Berita Terkini

Persiapkan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama 38 Kabupaten/Kota

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Dua hari ini, Jum’at sampai Sabtu, tanggal 12-13 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor bertempat di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1 Sidoarjo. Pembukaan acara dimulai pada pukul 15.00 WIB. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan, kegiatan digelar bertujuan untuk mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Vermin dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota pada 16 – 29 Agustus 2022. “Melalui rakor dua hari ini kita melakukan pemantapan pasca bimtek tahapan verifikasi parpol di Jakarta 22-25 Juli 2022 kemarin. Kita penting memahami secara utuh terkait regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” katanya. Selain itu, rakor juga akan membahas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan umum. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam arahannya mengajak peserta untuk mendiskusikan terkait identifikasi permasalahan hukum, mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif, serta sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik. Menurut Arba pembahasan ini dibutuhkan agar setiap potensi permasalahan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dapat teridentifikasi sedari awal. “Sehingga dapat meminimalisir terjadinya persoalan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu,” jelasnya. Usai sesi pengarahan umum ini, malam harinya peserta mendapatkan materi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dan esok hari Sabtu, 12 Agustus 2022 lanjut membahas materi terkait Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta Rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat KPU Jatim turut mengikuti Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, staf subbag Tekmas dan Parmas.*** (AA/Fto.Sekti)

Penilaian Reformasi Birokrasi KPU Jatim Mengalami Peningkatan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penilaian reformasi birokrasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengalami peningkatan. Demikian ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada Sosialisasi/Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2022 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring pada Rabu 10 Agustus 2022. “Merujuk hasil evaluasi penilaian Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan KPU melalui survei atau dokumentasi pengaduan masyarakat, KPU Jatim mengalami kenaikan penilaian, yaitu 95 dari 100. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa KPU Jatim telah menunjukkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, dan kedepan harapannya semakin meningkat,” tutur Anam. Kemudian Anam juga menyampaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini butuh komitmen bersama Komisioner dan Sekretaris. “Kami, KPU Provinsi mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota bila ingin melakukan konsultasi ke provinsi jika ada yang kurang jelas,” tegas Ketua KPU Jatim. Sementara Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Alfred dalam arahannya berpesan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar jangan menjadikan Reformasi Birokrasi sebagai suatu beban. “Karena seluruh satker di KPU sesuai peraturan dari Kemenpan-RB melaksanakan reformasi birokrasi. Selain itu KPU Jatim ini menjadi barometer untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. Jadi seharusnya KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus semangat untuk berpacu lebih baik seperti KPU Jatim,” papar Alfred. Peserta kegiatan terdiri dari 298 orang Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara jajaran pimpinan KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, anggota, Rochani dan Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini. Kehadiran Alfred dari dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI walau melalui daring semakin melengkapi kegiatan ini. Dimulai dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB, para peserta mengikuti acara dengan baik.*** (DD/AA)

5 Penyelenggara Pemilu di Jatim Masuk SIPOL, Ikuti Cara ini untuk Cek Apakah Anda Masuk Anggota Parpol Ataukah Tidak!

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Fitur khusus yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengecek keanggotaan partai politik (parpol) terbukti berjalan sangat efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan 5 penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur yang namanya justru tercantum sebagai anggota parpol. Nama mereka juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai politik (SIPOL). Selain penyelenggara pemilu, warga masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya masuk sebagai anggota parpol ataukah tidak. Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI memang telah meluncurkan fitur khusus di website KPU. Fungsinya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Jadi semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Sebelumnya, KPU RI juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal yang sama. Tak hanya komisioner, seluruh Aparat Sipil Negara dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) untuk ikut mengecek melalui website tersebut. Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Jumat 5 Agustus 2022. Menurut Insan, seiring dengan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 KPU telah berhasil mendeteksi beberapa penyelenggara pemilu yang namanya tercantum dalam daftar keanggotaan parpol. "Di Jatim sejauh ini terdapat 2 anggota KPU Kabupaten/Kota dan 3 Staf (1 ASN dan 2 PPNPN) yang namanya tercantum dalam daftar tersebut," ungkap Insan. Jadi total jumlah penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Jatim yang namanya dimasukkan dalam SIPOL mencapai 5 orang. Namun, Insan memastikan bahwa kelima penyelenggara pemilu tadi memang benar-benar bukan anggota partai politik tersebut. "Terkait dengan hal tersebut yang bersangkutan telah membuat laporan ke KPU RI dan menyatakan ketidakbenaran keanggotaan parpol yang bersangkutan," tandas Insan. Lebih lanjut, Insan menerangkan untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengunjungi website KPU berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Bila ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol diarahkan untuk mengisi link ini https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Sebagai informasi, fitur khusus untuk mengecek keanggotaan partai politik dan memberikan tanggapan, dipastikan bisa diakses melalui semua jenis gawai yang terhubung dengan internet. Bila merasa bukan anggota partai politik namun namanya muncul, masyarakat bisa langsung memberikan tanggapan melalui link tersebut. "Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak," pungkas Insan.*** (AFN/Fto.AA)

Ditunjuk Sebagai Satu-satunya Satker di Lingkungan KPU sebagai Lokus Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Jatim Undang Stakeholder Susun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mendapatkan kehormatan ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga. Untuk itu, pada Rabu, 3 Agustus 2022, mulai dari pukul 08.30 – 13.00 WIB, di aula lantai 2 kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, KPU Jatim menggelar forum yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menyusun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berbagai stakeholder yang mengikuti Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan diantaranya yakni, Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Anak; dan Kependudukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dewan Pendidikan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga ada perwakilan dari Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, KPU Kota Surabaya, unsur disabilitas, Organisasi Masyarakat yang mewakili segmen perempuan, Badan Eksekutif Mahasiswa, akademisi, dan media. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan dasar penunjukan KPU Jatim sebagai satu-satunya satuan kerja di KPU yang menjadi lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga yaitu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 290 Tahun 2022. Juga Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1347/PP.02-SD/01/2022 perihal Penunjukan Lokus evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga. “Menindaklanjuti penunjukan KPU Jatim sebagai lokus evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, maka KPU Jatim perlu melaksanakan Forum Konsultasi Publik ini untuk mendapatkan masukan dalam menyusun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di lingkungan KPU Jatim,” jelas Nanik. Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah disusun bersama ini menurut Nanik kemudian akan menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan pelayanan publik di KPU Jatim. Dengan demikian dapat meningkatkan pelayanan publik KPU Jatim kepada masyarakat. “Di sisi lain peningkatan kualitas pelayanan publik ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kami dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tekannya. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memberikan penegasan bahwa salah satu core bisnis KPU Jatim ialah pelayanan publik. “KPU Jatim memiliki banyak pelayanan salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan,” tutur Anam. Lebih lanjut, Anam mengatakan bila salah satu upaya KPU untuk memiliki data pemilih yang akurat adalah dengan adanya aplikasi lindungihakmu. Aplikasi ini bisa di unduh di playstore pada smartphone masing-masing. Melalui aplikasi lindungihakmu memungkinkan seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menutakhirkan data pemilih. Selain melalui aplikasi yang didownload melalui playstore pada smartphone, aplikasi lindungihakmu bisa diakses melalui desktop pada link https://lindungihakmu.kpu.go.id. Diskusi semakin terasa lengkap, karena Forum Konsultasi Publik juga menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi serta dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Falih Suaedi. Lalu hadir dari jajaran pimpinan KPU Jatim diantaranya, Ketua, Choirul Anam serta Anggota, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Berikutnya hadir juga Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Agus Purwanto, serta staf subbagian Data dan Informasi.*** (AA/Fto.DP)

KPU Jatim Bentuk Helpdesk, Siap Layani Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan menyediakan layanan helpdesk untuk seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Helpdesk tersebut secara khusus difungsikan dalam rangka melayani Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada proses pendaftaran dan verifikasi. Hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu. “Helpdesk ini dapat dimanfaatkan Parpol untuk konsultasi seputar pendaftaran dan verifikasi,” kata Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim. Berkenaan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), juga menjadi bagian dari layanan yang dipenuhi jika Partai Politik menemui kendala. Helpdesk dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berlangsung. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, rangkaian tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022. “Helpdesk akan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Minggu pada pukul 08.00 – 17.00 waktu setempat,” jelas Insan.  Adapun tempat konsultasi, para Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dapat datang secara langsung ke Kantor KPU Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Selain dapat melakukan konsultasi secara langsung mendatangi kantor, KPU Jatim juga membuka layanan konsultasi secara online. “Helpdesk kita juga tersedia melalui email, whatsapp group yang telah dibuat Tim Helpdesk dengan LO partai politik tingkat jawa timur, bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” terang Insan.   Masih menurut Insan, helpdesk juga dibuka di setiap KPU Kabupaten/Kota di seluruh provinsi Jawa Timur. “KPU Jawa Timur juga telah menginstruksikan ke 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk membentuk helpdesk pendaftaran dan verifikasi parpol dalam rangka melayani partai politik calon peserta pemilu selama tahapan ini berlangsung,” lanjut mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, hari ini Senin, 1 Agutus 2022 KPU Jatim melakukan sosialisasi pelaksanaan layanan melalui helpdesk serta penyampaian petunjuk pelaksanaan dan SOP helpdesk di internal santuan kerjanya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara menyampaikan jika seluruh keluarga besar KPU Jatim mulai dari Komisioner hingga Staf harus memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. “Seluruh jajaran harus paham, karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” jelas Anam. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya, sosialisasi dimulai pada pukul 13.00 dan berlangsung sekitar dua jam. Selain Anam dan Insan, hadir dalam sosialisasi Anggota Gogot Cahyo Baskoro dan Rochani, Sekretaris Nanik Karsini, para pejabat struktural dan fungsional serta seluruh Staf di lingkungan sekretariat KPU Jatim. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan bertindak sebagai pemateri dalam acara ini.*** (AFN/Fto.AA)

Undang Parpol dan Stakeholder Terkait, KPU Jatim Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Selain sosialisasi internal, jelang pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang parpol Calon Peserta Pemilu hari ini Kamis, 28 Juli 2022 untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024. Sosialisasi digelar di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Selain parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini juga mengundang stakeholder terkait. Misalnya, Bawaslu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya. Turut hadir pula dari jajaran KPU Jatim yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Sekretaris, Nanik Karsini. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jatim. “Undangan terbuka kami sampaikan karena KPU Jatim belum memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi serta alamat parpol baru. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jatim,” ungkap Choirul Anam dalam sambutannya. Anam menuturkan bila berdasarkan daftar hadir yang ada, parpol yang mengikuti Sosialisasi kali ini ada sekitar dua puluh (20) parpol. Diantaranya Partai Golongan Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan  Partai Swara Rakyat Indonesia. Hadir pula perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Demikian juga dengan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia¸ Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa. “Kemudian kegiatan sosialisasi ini cukup strategis untuk dilaksanakan karena pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024. Kedua, bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutur pria yang akrab disapa Cak Anam ini. Mengimbuhkan koleganya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain. Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Insan. Dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022. Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022 Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober-4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November. Berikutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022. Terakhir, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.*** (AA/Fto. Sekti)