
KPU Jatim Gelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024
Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Tahun 2024 Periode Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Acara dilangsungkan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya, Selasa, 17 September 2024. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan sekitar 30 hari ke depan, akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK di masing-masing Satuan Kerja (Satker). Ia menjelaskan, salah satu kewajiban sebagai lembaga publik adalah menjalani audit, mengingat anggaran yang digunakan KPU bersumber dari belanja pemerintah pusat maupun daerah. Aang memastikan, pihaknya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan kesuksesan, tidak hanya pada tahapan pelaksanaan Pemilu, tetapi juga dari segi administrasi dan pengelolaan keuangan. Sebab, kata dia, kesuksesan pelaksanaan Pemilu tidak hanya diukur dari terselenggaranya seluruh tahapan, tetapi juga terpenuhinya seluruh administrasi. "Kami berupaya semaksimal mungkin karena kesuksesan tidak hanya melewati tahapan demi tahapan namun juga administrasi," kata Aang. Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin menjelaskan, sesuai UU nomor 15 tahun 2016, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. "Dasar hukum sesuai UU nomor 15 tahun 2016, BPK melakukan pemeriksaan. Patokannya adalah standar peraturan BPK," ujar Candra. Candra menjelaskan, tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk menilai pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjabarkan lingkup pemeriksaan meliputi proses pengadaan belanja barang dan modal atas penyelenggaraan Pemilu 2024 Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester I tahun 2024, di luar dana hibah Pilkada. "Alasan pemeriksaan kenapa kami memandang perlu, karena harus sesuai dengan ketentuan peraturan," ucapnya. Candra menjelaskan, sasaran pemeriksaan di antaranya persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, serta pertanggungjawaban belanja. Pemeriksaan akan mencakup aspek kualitas dan kuantitas sesuai kontrak, ketepatan waktu dalam serah terima, serta kecocokan pembayaran belanja dengan barang yang dibelanjakan. "Apakah kualitas dan kuantitas sesuai kontrak, apakah serah terima sesuai waktu, atau apakah pembayaran belanja sesuai dengan barang yang dibelanjakan," kata dia. Pelaksanaan pemeriksaan akan dimulai pada 17 September hingga 16 Oktober 2024. Kemudian pada 17 Oktober hingga 15 November 2024 akan ada pelaporan hasil pemeriksaan. Candra menegaskan, Peraturan BPK nomor 4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK, bahwa pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan. (AND)