-11.00 WIB, hari ini, Jum’at (24/6). Ikut hadir diantaranya pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan KPU Jatim. Sekretaris KPU Jatim menyampaikan Coffee Morning adalah pertemuan santai tapi penting. “Meskipun pertemuan ini informal namun semoga hasil diskusi kita pagi ini bisa bermanfaat. Pada moment pagi ini, Saya ingin mengoordinasikan terkait program kerja dan kebijakan, karena kita lembaga yang hierarkis,” tutur Nanik (24/6/2022). Selanjutnya, terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai, Nanik menuturkan bila KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota harus memedomaninya. “Kami berharap, ini menjadi perhatian Bapak/ Ibu Sekretaris semua karena akan diadakan evaluasi secara berkala. Lalu, untuk pelaksanaan piket, seyogyanya laporan dalam bentuk foto otomatis dikirim di hari yang sama, karena dokumentasi yang dikirim akan dibuatkan kolase, selanjutnya akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI dan kemungkinan akan ada sidak juga ke KPU Kabupaten/ Kota terkait pelaksanaan SE tersebut. Jadi sekali lagi kami mohon KPU Kabupaten/ Kota mengirimkan Surat Tugas Piket yang mana akan dikompilasi dan dilaporkan ke KPU RI,” terangnya. Melanjutkan, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin) KPU Jatim, Nurita Paramita menjelaskan tentang anggaran, pemutakhiran data pemilih, dan reformasi birokrasi. “Berkaitan dengan anggaran, sebagaimana sebagai Surat Sekjen KPU RI Nomor 1342/KU.03-SD/01/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentan Restrukturisasi Anggaran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 TA. 2022, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta tidak menggunakan anggaran tahapan yang sudah teralokasi untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU akan melakukan restrukturisasi penganggaran tahapan pasca ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan mendukung suksesnya tahapan Pemilu,” papar Nurita. Melengkapi penjelasan-penjelasan sebelumnya, Kabag Tekmas KPU Jatim, Popong Anjarseno memberikan arahan terkait template media sosial yang baru. Sedangkan Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Suharto (Totok) menjelaskan memberikan arahan terkait penggunaan aplikasi SIMONIKA, unggah SIRUP, data gudang, dan pembentukan UKPBJ. Usai pengarahan, dibuka sesi diskusi, sharing dan tanya jawab. *** (AA)

Susun SOP & Sarpras Pelayanan Publik Terpadu

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di satuan kerjanya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kali ini melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) serta sarana dan prasarana (sarpras) pelayanan publik terpadu. Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat dimintai keterangan di ruang kerjanya (23/6). Menurut Nanik, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah dalam sistem birokrasi. “Oleh karena itu, sebagai wujud nyata kesungguhan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU Jatim, pada tahun 2022 ini, kami mempunyai inovasi Pelayanan Terpadu,” kata Sekretaris KPU Jatim (23/6). Inovasi pelayanan terpadu ini mencakup 7 (tujuh) layanan publik, yaitu pelayanan informasi dan pengajuan keberatan permohonan informasi, konsultasi, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), pengaduan, kepegawaian, surat masuk, dan pengadaan barang jasa. “Untuk mendapatkan seluruh atau salah satu layanan tersebut, masyarakat publik/ tamu dapat langsung mengisi daftar tamu di layar monitor (touchscreen) dengan mengisi biodata diantaranya menyangkut nama, instansi serta nomor handphone. Setelah mengisi biodata, maka masyarakat publik/tamu memilih layanan yang dilakukan, kemudian nomor antrian dan formulir layanan pun akan langsung tercetak secara otomatis. Setelah mendapatkan nomor antrian, masyarakat publik/tamu dapat langsung menerima layanan yang diinginkan dengan menuju ke ruang pelayanan terpadu. Masyarakat publik/ tamu setelah mendapatkan layanan di ruang pelayanan terpadu, diharapkan untuk mengisi survey kepuasan layanan. Isian dari survey kepuasan layanan dijadikan dasar bagi KPU Jatim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan,” paparnya. Penyusunan SOP dan sarpras pelayanan publik terpadu ini telah dimatangkan pada rapat internal KPU Jatim yang melibatkan Sekretaris, para Kepala Bagian, seluruh pejabat fungsional, para Kepala Subbagian di lingkungan KPU Jatim pada hari Selasa, 21 Juni 2022.*** (AA)

Sinergi Tingkatkan Parmas Pemilu, KPU Jatim Kunjungi Sejumlah Perguruan Tinggi Di Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kunjungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Rabu (22/6) ke sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa Timur merupakan bentuk keseriusan dalam upaya mensinergikan, menyukseskan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana yang telah diketahui, sejak tanggal 14 Juni lalu KPU telah memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam konteks tersebut, KPU Jatim membutuhkan dukungan dari berbagai instansi atau lembaga, termasuk salah satunya Perguruan Tinggi. Turut dalam rombongan KPU Jatim sejumlah 7 orang yaitu Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi Sitorosmi, serta 4 orang staf subbagian Parmas. Dimulai pada pukul 09.00, kunjungan dilakukan di dua kampus di Surabaya, yaitu Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya (FBS Unesa) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair).  Diterima langsung oleh Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Unesa, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan maksud kedatangannya dan rombongan untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU Jatim dan FBS Unesa melalui Perjanjian Kerja Sama. “Selama ini belum ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Unesa dan KPU Jatim, namun secara sporadis kami telah menerima mahasiswa magang dari berbagai jurusan di Unesa, termasuk jurusan Desain Komunikasi Visual. Nah, apakah nanti mungkin untuk terlembagakan atau tidak,” terang Gogot (22/6/2022). Ia melanjutkan, kaitannya dengan Kurikulum Kampus Merdeka Belajar, kerja sama antara KPU Jatim dan berbagai perguruan tinggi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. “Jika selama ini perjanjian kerja sama yang telah kami lakukan yaitu pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan atau program pendidikan politik, pelibatan kampus dalam berbagai riset, baik sebelum dan pasca pemilu, Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang, KKN model/ KKN Tematik saat tahapan pemilu, dan bentuk lainnya,” paparnya. Menanggapi apa yang disampaikan Gogot, Dekan FBS Unesa, Dr. Trisakti menyambut baik maksud rencana kolaborasi ini. Ia membenarkan bahwasanya dengan regulasi kurikulum baru ini mahasiswa diberikan kesempatan yang luas untuk belajar langsung di lapangan. “Terkait regulasi kurikulum saat ini, kami telah membekali mahasiswa kami untuk praktik di lapangan agar dapat diterima dengan baik oleh instansi. Jadi, apa yang bisa saling kita kerjakan, termasuk dari dosen, tentu kami sangat bersedia,” tutur Trisakti. Menambahkan apa yang disampaikan koleganya, Kepala Jurusan Desain Komunikasi Visual, Marsudi menyampaikan rasa tersanjung, karena pihaknya selama ini belum melakukan komunikasi secara langsung, namun KPU Jatim sudah berkenan mahasiswanya untuk melakukan magang. Berikutnya di FISIP Unair, dengan menyampaikan maksud yang sama, Gogot menambahkan bahwa selama ini Unair telah menjalin MoU dengan KPU RI. “Dalam regulasi kami, MoU memang menjadi ranah KPU RI. Dan selama ini, Unair dan KPU telah melaksanakan hal tersebut, kami harap pola ini dapat kita tindaklanjuti dengan kerjasama,” harap Gogot. Menjawab hal tersebut, Dekan FISIP Unair Prof. Bagong Suyanto mempunyai harapan yang sama jika kerja sama yang selama ini berjalan diformalkan dalam perjanjian kerja sama atau MoA (Memorandum of Agreement). “Ini menjadi kebutuhan kami juga terutama mahasiswa, karena kebijakan Menteri yang baru ini tidak hanya mengirimkan mahasiswa untuk belajar, tentu dibutuhkan payung hukum atas kegiatan ini,” terang Bagong. Berkenaan dengan itu, antara KPU Jatim baik dengan Unesa maupun Unair bersepakat untuk membahas secara teknis pelaksanaan MoU/ MoA/ perjanjian kerja sama. Bagaimana formatnya akan ditindaklanjuti koresponden dari masing-masing lembaga. *** (AFN/ ed. Red)