
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jum’at (1/7), jam 10 pagi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima audiensi DPW Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Provinsi Jawa Timur di ruang Media Center. Audiensi bertujuan mendapatkan bimbingan dan informasi terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Ungkap Ketua DPW Parsindo Provinsi Jawa Timur, Abadi Manshur saat mengawali acara audiensi ini. “Parsindo ini partai baru. Saat ini Parsindo sudah ada di 34 Kabupaten/ Kota Jawa Timur. Kami sudah siap untuk tampil all-out. Kami mohon bimbingan pula apa saja yang dapat dipenuhi sebagai partai baru terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” katanya (1/7/2022). Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyambut baik tujuan kedatangan dari DPW Parsindo Provinsi Jawa Timur ini. “Pada tahapan Pemilu Tahun 2024, guna memaksimalkan layanan, KPU Jatim menerapkan piket harian Senin sampai Minggu. Saya sarankan juga agar Parsindo di tingkatan kabupaten/ kota melakukan silaturahmi ke KPU Kabupaten/ Kota agar ada harmonisasi yang baik,” ujar Ketua KPU Jatim. Menyambung yang disampaikan Anam, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bila semakin banyak peserta pemilu menjadi semakin baik dalam Pemilu. “Prinsipnya KPU tidak menghambat dan mempersulit partai politik justru mendorong agar partai baru juga turut aktif, tanpa membeda-bedakan,” tegasnya. Ia juga menjelaskan, hingga saat ini Peraturan KPU dalam mengatur pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 baru muncul Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan memberikan penjelasan mengenai proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Ia mengungkapkan pengaturan terkait verifikasi partai politik ini secara spesifik terkait teknisnya belum ada. “Namun bila dilihat dalam draf Peraturan KPU perihal Verifikasi Partai Politik ini, proses pendaftaran parpol pada Pemilu Tahun 2019 dengan Pemilu Tahun 2024 berbeda. Dimana pendaftaran partai politik pada Pemilu Tahun 2024 nanti akan banyak berurusan di pusat, antara KPU RI dan pengurus parpol pusat. Hal inilah yang membedakan dengan Pemilu 2019 lalu dimana melibatkan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait verifikasi partai politik,” jelas Insan. Mengakhiri audiensi ini, Insan menuturkan untuk Parsindo pusat sudah meminta akun akses SIPOL ke KPU RI. Turut menyambut audiensi Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, dan Sekretaris, Nanik Karsini. dengan didampingi staf sekretariat bagian Tekmas.*** (AA/ Fto. Sekti)