Berita Terkini

Kabag Hukum dan SDM KPU Jatim Ingatkan Pentingnya Disiplin Kerja

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali melaksanakan Apel rutin setiap hari Senin (17/1). Pada Apel hari ini, Kabag Hukum dan SDM KPU Jatim selaku Pembina Apel, Riski Indah Susanti tak bosan mengingatkan akan pentingnya disiplin dan sinergitas kerja dalam organisasi ini. “Alhamdulillah pagi ini Kita dapat menjalankan tugas Kita sebagai abdi negara yaitu mengikuti Apel Pagi. Terima kasih atas kehadiran teman-teman semuanya,” kata Riski (17/1/2022). Memasuki awal tahun, Riski pun mengajak seluruh staf Sekretariat KPU Jatim untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplin kerja. “Pasalnya disiplin kerja yang tinggi pasti dapat mempermudah seseorang dalam menjalankan tugasnya. Tugas akan cepat selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan,” jelasnya. Hal penting lain yang perlu untuk ditingkatkan selain disiplin kerja yakni, sinergitas kerja. “Sinergi berarti bekerja bersama-sama. Bekerja bersama-sama dan saling bekerja sama dibutuhkan untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Dengan demikian mari Kita tingkatkan disiplin dan sinergitas dalam organisasi KPU Jatim ini,” tutur Riski kepada seluruh peserta Apel Pagi. Apel ini dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 08.30 WIB. Dilaksanakan di halaman belakang kantor KPU Jatim. Usai mengikuti Apel Pagi, seluruh peserta kembali ke meja kerjanya masing-masing untuk menyelesaikan pekerjaanya. (AA)

Tingkatkan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan, KPU Jatim Gelar Rakor

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tingkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Senin (17/1). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 3508/KU.03.2/2021. “Surat tersebut terkait Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk dapat disosialisasikan secara daring kepada seluruh satker di KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur,” jelas Nanik (17/1/2022). Senada dengan yang disampaikan Nanik, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Biro Keuangan KPU RI, M. Aminsyah dalam pengantarnya berharap PIPK dapat menyajikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar pemerintah untuk memenuhi empat (4) opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Empat (4) opini tersebut diantaranya laporan keuangan sesuai standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” papar Amin. Pada forum rakor kali ini, KPU Jatim menghadirkan narasumber Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Biro Keuangan KPU RI, Dwi Rosmala. Dwi menyebutkan PIPK dilaksanakan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Penyusunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP).  “PIPK diterapkan pada tingkat entitas pelaporan penyusunan LKPP bertanggung jawab untuk untuk mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK,” terang Dwi. Dokumentasi yang dimaksud mencakup rancangan penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang tercermin dalam Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasional Prosedure (SOP), SOP turunan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, kebijakan administratif, pedoman akuntansi, serta pedoman lainnya. Perlu diketahui, rakor yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan; Umum; dan Logistik, Subkoordinator Teknis dan Hupmas, Subkoordinator Program; Data dan Informasi, Subkoordinator Hukum, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), serta Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AFN/ ed. Red)

Persiapkan Pemilu 2024, KPU Jatim Mulai Petakan TPS

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Meski tahapan Pemilu 2024 belum dipastikan kapan dimulai, memasuki tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tetap mengupayakan berbagai persiapan, salah satunya Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jatim, Nurita Paramita menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas yang diberikan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jatim pada tahun 2021. Selaras dengan tugas oleh Divisi Perencanaan dan Logistik bahwa KPU Kabupaten/ Kota untuk segera melakukan revisi Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dengan mencantumkan jumlah TPS sesuai dengan hasil pemetaan. “KPU Kabupaten/ Kota dapat memaparkan hasil pemetaan yang telah dilakukan, termasuk update data hasil input daftar hadir pemilih di TPS pada Pemilihan 2020,” jelas Nurita dalam pengantarnya pada Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (Jumat, 14/1). Pada kesempatan yang sama, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyebutkan TPS menjadi hal yang patut diperhitungkan secara cermat dalam proses penyusunan anggaran agar kedepan tidak menyulitkan kerja penyelenggara. “Sebelum tahapan, Kita diminta untuk membuat perencanaan jumlah TPS, bukan hanya dengan membagi rata jumlah pemilih dengan kapasitas TPS, tetapi perlu melakukan pemetaan dengan prinsip-prinsip yang tentu telah kita ketahui,” jelas Nurul. Prinsip-prinsip penyusunan TPS yang disebutkan di antaranya tidak dipebolehkan menggabungkan desa/ kelurahan, tidak diperbolehkan memisahkan keluarga, memudahkan pemilih, memperhatikan aspek geografis, serta memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS. Lebih lanjut, Nurul mengingatkan dalam melakukan pemetaan TPS, KPU Kabupaten/ Kota juga diminta untuk memperhatikan wilayah administratif. “Bisa jadi terdapat wilayah administratif baru yang belum masuk peta wilayah kita, hal ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah setempat,” terangnya. Sekali lagi, mantan Komisioner Komisi Informasi Jatim ini menekankan walaupun pemetaan ini sifatnya masih prediksi, namun langkah ini sangat perlu diperhatikan sebagai bentuk mitigasi terhadap berbagai kemungkinan buruk yang muncul pada tahapan Pemilu ke depan. Perlu diketahui, Rakor ini digelar selama dua hari, mulai hari ini sampai dengan Sabtu (15/1) secara virtual dengan mengundang Divisi Data dan Informasi serta Operator Sistem Informasi Pemutakhiran Daftar Pemilih (Sidalih) pada 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AFN/ ed. Red)

Penandatanganan PK Tahun 2022 KPU se-Jawa Timur Dilakukan Secara Serentak

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan di masing-masing satker, penandatanganan naskah Perjanjian Kinerja (PK) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Sekretariat KPU Jatim Tahun 2022 kali ini dilaksanakan secara serentak bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur pada Kamis (13/1) secara hybrid. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyebutkan Perjanjian Kinerja ini merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan, tidak hanya menjadi rutinitas dan seremonial belaka, tetapi harus diaktualisasikan dan menjadi target kerja di tahun 2022. “Perjanjian Kinerja disusun merujuk pada Rencana Strategis (Renstra), dan sudah tentu turunan dari Renstra KPU RI, terkait visi, misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakuakan di tahun 2022 ini,” jelas Anam (13/1/2022). Pada tahun 2021, KPU Jatim telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan tata kelola keuangan. Kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pada meningkatkanya indeks penilaian Laporan Kinerja (Lakip), penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), program kehumasan, tata kelola pelaporan keuangan, serapan anggaran yang cukup bagus, akuntabilitas penyampaian informasi publik, serta penunjukan sebagai satuan kerja percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain beragam torehan prestasi, berbagai program persiapan juga disebutkan oleh Anam. Awal tahun 2022 KPU Jatim telah melakukan penataan SDM, sebanyak 49 PNS telah terdistribusi hampir di semua satker. Ke depan akan dilakukan penataan SDM Eselon IV di tingkat provinsi maupun 38 KPU Kabupaten/ Kota. KPU Jatim dan 38 KPU Kabupaten/ Kota juga akan secara berkala menyampaikan serapan anggaran malalui website resmi Lembaga, mengingat ke depan jumlah anggaran yang dikelola cukup besar. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. “Perbaikan kultur serta layanan birokrasi telah kita lakukan. Dengan tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi, harapannya kita bisa lari kencang untuk melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024,” harap mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. Sesuai dengan yang disampaikan Anam, pada kesempatan ini KPU Jatim juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 402 pegawai yang tersebar di seluruh satker di Jawa Timur. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan, dari 402 pegawai, 7 di antaranya adalah pegawai baru, dan 395 orang sisanya merupakan perpanjangan.  “Perlu kami ingatkan, bahwa tata administrasi dan pengelolaan PPNPN semua ditarik oleh provinsi, sehingga setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota perlu melaporkan presensi sebagai dasar penyelesaian keuangan,” jelas Nanik. (AFN/ed. Red)

Rakor Bersama Kabupaten/ Kota, KPU Jatim Bahas Komponen Pendanaan Pemilihan Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Persiapkan Pendanaan Pemilihan Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus melakukan pembahasan dengan KPU Kabupaten/ Kota. Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kali ini dilaksanakan secara daring, mulai dari pukul 14.00 sampai 17.30 WIB. Peserta dari masing-masing kabupaten/ kota yakni, Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, serta Sekretaris. Sedangkan dari KPU Jatim hadir, Ketua, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM, Rohani, seluruh kabag serta staf subbagian Program dan Data. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa latar belakang diadakan rakor ini diantaranya sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Pembahasaan Komponen Pendanaan Bersama Pemprov Jatim dengan Pemkab/ Pemkot di Jawa Timur tanggal 11 Januari 2022. “Berdasarkan rapat tersebut, Kita diminta untuk segera melakukan penyesuaian RKB  dengan draf dana sharing. Pada kesempatan ini, KPU Provinsi akan memperhatikan permasalahan dan masukan dari KPU Kabupaten/Kota. Poin mana yang perlu atau tidak perlu untuk dilaksanakan. Selanjutnya, KPU Kabupaten/ Kota diharapkan mengajukan anggaran secara detail sehingga seluruh kegiatan dapat dianggarkan,” jelas Ketua KPU Jatim (13/1/2022). Mengimbuhkan Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang merupakan Divisi Perencanaan  dan Logistik KPU Jatim menerangkan sampai saat ini komponen yang akan dilakukan pendanaan bersama ada 14 komponen yang relatif hampir sama dengan komponen pendanaan bersama pada Pilgub Jatim 2018 lalu. “Kami telah melakukan koordinasi bersama Pemprov, dan terdapat dua komponen tambahan yang akan dibiayai oleh Pemprov, yaitu perlengkapan pemungutan suara di TPS dan honor PPK sesuai masukan dari KPU Kabupaten dan Kota sebagai tambahan usulan dalam draf dana sharing tersebut, ” katanya. Melanjutkan, Rozaq menyampaikan pula bahwa terdapat beberapa hal yang perlu ditekankan, KPU Kabupaten/ Kota harus melakukan revisi anggaran dengan menghapus dana yang ditanggung oleh Provinsi. “Kami harap segera dilaksanakan sehingga pada saat dilakukan rapat bersama Pemprov tanggal 19-20 Januari 2022 telah mendapatkan angka yang pasti. Kami minta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan perkembangan terkait dana sharing dengan Pemerintah Daerah masing-masing,” pungkas Komisioner KPU Jatim ini. (AA)

KPU Jatim Gelar Rakor PDPB Semester II Tahun 2021

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2021 pagi hari ini, Rabu (12/1). Dalam forum yang dilaksanakan secara virtual ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 terkait tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Lalu Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data; dan Informasi, Nurita Paramita serta 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, Perwakilan Kabiro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Jatim, Perwakilan Pangdam V Brawijaya, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jatim, Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Perwakilan Kepala Dinas Sosial Jatim, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Perwakilan Ketua Bawaslu Jatim, serta Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemprov Jatim. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa KPU tidak lagi melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih secara periodik (setiap pemilu atau pemilihan-red), tapi secara kontinus (berkelanjutan). “Tentu hal ini dilakukan untuk menjamim hak konstitusional warga negara yang memiliki hak pilih agar tercantum dalam DPT. Jadi, jangan sampai ada penyelenggara yang masih berpikiran tidak menjadi masalah ketika warga tidak terdaftar dari DPT,” ujar Anam (12/1/2022). Masalah dimaksud yaitu seseorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih berdampak pada beberapa haknya akan terkurangi. Sebagai contoh yaitu hak untuk datang lebih awal ke TPS. Karena status pemilih tambahan hanya bisa digunakan 1 jam sebelum pemungutan berakhir. Anam berharap, penting bagi KPU Kabupaten/ Kota untuk terus serius melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih agar DPT bisa memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir. “Untuk mencapai 3 hal tersebut, tentu membutuhkan sinergitas dengan stakeholder yang memang sangat berperan untuk bisa membantu kami sebagai penyelenggara mengupdate DPT. Karena kami yakin, ada banyak dinamika status kependudukan pemilih baru maupun pemilih pemula," terangnya. Mengimbuhkan koleganya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia beranggapan salah satu tujuan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yaitu untuk meminimalisir potensi kecurigaan dan masalah DPT. Dimana setiap pemilu atau pemilihan selalu dijadikan masalah oleh peserta pemilu atau masyarakat yang belum masuk DPT. “DPB menjadi lebih memungkinkan untuk mengurangi potensi tersebut karena beberapa hal. Pertama, waktu yang diberikan relatif Panjang. Kedua, semua pihak dapat memberikan masukan sebanyak-banyaknya sesuai data yang ada sehingga kecurigaan itu tidak lagi muncul di pemilu selanjutnya. Ketiga, efisiensi kerja teknis penyelenggara," pungkas Nurul. Perlu diketahui berikut rekapitulasi DPB Periode Semester II Tahun 2021 Klik di Sini (AFN/ ed. Red)