.jpeg)
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tingkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Senin (17/1). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 3508/KU.03.2/2021. “Surat tersebut terkait Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk dapat disosialisasikan secara daring kepada seluruh satker di KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur,” jelas Nanik (17/1/2022). Senada dengan yang disampaikan Nanik, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Biro Keuangan KPU RI, M. Aminsyah dalam pengantarnya berharap PIPK dapat menyajikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar pemerintah untuk memenuhi empat (4) opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Empat (4) opini tersebut diantaranya laporan keuangan sesuai standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” papar Amin. Pada forum rakor kali ini, KPU Jatim menghadirkan narasumber Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Biro Keuangan KPU RI, Dwi Rosmala. Dwi menyebutkan PIPK dilaksanakan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Penyusunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP). “PIPK diterapkan pada tingkat entitas pelaporan penyusunan LKPP bertanggung jawab untuk untuk mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK,” terang Dwi. Dokumentasi yang dimaksud mencakup rancangan penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang tercermin dalam Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasional Prosedure (SOP), SOP turunan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, kebijakan administratif, pedoman akuntansi, serta pedoman lainnya. Perlu diketahui, rakor yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan; Umum; dan Logistik, Subkoordinator Teknis dan Hupmas, Subkoordinator Program; Data dan Informasi, Subkoordinator Hukum, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), serta Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AFN/ ed. Red)